EODB 2020

Duh, Peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia Stagnan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Oktober 2019 | 16:12 WIB
Duh, Peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia Stagnan

Ilustrasi Ibu Kota. 

JAKARTA, DDTCNews – Peringkat Indonesia dalam Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) 2020 tidak bergerak dari posisi tahun lalu, yaitu 73 dari 190 negara. Peringkat ini jauh dari target Presiden Joko Widodo di posisi 40.

Berbagai upaya pemerintah yang dilakukan terkait kemudahan berusaha memang sedikit meningkatkan skor Indonesia dari tahun sebelumnya 67,96 menjadi 69,6 dari 100. Namun, peringkat mengalami pergerakan.

“Di antara ekonomi berpenghasilan menengah ke bawah di Asia Timur dan Pasifik, Indonesia adalah salah satu ekonomi dengan peraturan ketenagakerjaan paling kaku, terutama dalam perekrutan,” demikian pernyatan World Bank Group (WBG).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kendati demikian, secara umum, ada beberapa perbaikan yang telah dilakukan Indonesia. Pertama, area awal mulainya bisnis (starting a business). Indonesia (Jakarta) mempermudah area ini dengan memperkenalkan platform online untuk lisensi bisnis dan mengganti salinan cetak dengan sertifikat elektronik.

Kedua, area perolehan listrik (getting electricity). Indonesia (Surabaya) meningkatkan keandalan pasokan daya setelah renovasi dan peningkatan pemeliharaan jaringan listriknya. Indonesia (Surabaya) juga membuat perolehan sambungan listrik baru lebih cepat berkat kapasitas pembangkit yang lebih tinggi.

Ketiga, area pembayaran pajak (paying taxes). Indonesia membuat pembayaran pajak lebih mudah dengan menerapkan sistem pelaporan dan pembayaran online. Reformasi ini berlaku untuk Jakarta dan Surabaya.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Keempat, area perdagangan lintas batas (trading across borders). Indonesia membuat perdagangan lintas batas menjadi lebih mudah dengan meningkatkan pemrosesan online deklarasi pabean ekspor. Reformasi ini berlaku untuk Jakarta dan Surabaya.

Kelima, area penegakan ketentuan kontrak (enforcing contracts). Indonesia membuat area ini lebih mudah dengan memperkenalkan sistem manajemen kasus elektronik untuk para hakim. Reformasi ini berlaku untuk Jakarta dan Surabaya.

WBG mengatakan perekonomian di kawasan Asia Timur dan Pasifik melakukan 33 reformasi peningkatan iklim bisnis selama setahun terakhir. Meskipun banyak negara yang membuat kemudan berbisnis bagi pengusaha kecil dan menengah sesuai standar global, laju reformasi secara keseluruhan melambat.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Jumlah reformasi di kawasan ini turun sepuluh selama periode setahun lalu hingga 1 Mei. Reformasi dilaksanakan hanya pada 12 dari 25 negara. Namun, lima negara Kawasan ini tercatat masuk di antara 25 peringkat teratas.

Kelima negara itu adalah Singapura (ke-2), Hong Kong (ke-3), Malaysia (ke-12), Taiwan, China (ke-15), dan Thailand (ke-21). China adalah salah satu dari 10 peningkat teratas selama dua tahun berturut-turut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra