KINERJA FISKAL

Duh, Penerimaan PPN Hingga September 2020 Masih Minus

Dian Kurniati | Senin, 19 Oktober 2020 | 10:27 WIB
Duh, Penerimaan PPN Hingga September 2020 Masih Minus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan realisasi APBN 2020 dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) secara neto hingga akhir September 2020 masih mengalami kontraksi 13,61% akibat pandemi virus Corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan PPN dan PPnBM hingga akhir September 2020 hanya senilai Rp290,33 triliun, atau 57,21% dari target dalam Perpres 72/2020 senilai Rp507,5 triliun.

"Tahun lalu PPN dan PPnBM sudah minus 4,39%, dan saat ini [terkontraksi] 13,61%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani berujar penerimaan PPN dan PPNBM tersebut masih mengalami kontraksi dalam. Dia berharap kinerja penerimaan PPN segera membaik karena hal tersebut juga menjadi indikator untuk melihat konsumsi masyarakat.

Secara neto, penerimaan PPN dalam negeri hingga September 2020 masih terkontraksi 9,42%, sedangkan pada periode yang sama 2019 terkontraksi 3,26%. Pada September 2020 saja, penerimaan PPN dalam negeri terkontraksi 26,66%.

Sri Mulyani menyebut penerimaan PPN dalam negeri pada September 2020 mengalami tekanan dalam karena penurunan aktivitas perdagangan dan jasa konstruksi, seiring dengan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Secara kuartalan, penerimaan PPN dalam negeri sampai kuartal I/2020 masih positif dengan pertumbuhan 10,27%. Namun, kontraksi mulai terjadi pada bulan Mei, sehingga kuartal II/2020 terjadi kontraksi 19,08%.

Sementara penerimaan PPN impor hingga September 2020 tercatat mengalami kontraksi 17,97%, jauh lebih dalam dibanding kontraksi hingga September 2019 yang minus 6,15%. Menurut Sri Mulyani, hal itu disebabkan oleh belum pulihnya perdagangan internasional.

Secara kuartalan, penerimaan PPN impor pada kuartal I/2020 terkontraksi 8,72%, tetapi pada kuartal II/2020 terkontraksi 18,57%. Khusus September 2020 saja, kontraksinya sebesar 20,6%. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN