KABUPATEN MALANG

Duh, Pemkab Ini Tutup Pintu Insentif Pajak untuk Hotel

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Februari 2021 | 14:01 WIB
Duh, Pemkab Ini Tutup Pintu Insentif Pajak untuk Hotel

Sejumlah tamu berdiri di balkon salah satu hotel, Rabu (17/2/2021). Pemkab Malang, Jawa Timur telah menentukan arah kebijakan pajak daerah tahun ini dan tidak mengatur insentif bagi pelaku usaha hotel. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj)

KEPANJEN, DDTCNews - Pemkab Malang, Jawa Timur telah menentukan arah kebijakan pajak daerah tahun ini dan tidak mengatur insentif bagi pelaku usaha hotel.

Plt. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Malang Made Arya Wedanthara mengatakan belum ada rencana pemkab memberikan insentif pajak daerah bagi pengusaha hotel dan restoran seperti tahun lalu.

Menurutnya, tidak ada insentif pada dua bulan pertama 2021 memengaruhi laju penerimaan pajak daerah khususnya dari pajak hotel. "Sampai saat ini yang sudah terpenuhi menurut aplikasi Sipanji sudah 6%. Memang pengaruh [tidak ada insentif] signifikan sekali," katanya, Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Kota Batu Target Kantongi Rp25 Miliar Pajak Daerah selama Libur Nataru

Made mengimbau agar pelaku usaha hotel tetap patuh dalam memungut dan menyetorkan pajak. Menurutnya, pungutan pajak hotel tidak membebani pengusaha karena diambil dari kantong konsumen.

Oleh karena itu, pungutan pajak akan menyesuaikan dengan jumlah kunjungan atau tamu yang menginap. Menurutnya, skema pajak tersebut tidak hanya berlaku bagi pengusaha hotel, tapi juga termasuk dalam pungutan pajak atas jasa lainnya seperti hiburan dan restoran.

"Selama masa pandemi ini, kami tarik pajak hotel, hiburan dan restoran sesuai okupansi yang ada. Jadi misal jumlah penghasilan hotel Rp3 juta, ya sudah 10%-nya disetorkan buat pajak," ujarnya.

Baca Juga:
Gencarkan Penagihan, Realisasi Setoran Pajak Hotel Hampir Capai Target

Made menyebutkan fokus utama Bapenda pada tahun ini adalah memastikan sistem nontunai pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah dapat berjalan dengan optimal.

Menurutnya, aspek pengelolaan pendapatan daerah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari tindakan pencegahan kecurangan dalam pengelolaan fiskal daerah.

"Kebijakan subsidi selama ini belum ada. Kalau tidak ada pengunjung hotel atau restoran, ya otomatis pajak tidak dibayarkan," imbuhnya seperti dilansir nusadaily.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods