KOTA PALEMBANG

Duh, Nagih Pajak Malah Ditimpuk Gelas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 September 2019 | 17:29 WIB
Duh, Nagih Pajak Malah Ditimpuk Gelas

Dialog antara adik pemilik kedai bakso dan petugas  Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang,

PALEMBANG, DDTCNews–Kericuhan terjadi saat petugas Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, Sumatera Selatan, kembali mendatangi kedai bakso Granat di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang, yang merusak perangkat tapping box pada Rabu (4/9/2019)

Rombongan yang dipimpin langsung Sekretaris BPPD Kota Palembang Ikhsan Tosni mendatangi kedai bakso tersebut, Kamis (5/6/2019), untuk menerangkan sekaligus mengonfirmasi insiden pengrusakan alat tersebut sehari sebelumnya. Pengrusakan itu juga telah dilaporkan ke Polsek Ilir Barat I.

“Pemasangan tapping box merupakan amanat dari undang-undang dan dilakukan secara bertahap sesuai instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi seluruh restoran termasuk tempat hiburan,” terang Ikhsan, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Namun, saat petugas gabungan datang tiba-tiba adik pemilik kedai itu berdiri di pintu utama dan meminta petugas tidak melakukan penyegelan. Untuk itu, Iksan bersama petugas lain mencoba melakukan dialog, tetapi adik pemilik kedai tetap tidak dapat menerima.

Secara bertahap, Ikhsan menjelaskan perihal kewajiban pemasangan tapping box kepada pemilik kedai. Ikhsan juga mengatakan kedai bakso tersebut telah masuk ke dalam daftar wajib pungut pajak 10% dari setiap transaksi yang dilakukan.

“Sejak awal kedai bakso ini menolak serta tidak ada itikad baik dengan merusak alat dan mencoba mengintimidasi petugas dengan sikap kasar. Sudah kami berikan sampai surat peringatan ketiga, akhirnya tapping box terpasang, tetapi kemudian dirusak dan kabel terputus,” kata Ikhsan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selanjutnya, perdebatan mulai muncul mana kala adik dari pemilik kedai bakso tersebut berbicara secara kasar di hadapan petugas. Dengan nada tinggi, ia meminta seluruh rumah makan yang ada di sekitarnya juga dipasang alat yang sama. "Pemerintah harus adil," katanya.

Perdebatan terus berlangsung ketika Ikhsan menanyakan alasan dari adik pemilik kedai sampai merusak alat tapping box. Namun, adik pemilik kedai itu tetap memberi tanggapan dengan nada tinggi sampai sang kakak datang dan menjelaskan kondisi yang terjadi Rabu lalu.

Pemilik kedai bakso itu mengaku jika kemarin tapping box telah terpasang, tetapi terjadi kesalahpahaman antara petugas BPPD dan sang adik. Menurutnya, persoalan tersebut timbul karena petugas BPPD terlebih dahulu membentak ibunya, dan berujung pada insiden pemutusan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Sebenarnya kemarin sudah dipasang, hanya miskomunikasi antara adik dan petugas. Karena adik ini masih kecil dan tidak tau apa-apa, terlebih hanya kami yang dipasang jadi itu yang menyebabkan dia merasa tidak adil dan kabel tersebut diputus,” tutur pemilik kedai itu, seperti dilansir rmolsumsel.com.

Setelah dialog itu, wartawan hendak mewawancarai pemilik kedai. Namun, di tengah wawancara sang adik kembali berulah dan menimpuk awak media dengan gelas. Sejumlah awak media yang tak terima berusaha menyerang balik. Beruntung petugas dan beberapa warga dapat melerainya. (MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci