PEREKONOMIAN INDONESIA

Duh, Kepala Bappenas Sebut Indonesia Bisa Turun Kelas

Dian Kurniati | Selasa, 09 Februari 2021 | 17:00 WIB
Duh, Kepala Bappenas Sebut Indonesia Bisa Turun Kelas

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut pandemi Covid-19 bisa menyebabkan Indonesia turun kelas dari upper-middle income country menjadi lower-middle income country.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pandemi telah menyebabkan ekonomi Indonesia terkontraksi hingga 2,07% pada 2020. Menurutnya, kondisi itu juga bisa mencerminkan penurunan pendapatan perkapita masyarakat.

"Dengan keadaan yang kita alami di masa pandemi, [pendapatan per kapita] terkoreksi ke bawah," katanya melalui konferensi video, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Ekonomi Tumbuh 4,95%, Sri Mulyani Ungkap Faktor Pendorongnya

Suharso mengatakan Indonesia baru bisa naik menjadi upper-middle income country pada Juli 2020, yakni dengan pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) per kapita Indonesia pada 2019 yang naik menjadi US$4.050, dari posisi sebelumnya US$3.840.

Akibat perekonomian terkontraksi, GNI per kapita bisa turun ke bawah US$4.045, yang menurut World Bank masuk klasifikasi lower-middle income.

Namun, Suharso menilai masih ada kesempatan bagi Indonesia kembali naik kelas menjadi upper-middle income pada 2021 jika ekonomi bisa tumbuh berkisar 4,5% hingga 5% serta tren pertumbuhan itu berlanjut pada 2022. Dengan pertumbuhan ekonomi 5%, dia meyakini GNI per kapita juga akan melesat di atas US$4.000.

Baca Juga:
Ekonomi Tumbuh 4,95 Persen, Peran Konsumsi Rumah Tangga Paling Besar

Mengenai cita-cita pemerintah menjadikan Indonesia sebagai negara maju atau high income country pada usia 100 tahun atau 2045, Suharso menyebut perlu kerja lebih keras karena sempat terjadi kemerosotan akibat pandemi.

Menurutnya, ekonomi harus dipacu di atas 5% setiap tahun agar Indonesia terbebas dari jebakan middle income trap, sekaligus mencapai target menjadi high income country.

Dia memberi ilustrasi pertumbuhan ekonomi setidaknya harus mencapai 6% setiap tahun agar Indonesia bisa menjadi high income country pada 2043. Namun, jika pertumbuhan dapat menyentuh 7%, target itu bisa terealisasi lebih cepat.

Baca Juga:
BPS Umumkan Ekonomi RI Cuma Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III/2024

“Kalau kita bisa tumbuh dengan 7% maka tahun 2040-an kita sudah mencapai di atas threshold US$12.535," ujarnya.

World Bank memiliki 4 kategori negara berdasarkan GNI per kapita, yaitu low income (US$1.035), lower-middle income (US$1.036 hingga US$4,045), upper-middle income (US$4.046 hingga US$12.535), dan high income (lebih dari US$12.535). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 November 2024 | 16:35 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 4,95%, Sri Mulyani Ungkap Faktor Pendorongnya

Selasa, 05 November 2024 | 11:45 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 4,95 Persen, Peran Konsumsi Rumah Tangga Paling Besar

Selasa, 05 November 2024 | 11:15 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

BPS Umumkan Ekonomi RI Cuma Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III/2024

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra