PEREKONOMIAN INDONESIA

Duh, Kepala Bappenas Sebut Indonesia Bisa Turun Kelas

Dian Kurniati | Selasa, 09 Februari 2021 | 17:00 WIB
Duh, Kepala Bappenas Sebut Indonesia Bisa Turun Kelas

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut pandemi Covid-19 bisa menyebabkan Indonesia turun kelas dari upper-middle income country menjadi lower-middle income country.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pandemi telah menyebabkan ekonomi Indonesia terkontraksi hingga 2,07% pada 2020. Menurutnya, kondisi itu juga bisa mencerminkan penurunan pendapatan perkapita masyarakat.

"Dengan keadaan yang kita alami di masa pandemi, [pendapatan per kapita] terkoreksi ke bawah," katanya melalui konferensi video, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Suharso mengatakan Indonesia baru bisa naik menjadi upper-middle income country pada Juli 2020, yakni dengan pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) per kapita Indonesia pada 2019 yang naik menjadi US$4.050, dari posisi sebelumnya US$3.840.

Akibat perekonomian terkontraksi, GNI per kapita bisa turun ke bawah US$4.045, yang menurut World Bank masuk klasifikasi lower-middle income.

Namun, Suharso menilai masih ada kesempatan bagi Indonesia kembali naik kelas menjadi upper-middle income pada 2021 jika ekonomi bisa tumbuh berkisar 4,5% hingga 5% serta tren pertumbuhan itu berlanjut pada 2022. Dengan pertumbuhan ekonomi 5%, dia meyakini GNI per kapita juga akan melesat di atas US$4.000.

Baca Juga:
Peningkatan Tax Ratio Perlu Perhatikan Hak-Hak Wajib Pajak

Mengenai cita-cita pemerintah menjadikan Indonesia sebagai negara maju atau high income country pada usia 100 tahun atau 2045, Suharso menyebut perlu kerja lebih keras karena sempat terjadi kemerosotan akibat pandemi.

Menurutnya, ekonomi harus dipacu di atas 5% setiap tahun agar Indonesia terbebas dari jebakan middle income trap, sekaligus mencapai target menjadi high income country.

Dia memberi ilustrasi pertumbuhan ekonomi setidaknya harus mencapai 6% setiap tahun agar Indonesia bisa menjadi high income country pada 2043. Namun, jika pertumbuhan dapat menyentuh 7%, target itu bisa terealisasi lebih cepat.

Baca Juga:
PPN Naik Jadi 12%, DPR Minta Kemenkeu Gunakan Wewenang untuk Turunkan

“Kalau kita bisa tumbuh dengan 7% maka tahun 2040-an kita sudah mencapai di atas threshold US$12.535," ujarnya.

World Bank memiliki 4 kategori negara berdasarkan GNI per kapita, yaitu low income (US$1.035), lower-middle income (US$1.036 hingga US$4,045), upper-middle income (US$4.046 hingga US$12.535), dan high income (lebih dari US$12.535). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Selasa, 24 September 2024 | 16:36 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Peningkatan Tax Ratio Perlu Perhatikan Hak-Hak Wajib Pajak

Rabu, 28 Agustus 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12%, DPR Minta Kemenkeu Gunakan Wewenang untuk Turunkan

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Daerah Ekonominya Tumbuh Tapi Kemiskinan Tak Turun, Kok Bisa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN