KEBIJAKAN PEMERINTAH

Duh! Kenaikan BBM Beri Beban Rp8,1 Triliun ke Rumah Tangga Rentan

Muhamad Wildan | Senin, 12 September 2022 | 11:35 WIB
Duh! Kenaikan BBM Beri Beban Rp8,1 Triliun ke Rumah Tangga Rentan

Materi paparan yang disampaikan Wamenkeu Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews - Beban yang timbul akibat kenaikan harga BBM bersubsidi lebih banyak ditanggung oleh rumah tangga mampu ketimbang rumah tangga rentan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan beban tambahan yang ditanggung oleh 40% masyarakat terbawah akibat kenaikan harga BBM bersubsidi mencapai Rp8,1 triliun, sedangkan beban tambahan yang ditanggung oleh rumah tangga mampu mencapai Rp42,2 triliun.

"Mengapa besar [yang ditanggung rumah tangga mampu]? Iya, karena mereka pengguna Pertalite dan Solar paling banyak," ujar Suahasil dalam kuliah tamu di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Walau beban tambahan yang ditanggung masyarakat rentan lebih rendah, pemerintah berpandangan beban tambahan tersebut berat bagi rumah tangga rentan sehingga pemerintah memberikan tambahan bansos kepada masyarakat pada lapisan tersebut.

Terhitung sejak September hingga akhir tahun, pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM dan bantuan subsidi upah (BSU) dengan manfaat masing-masing senilai Rp600.000.

BLT pengalihan subsidi BBM dibayarkan dalam 2 tahap masing-masing senilai Rp300.000. BLT akan dinikmati oleh 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan membutuhkan anggaran senilai Rp12,4 triliun.

Baca Juga:
BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

BSU akan dibayarkan secara langsung senilai Rp600.000 kepada 16 juta pekerja dengan upah Rp3,5 juta per bulan atau lebih rendah. Penyaluran BSU membutuhkan anggaran senilai Rp9,6 triliun.

Adapun pemda juga diwajibkan untuk mengucurkan belanja bansos bagi pengemudi ojek, pelaku UMKM, dan nelayan; penciptaan lapangan kerja; dan pemberian subsidi transportasi umum daerah senilai 2% dari dana transfer umum (DTU). Belanja wajib tersebut harus dianggarkan dan dilaporkan ke pemerintah pusat paling lambat pada 15 September 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko