KEBIJAKAN PEMERINTAH

Duh! Kenaikan BBM Beri Beban Rp8,1 Triliun ke Rumah Tangga Rentan

Muhamad Wildan | Senin, 12 September 2022 | 11:35 WIB
Duh! Kenaikan BBM Beri Beban Rp8,1 Triliun ke Rumah Tangga Rentan

Materi paparan yang disampaikan Wamenkeu Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews - Beban yang timbul akibat kenaikan harga BBM bersubsidi lebih banyak ditanggung oleh rumah tangga mampu ketimbang rumah tangga rentan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan beban tambahan yang ditanggung oleh 40% masyarakat terbawah akibat kenaikan harga BBM bersubsidi mencapai Rp8,1 triliun, sedangkan beban tambahan yang ditanggung oleh rumah tangga mampu mencapai Rp42,2 triliun.

"Mengapa besar [yang ditanggung rumah tangga mampu]? Iya, karena mereka pengguna Pertalite dan Solar paling banyak," ujar Suahasil dalam kuliah tamu di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Walau beban tambahan yang ditanggung masyarakat rentan lebih rendah, pemerintah berpandangan beban tambahan tersebut berat bagi rumah tangga rentan sehingga pemerintah memberikan tambahan bansos kepada masyarakat pada lapisan tersebut.

Terhitung sejak September hingga akhir tahun, pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM dan bantuan subsidi upah (BSU) dengan manfaat masing-masing senilai Rp600.000.

BLT pengalihan subsidi BBM dibayarkan dalam 2 tahap masing-masing senilai Rp300.000. BLT akan dinikmati oleh 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan membutuhkan anggaran senilai Rp12,4 triliun.

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

BSU akan dibayarkan secara langsung senilai Rp600.000 kepada 16 juta pekerja dengan upah Rp3,5 juta per bulan atau lebih rendah. Penyaluran BSU membutuhkan anggaran senilai Rp9,6 triliun.

Adapun pemda juga diwajibkan untuk mengucurkan belanja bansos bagi pengemudi ojek, pelaku UMKM, dan nelayan; penciptaan lapangan kerja; dan pemberian subsidi transportasi umum daerah senilai 2% dari dana transfer umum (DTU). Belanja wajib tersebut harus dianggarkan dan dilaporkan ke pemerintah pusat paling lambat pada 15 September 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?