KEBIJAKAN PEMERINTAH

Duh! Kenaikan BBM Beri Beban Rp8,1 Triliun ke Rumah Tangga Rentan

Muhamad Wildan | Senin, 12 September 2022 | 11:35 WIB
Duh! Kenaikan BBM Beri Beban Rp8,1 Triliun ke Rumah Tangga Rentan

Materi paparan yang disampaikan Wamenkeu Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews - Beban yang timbul akibat kenaikan harga BBM bersubsidi lebih banyak ditanggung oleh rumah tangga mampu ketimbang rumah tangga rentan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan beban tambahan yang ditanggung oleh 40% masyarakat terbawah akibat kenaikan harga BBM bersubsidi mencapai Rp8,1 triliun, sedangkan beban tambahan yang ditanggung oleh rumah tangga mampu mencapai Rp42,2 triliun.

"Mengapa besar [yang ditanggung rumah tangga mampu]? Iya, karena mereka pengguna Pertalite dan Solar paling banyak," ujar Suahasil dalam kuliah tamu di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Walau beban tambahan yang ditanggung masyarakat rentan lebih rendah, pemerintah berpandangan beban tambahan tersebut berat bagi rumah tangga rentan sehingga pemerintah memberikan tambahan bansos kepada masyarakat pada lapisan tersebut.

Terhitung sejak September hingga akhir tahun, pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM dan bantuan subsidi upah (BSU) dengan manfaat masing-masing senilai Rp600.000.

BLT pengalihan subsidi BBM dibayarkan dalam 2 tahap masing-masing senilai Rp300.000. BLT akan dinikmati oleh 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan membutuhkan anggaran senilai Rp12,4 triliun.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BSU akan dibayarkan secara langsung senilai Rp600.000 kepada 16 juta pekerja dengan upah Rp3,5 juta per bulan atau lebih rendah. Penyaluran BSU membutuhkan anggaran senilai Rp9,6 triliun.

Adapun pemda juga diwajibkan untuk mengucurkan belanja bansos bagi pengemudi ojek, pelaku UMKM, dan nelayan; penciptaan lapangan kerja; dan pemberian subsidi transportasi umum daerah senilai 2% dari dana transfer umum (DTU). Belanja wajib tersebut harus dianggarkan dan dilaporkan ke pemerintah pusat paling lambat pada 15 September 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN