INGGRIS

Duh, Gary Lineker Kena Tagih Pajak Rp97 Miliar

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Mei 2021 | 15:01 WIB
Duh, Gary Lineker Kena Tagih Pajak Rp97 Miliar

Gary Lineker (kiri) bersama sahabatnya Diego Armando Maradona. (Foto: thequint.com)

LONDON, DDTCNews - Pundit acara sepak bola sekaligus legenda sepak bola asal Inggris Gary Lineker tengah menghadapi sengketa dengan HMRC karena kurang bayar setoran pajak sebesar £4,9 juta atau setara Rp97 miliar.

Agen Lineker, John Holmes mengonfirmasi kasus sengketa pajak dengan HMRC atas penghasilan yang didapat pada beberapa tahun pajak. Menurutnya, sengketa pajak di pengadilan sudah berlangsung lebih dari satu tahun.

Dia menjelaskan otoritas pajak Inggris menuding Gary Lineker memiliki penghasilan sebagai pegawai terselubung. Pasalnya, mekanisme pembayaran kontrak kerja Lineker dilakukan melalui perusahaan pribadi yaitu Gary Lineker Media.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Dengan demikian, atas penghasilan itu dikenakan tarif PPh badan yang jauh lebih rendah dari beban tarif PPh orang pribadi. "Ini jadi pertanyaan apakah dia dipekerjakan BBC atau tidak, kebanyakan orang yang memahami hukum ketenagakerjaan akan berkata tidak," katanya, Jumat (7/5/2021).

Adapun dokumen pengadilan pajak yang rilis bulan lalu menyebutkan HMRC menagih kekurangan pembayaran pajak sebesar £4,9 juta yang terdiri dari dua komponen. Pertama, tagihan piutang pajak sebesar £3,6 juta dan ditambah £1,6 juta dalam bentuk iuran asuransi kesehatan nasional.

HMRC menuding eks pemain Everton dan Barcelona itu tidak membayar pajak dengan benar untuk tahun fiskal 2013/2014 dan 2016/2017 saat mendapatkan kontrak dari BBC. Kemudian pada tahun pajak 2015/2016 saat terikat kontrak dengan BT Sport.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Upaya HMRC mengejar praktik penghindaran pajak mulai gencar dilakukan saat UU antipenghindaran pajak orang pribadi diperkenalkan pada 2019. Sejak saat itu, HMRC mulai menagih pajak atas skema pembayaran kontrak kerja orang pribadi yang dilakukan melalui perusahaan.

Skema tersebut mampu menghindari pembayaran PPh orang pribadi Inggris. Untuk selanjutnya, pembayaran PPh berdasarkan ketentuan badan usaha yang memiliki tarif lebih rendah ketimbang beban PPh OP.

Sementara itu, CEO jasa konsultasi finansial Contractor Calculator Dave Chaplin mengatakan upaya HMRC menyasar selebriti dan tokoh publik tidak lain untuk menambah penerimaan negara pada masa pandemi.

Baca Juga:
Coretax Digunakan 1 Januari 2025, DJP Beberkan Progres Persiapannya

Menurutnya, HMRC seharusnya melakukan pendekatan persuasif kepada kelompok freelance kelas premium seperti Lineker. Pasalnya, kelompok wajib pajak ini pada akhirnya menyetor pajak lebih banyak ke kas negara.

"HMRC seharusnya berterima kasih kepada para premium freelance atas kontribusinya dan bukan menjadikan mereka korban dengan cap sebagai pengemplang pajak," imbuhnya seperti dilansir irishtimes.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 09:12 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Digunakan 1 Januari 2025, DJP Beberkan Progres Persiapannya

Kamis, 12 Desember 2024 | 18:30 WIB SENGKETA PAJAK

Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra