KOTA MAKASSAR

Duh, dari 350 Tapping Box, Hanya 50 Unit yang Berfungsi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2019 | 09:12 WIB
Duh, dari 350 Tapping Box, Hanya 50 Unit yang Berfungsi

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pemantauan sekaligus evaluasi kemanfaatan dan perkembangan alat rekam pajak (tapping box) bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.

Berdasarkan rapat itu, diketahui dari 350 unit alat rekam yang terpasang di restoran, hanya 50 unit yang berfungsi. “Hasilnya kurang memuaskan. Alat rekam yang terpasang tidak dikontrol,” kata Aldiansyah Malik Nasution, Koordinator Supervisi dan Pencegahan Korupsi KPK, Rabu (14/8/2019).

Aldiansyah menilai Bapenda Kota Makassar lalai dalam pengawasan dan diminta untuk bertanggung jawab. Ia menyebut kelalaian Bapenda berdampak pada hasil pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Makassar yang kurang memuaskan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sebab, Pemerintah Kota Makassar diketahui telah memasang sebanyak 350 alat rekam pajak di restoran, tetapi kenaikan penerimaan pajaknya dinilai tidak signifikan, Atas temuan ini, Aldiansyah meminta agar Bapenda Makassar segera menindaklanjuti.

Tindak lanjut dapat dilakukan dengan mendatangi restoran untuk memantau ulang alat rekam pajaknya. Aldiansyah menambahkan apabila terdapat indikasi unsur kesengajaan pada kerusakan alat itu, maka perlu diberikan sanksi penutupan usaha kepada pelaku.

Selain menyoroti masalah alat rekam pajak, KPK juga akan melakukan peninjauan ulang terhadap dasar pengenaan harga tanah. Peninjauan ulang itu ditujukan untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk itu, KPK menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kerja sama tersebut diperlukan untuk menentukan zona nilai tanah per bidang khususnya pada wilayah komersial.

“Jadi peninjauan ulang terhadap zona nilai tanah wilayah komersial dengan sendirinya ini akan menambah penerimaan PBB dan BPHTB, ” katanya seperti dilansir posmakassar.com. (MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?