KOTA MAKASSAR

Duh, dari 350 Tapping Box, Hanya 50 Unit yang Berfungsi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2019 | 09:12 WIB
Duh, dari 350 Tapping Box, Hanya 50 Unit yang Berfungsi

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pemantauan sekaligus evaluasi kemanfaatan dan perkembangan alat rekam pajak (tapping box) bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.

Berdasarkan rapat itu, diketahui dari 350 unit alat rekam yang terpasang di restoran, hanya 50 unit yang berfungsi. “Hasilnya kurang memuaskan. Alat rekam yang terpasang tidak dikontrol,” kata Aldiansyah Malik Nasution, Koordinator Supervisi dan Pencegahan Korupsi KPK, Rabu (14/8/2019).

Aldiansyah menilai Bapenda Kota Makassar lalai dalam pengawasan dan diminta untuk bertanggung jawab. Ia menyebut kelalaian Bapenda berdampak pada hasil pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Makassar yang kurang memuaskan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sebab, Pemerintah Kota Makassar diketahui telah memasang sebanyak 350 alat rekam pajak di restoran, tetapi kenaikan penerimaan pajaknya dinilai tidak signifikan, Atas temuan ini, Aldiansyah meminta agar Bapenda Makassar segera menindaklanjuti.

Tindak lanjut dapat dilakukan dengan mendatangi restoran untuk memantau ulang alat rekam pajaknya. Aldiansyah menambahkan apabila terdapat indikasi unsur kesengajaan pada kerusakan alat itu, maka perlu diberikan sanksi penutupan usaha kepada pelaku.

Selain menyoroti masalah alat rekam pajak, KPK juga akan melakukan peninjauan ulang terhadap dasar pengenaan harga tanah. Peninjauan ulang itu ditujukan untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk itu, KPK menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kerja sama tersebut diperlukan untuk menentukan zona nilai tanah per bidang khususnya pada wilayah komersial.

“Jadi peninjauan ulang terhadap zona nilai tanah wilayah komersial dengan sendirinya ini akan menambah penerimaan PBB dan BPHTB, ” katanya seperti dilansir posmakassar.com. (MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN