Ilustrasi.
MAKASSAR, DDTCNews—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pemantauan sekaligus evaluasi kemanfaatan dan perkembangan alat rekam pajak (tapping box) bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.
Berdasarkan rapat itu, diketahui dari 350 unit alat rekam yang terpasang di restoran, hanya 50 unit yang berfungsi. “Hasilnya kurang memuaskan. Alat rekam yang terpasang tidak dikontrol,” kata Aldiansyah Malik Nasution, Koordinator Supervisi dan Pencegahan Korupsi KPK, Rabu (14/8/2019).
Aldiansyah menilai Bapenda Kota Makassar lalai dalam pengawasan dan diminta untuk bertanggung jawab. Ia menyebut kelalaian Bapenda berdampak pada hasil pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Makassar yang kurang memuaskan.
Sebab, Pemerintah Kota Makassar diketahui telah memasang sebanyak 350 alat rekam pajak di restoran, tetapi kenaikan penerimaan pajaknya dinilai tidak signifikan, Atas temuan ini, Aldiansyah meminta agar Bapenda Makassar segera menindaklanjuti.
Tindak lanjut dapat dilakukan dengan mendatangi restoran untuk memantau ulang alat rekam pajaknya. Aldiansyah menambahkan apabila terdapat indikasi unsur kesengajaan pada kerusakan alat itu, maka perlu diberikan sanksi penutupan usaha kepada pelaku.
Selain menyoroti masalah alat rekam pajak, KPK juga akan melakukan peninjauan ulang terhadap dasar pengenaan harga tanah. Peninjauan ulang itu ditujukan untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Untuk itu, KPK menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kerja sama tersebut diperlukan untuk menentukan zona nilai tanah per bidang khususnya pada wilayah komersial.
“Jadi peninjauan ulang terhadap zona nilai tanah wilayah komersial dengan sendirinya ini akan menambah penerimaan PBB dan BPHTB, ” katanya seperti dilansir posmakassar.com. (MG-nor/Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.