KOTA MAKASSAR

Duh, dari 350 Tapping Box, Hanya 50 Unit yang Berfungsi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2019 | 09:12 WIB
Duh, dari 350 Tapping Box, Hanya 50 Unit yang Berfungsi

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pemantauan sekaligus evaluasi kemanfaatan dan perkembangan alat rekam pajak (tapping box) bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.

Berdasarkan rapat itu, diketahui dari 350 unit alat rekam yang terpasang di restoran, hanya 50 unit yang berfungsi. “Hasilnya kurang memuaskan. Alat rekam yang terpasang tidak dikontrol,” kata Aldiansyah Malik Nasution, Koordinator Supervisi dan Pencegahan Korupsi KPK, Rabu (14/8/2019).

Aldiansyah menilai Bapenda Kota Makassar lalai dalam pengawasan dan diminta untuk bertanggung jawab. Ia menyebut kelalaian Bapenda berdampak pada hasil pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Makassar yang kurang memuaskan.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sebab, Pemerintah Kota Makassar diketahui telah memasang sebanyak 350 alat rekam pajak di restoran, tetapi kenaikan penerimaan pajaknya dinilai tidak signifikan, Atas temuan ini, Aldiansyah meminta agar Bapenda Makassar segera menindaklanjuti.

Tindak lanjut dapat dilakukan dengan mendatangi restoran untuk memantau ulang alat rekam pajaknya. Aldiansyah menambahkan apabila terdapat indikasi unsur kesengajaan pada kerusakan alat itu, maka perlu diberikan sanksi penutupan usaha kepada pelaku.

Selain menyoroti masalah alat rekam pajak, KPK juga akan melakukan peninjauan ulang terhadap dasar pengenaan harga tanah. Peninjauan ulang itu ditujukan untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Untuk itu, KPK menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kerja sama tersebut diperlukan untuk menentukan zona nilai tanah per bidang khususnya pada wilayah komersial.

“Jadi peninjauan ulang terhadap zona nilai tanah wilayah komersial dengan sendirinya ini akan menambah penerimaan PBB dan BPHTB, ” katanya seperti dilansir posmakassar.com. (MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha