KEBIJAKAN FISKAL

Duh, Dampak Insentif Pajak Diperkirakan Tidak Optimal

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Oktober 2020 | 14:46 WIB
Duh, Dampak Insentif Pajak Diperkirakan Tidak Optimal

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperkirakan gelontoran insentif dan fasilitas pajak yang diberikan di tengah pandemi Covid-19 tidak menciptakan dampak ekonomi yang optimal.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan total fasilitas dan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah mencapai 0,5-0,7% dari PDB. Dampak dari insentif tidak terlalu signifikan mengingat masih tertekannya kegiatan ekonomi hingga hari ini.

Meski demikian, insentif pajak tetap diperlukan untuk mendukung daya beli masyarakat dan cashflow dunia usaha. Meski penyerapan cenderung rendah dan tidak optimal, akuntabilitas insentif pajak pada 2020 perlu dijaga melalui transparansi dan pelaporan belanja pajak.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Tumbuh 7,3 Persen, Ini Kata Wamenkeu Suahasil

"Belanja pajak telah dilaporkan sejak 2016 dan ini perlu dilanjutkan untuk menjaga akuntabilitasnya. Belanja pajak pada 2020 kami perkirakan akan mengalami peningkatan yang drastis apabila dibandingkan dengan 2019," ujar Suahasil, Kamis (1/10/2020).

Suahasil menambahkan dengan belanja pajak tersebut, dalam jangka menengah pemerintah berharap bisa menjalankan konsolidasi fiskal di tengah tax ratio yang cenderung rendah. Untuk itu defisit fiskal harus kembali di bawah 3% dari PDB pada 2023.

Konsolidasi fiskal dan kembalinya defisit anggaran di bawah 3% dari PDB perlu didukung oleh reformasi perpajakan. Suahasil mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) merancang strategi reformasi perpajakan dari sisi kebijakan dan administrasi.

Baca Juga:
Jaga Kelestarian Lingkungan, Wamenkeu: Peran APBN Terus Diperkuat

Tak hanya kedua instansi tersebut, Suahasil berharap Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) juga mampu memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan agar reformasi perpajakan untuk mendukung konsolidasi fiskal bisa berjalan dengan optimal.

Berdasarkan rencana jangka menengah pemerintah, defisit anggaran pada 2023 diharapkan dapat diturunkan dari sebesar 6,34% dari PDB pada 2020 menjadi hanya sebesar 2,35-2,85% dari PDB pada 2023. Tax ratio pada 2023 diharapkan dapat terjaga di level 7,76-7,99 dari PDB. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 Desember 2023 | 09:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Tumbuh 7,3 Persen, Ini Kata Wamenkeu Suahasil

Senin, 16 Oktober 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Kelestarian Lingkungan, Wamenkeu: Peran APBN Terus Diperkuat

Jumat, 29 September 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Anggaran Jumbo untuk Subsidi Energi, Wamenkeu: Uangnya dari Pajak

Jumat, 29 September 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Disiplin Fiskal, Wamenkeu: Negara Bangkrut Jika Belanja Tak Terkontrol

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan