KEBIJAKAN FISKAL

Duh, Dampak Insentif Pajak Diperkirakan Tidak Optimal

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Oktober 2020 | 14:46 WIB
Duh, Dampak Insentif Pajak Diperkirakan Tidak Optimal

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperkirakan gelontoran insentif dan fasilitas pajak yang diberikan di tengah pandemi Covid-19 tidak menciptakan dampak ekonomi yang optimal.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan total fasilitas dan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah mencapai 0,5-0,7% dari PDB. Dampak dari insentif tidak terlalu signifikan mengingat masih tertekannya kegiatan ekonomi hingga hari ini.

Meski demikian, insentif pajak tetap diperlukan untuk mendukung daya beli masyarakat dan cashflow dunia usaha. Meski penyerapan cenderung rendah dan tidak optimal, akuntabilitas insentif pajak pada 2020 perlu dijaga melalui transparansi dan pelaporan belanja pajak.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Tumbuh 7,3 Persen, Ini Kata Wamenkeu Suahasil

"Belanja pajak telah dilaporkan sejak 2016 dan ini perlu dilanjutkan untuk menjaga akuntabilitasnya. Belanja pajak pada 2020 kami perkirakan akan mengalami peningkatan yang drastis apabila dibandingkan dengan 2019," ujar Suahasil, Kamis (1/10/2020).

Suahasil menambahkan dengan belanja pajak tersebut, dalam jangka menengah pemerintah berharap bisa menjalankan konsolidasi fiskal di tengah tax ratio yang cenderung rendah. Untuk itu defisit fiskal harus kembali di bawah 3% dari PDB pada 2023.

Konsolidasi fiskal dan kembalinya defisit anggaran di bawah 3% dari PDB perlu didukung oleh reformasi perpajakan. Suahasil mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) merancang strategi reformasi perpajakan dari sisi kebijakan dan administrasi.

Baca Juga:
Jaga Kelestarian Lingkungan, Wamenkeu: Peran APBN Terus Diperkuat

Tak hanya kedua instansi tersebut, Suahasil berharap Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) juga mampu memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan agar reformasi perpajakan untuk mendukung konsolidasi fiskal bisa berjalan dengan optimal.

Berdasarkan rencana jangka menengah pemerintah, defisit anggaran pada 2023 diharapkan dapat diturunkan dari sebesar 6,34% dari PDB pada 2020 menjadi hanya sebesar 2,35-2,85% dari PDB pada 2023. Tax ratio pada 2023 diharapkan dapat terjaga di level 7,76-7,99 dari PDB. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 Desember 2023 | 09:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Tumbuh 7,3 Persen, Ini Kata Wamenkeu Suahasil

Senin, 16 Oktober 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Kelestarian Lingkungan, Wamenkeu: Peran APBN Terus Diperkuat

Jumat, 29 September 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Anggaran Jumbo untuk Subsidi Energi, Wamenkeu: Uangnya dari Pajak

Jumat, 29 September 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Disiplin Fiskal, Wamenkeu: Negara Bangkrut Jika Belanja Tak Terkontrol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN