SEKTOR PROPERTI

Duh, 99% Pemda Disebut Belum Ikuti Instruksi Jokowi Soal Tarif BPHTB

Dian Kurniati | Minggu, 18 Juli 2021 | 10:00 WIB
Duh, 99% Pemda Disebut Belum Ikuti Instruksi Jokowi Soal Tarif BPHTB

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan Jumat (5/2/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Real Estat Indonesia (REI) menyebut 99% pemerintah daerah (pemda) belum menurunkan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) seperti yang selama ini telah diinstruksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan pemda perlu menyesuaikan tarif BPHTB agar sektor industri properti dapat pulih lebih cepat dari tekanan pandemi Covid-19. Menurutnya, industri properti dan real estat termasuk sektor yang memiliki multiplier effect besar pada perekonomian daerah.

"Pemda sampai sekarang 99% tidak mengikuti imbauan dari Bapak Presiden [Jokowi] untuk menurunkan BPHTB menjadi 2,5%," katanya, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Paulus mengatakan kehadiran sektor properti dan real estat memiliki sejumlah kontribusi bagi perekonomian. Kontribusi itu misalnya berupa penyediaan rumah rakyat, pembangunan infrastruktur, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), dan penyumbang penerimaan pajak.

Dia menilai pemda bisa memperoleh lebih banyak keuntungan jika bersedia menurunkan tarif BPHTB yang saat ini rata-rata 5% terhadap terhadap nilai jual objek pajak (NJOP) dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP).

Beberapa keuntungan tersebut misalnya mempercepat pembangunan daerah, menarik investasi, menyerap tenaga kerja, serta meningkatkan nilai tambah lahan di daerah.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

"Kalau kita kelola tanah itu menjadi ada nilai tambah, penghasilan dari daerah akan jauh lebih meningkat daripada hanya 5% yang berupa tanah mentah," ujarnya.

Sejak 2016, Presiden Joko Widodo, melalui Instruksi Presiden (Inpres) 5/2016, mendorong pemda menurunkan tarif BPHTB menjadi 2,5% dan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini untuk mendorong percepatan pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam prosesnya, pemda dapat menyesuaikan kebijakan penurunan tarif BPHTB tersebut dengan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Pemda Gelar Pemutihan hingga Akhir 2024, Berlaku untuk Jenis Pajak Ini

Adapun pada saat ini, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah pada Maret-Agustus 2021 untuk mendorong konsumsi masyarakat sekaligus memulihkan sektor properti dan real estat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga berencana memperpanjang insentif tersebut hingga Desember 2021. Insentif PPN DTP 100% berlaku atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

Kemudian, Insentif PPN DTP 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Insentif berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Pemda Gelar Pemutihan hingga Akhir 2024, Berlaku untuk Jenis Pajak Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN