SEKTOR PROPERTI

Duh, 99% Pemda Disebut Belum Ikuti Instruksi Jokowi Soal Tarif BPHTB

Dian Kurniati | Minggu, 18 Juli 2021 | 10:00 WIB
Duh, 99% Pemda Disebut Belum Ikuti Instruksi Jokowi Soal Tarif BPHTB

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan Jumat (5/2/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Real Estat Indonesia (REI) menyebut 99% pemerintah daerah (pemda) belum menurunkan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) seperti yang selama ini telah diinstruksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan pemda perlu menyesuaikan tarif BPHTB agar sektor industri properti dapat pulih lebih cepat dari tekanan pandemi Covid-19. Menurutnya, industri properti dan real estat termasuk sektor yang memiliki multiplier effect besar pada perekonomian daerah.

"Pemda sampai sekarang 99% tidak mengikuti imbauan dari Bapak Presiden [Jokowi] untuk menurunkan BPHTB menjadi 2,5%," katanya, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Paulus mengatakan kehadiran sektor properti dan real estat memiliki sejumlah kontribusi bagi perekonomian. Kontribusi itu misalnya berupa penyediaan rumah rakyat, pembangunan infrastruktur, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), dan penyumbang penerimaan pajak.

Dia menilai pemda bisa memperoleh lebih banyak keuntungan jika bersedia menurunkan tarif BPHTB yang saat ini rata-rata 5% terhadap terhadap nilai jual objek pajak (NJOP) dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP).

Beberapa keuntungan tersebut misalnya mempercepat pembangunan daerah, menarik investasi, menyerap tenaga kerja, serta meningkatkan nilai tambah lahan di daerah.

Baca Juga:
Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

"Kalau kita kelola tanah itu menjadi ada nilai tambah, penghasilan dari daerah akan jauh lebih meningkat daripada hanya 5% yang berupa tanah mentah," ujarnya.

Sejak 2016, Presiden Joko Widodo, melalui Instruksi Presiden (Inpres) 5/2016, mendorong pemda menurunkan tarif BPHTB menjadi 2,5% dan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini untuk mendorong percepatan pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam prosesnya, pemda dapat menyesuaikan kebijakan penurunan tarif BPHTB tersebut dengan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Begini Kriteria Pengecualian BPHTB atas Rumah untuk MBR di Jakarta

Adapun pada saat ini, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah pada Maret-Agustus 2021 untuk mendorong konsumsi masyarakat sekaligus memulihkan sektor properti dan real estat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga berencana memperpanjang insentif tersebut hingga Desember 2021. Insentif PPN DTP 100% berlaku atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

Kemudian, Insentif PPN DTP 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Insentif berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:30 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Begini Kriteria Pengecualian BPHTB atas Rumah untuk MBR di Jakarta

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?