INGGRIS

Duh, 75% Penyedia Strategis ke Pemerintah Berbasis di Negara Tax Haven

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 21 Oktober 2019 | 14:39 WIB
Duh, 75% Penyedia Strategis ke Pemerintah Berbasis di Negara Tax Haven

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Laporan dari Demos – lembaga think tank Inggris – mengungkapkan hampir tiga perempat dari pemasok atau penyedia strategis (strategic suppliers) ke pemerintah memiliki basis operasi di negara tax haven.

Berdasarkan hasil estimasi, pemasok strategis – organisasi yang menerima dana senilai 100 juta pound sterling (atau setara Rp1,8 triliun) dari pendapatan pemerintah – menghabiskan sekitar seperlima dari total pengeluaran pengadaan (procurement spend) milik pemerintah pusat.

“Sesat jika pemerintah terus memberi sejumlah besar dana dari pembayar pajak kepada perusahaan besar yang mempraktikkan penghindaran pajak bahkan dalam skala yang mengkhawatirkan,” kata Margaret Hodge, anggota parlemen dari Partai Buruh, Minggu (20/10/2019).

Baca Juga:
Bukan Warga Uni Eropa, Rumah yang Dibeli di Negara Ini Kena Pajak 100%

Secara lebih rinci, laporan itu menyebut 25 dari 34 pemasok strategis pemerintah beroperasi di daerah lepas pantai (offshore centres). Dari jumlah tersebut, 19 diantaranya beroperasi di yurisdiksi yang masuk dalam daftar hitam atau daftar abu-abu Uni Eropa.

Hal ini berarti perusahaan itu beroperasi di negara yang dianggap tidak memenuhi standar internasional UE terkait perilaku pajak yang baik. Padahal, menurut Demos, pengadaan publik adalah peluang terbaik yang dimiliki pemerintah untuk menunjukkan seperti apa bisnis yang baik di Inggris.

“Pengadaan pemerintah dapat menjadi kekuatan luar biasa untuk kebaikan Inggris, di luar sektor publik dan dalam perekonomian secara lebih luas,” kata Rose Lasko-Skinner, peneliti dari Demos.

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Anggaran untuk pengadaan itu merupakan pengeluaran terbesar bagi pemerintah Inggris yang nilainya mencapai 284 miliar pound sterling (setara Rp5,1 kuadriliun). Selain itu, laporan itu juga menyebut perusahaan raksasa multinasional terus menekan kontribusi pajak mereka.

OECD memperkirakan sekitar 78 miliar pound sterling sampai dengan 186 miliar pound sterling (setara Rp3,3 kuadriliun) dari pendapatan global hilang setiap tahunnya akibat praktik base erosion and profit shifting (BEPS) yang dilakukan perusahaan multinasional.

Selain itu, anggota partai Buruh Lord Haskel berujar pemanfaatan yang agresif atas fasilitas dari negara tax haven dapat mendistorsi persaingan usaha.

“Sudah terlalu lama perusahaan digital global gagal membayar bagian pajak secara adil. Bahkan, mereka dihadiahi kontrak dari pemerintah, yang membuat perusahaan Inggris berada pada posisi yang tidak menguntungkan dalam persaingan,” ungkapnya, seperti dilansir The Guardian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai