INGGRIS

Duh, 75% Penyedia Strategis ke Pemerintah Berbasis di Negara Tax Haven

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 21 Oktober 2019 | 14:39 WIB
Duh, 75% Penyedia Strategis ke Pemerintah Berbasis di Negara Tax Haven

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Laporan dari Demos – lembaga think tank Inggris – mengungkapkan hampir tiga perempat dari pemasok atau penyedia strategis (strategic suppliers) ke pemerintah memiliki basis operasi di negara tax haven.

Berdasarkan hasil estimasi, pemasok strategis – organisasi yang menerima dana senilai 100 juta pound sterling (atau setara Rp1,8 triliun) dari pendapatan pemerintah – menghabiskan sekitar seperlima dari total pengeluaran pengadaan (procurement spend) milik pemerintah pusat.

“Sesat jika pemerintah terus memberi sejumlah besar dana dari pembayar pajak kepada perusahaan besar yang mempraktikkan penghindaran pajak bahkan dalam skala yang mengkhawatirkan,” kata Margaret Hodge, anggota parlemen dari Partai Buruh, Minggu (20/10/2019).

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Secara lebih rinci, laporan itu menyebut 25 dari 34 pemasok strategis pemerintah beroperasi di daerah lepas pantai (offshore centres). Dari jumlah tersebut, 19 diantaranya beroperasi di yurisdiksi yang masuk dalam daftar hitam atau daftar abu-abu Uni Eropa.

Hal ini berarti perusahaan itu beroperasi di negara yang dianggap tidak memenuhi standar internasional UE terkait perilaku pajak yang baik. Padahal, menurut Demos, pengadaan publik adalah peluang terbaik yang dimiliki pemerintah untuk menunjukkan seperti apa bisnis yang baik di Inggris.

“Pengadaan pemerintah dapat menjadi kekuatan luar biasa untuk kebaikan Inggris, di luar sektor publik dan dalam perekonomian secara lebih luas,” kata Rose Lasko-Skinner, peneliti dari Demos.

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Anggaran untuk pengadaan itu merupakan pengeluaran terbesar bagi pemerintah Inggris yang nilainya mencapai 284 miliar pound sterling (setara Rp5,1 kuadriliun). Selain itu, laporan itu juga menyebut perusahaan raksasa multinasional terus menekan kontribusi pajak mereka.

OECD memperkirakan sekitar 78 miliar pound sterling sampai dengan 186 miliar pound sterling (setara Rp3,3 kuadriliun) dari pendapatan global hilang setiap tahunnya akibat praktik base erosion and profit shifting (BEPS) yang dilakukan perusahaan multinasional.

Selain itu, anggota partai Buruh Lord Haskel berujar pemanfaatan yang agresif atas fasilitas dari negara tax haven dapat mendistorsi persaingan usaha.

“Sudah terlalu lama perusahaan digital global gagal membayar bagian pajak secara adil. Bahkan, mereka dihadiahi kontrak dari pemerintah, yang membuat perusahaan Inggris berada pada posisi yang tidak menguntungkan dalam persaingan,” ungkapnya, seperti dilansir The Guardian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 18:15 WIB DDTC YEAR END DINNER 2024

Year End Dinner 2024, DDTC Tanamkan Core Values bagi Seluruh Pegawai

Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra