KABUPATEN JENEPONTO

Duh, 600 Kendaraan Pelat Merah di Kabupaten Ini Masih Menunggak Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 28 Agustus 2020 | 13:24 WIB
Duh, 600 Kendaraan Pelat Merah di Kabupaten Ini Masih Menunggak Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

BONTOSUNGGU,DDTCNews—Samsat Jeneponto menemukan 600 unit kendaraan dinas milik Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan masih menunggak pajak dengan total tunggakan hingga Rp500 juta.

Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan Pendapatan Samsat Jeneponto Abdul Rais mengatakan Samsat telah menyurati Bidang Aset Sekretariat Daerah Kabupaten Jeneponto terkait dengan masalah tunggakan pajak tersebut.

"Tunggakan pajak kendaraan dinas saat ini kurang lebih Rp500 juta," kata Rais di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pejabat Bidang Aset Sekretariat Daerah Kabupaten Jeneponto Dahlia membenarkan temuan data tunggakan pajak. Setiap tahun, sambungnya, tunggakan pajak kendaraan dinas kerap terjadi, tetapi Organisasi Perangkat Daerah tetap membayar.

Pada 2018, sekitar 1.200 kendaraan dinas tercatat menunggak pajak. Tahun berikutnya, 900 kendaraan tercatat menunggak pakjak. Tahun ini jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak lebih sedikit yaitu 600 kendaraan.

“Kami di bidang aset hanya memberikan rekomendasi kepada masing-masing dinas untuk membayarkan pajak. Nanti utusan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang datang mengurusnya,” ujarnya seperti dilansir inews.id.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Saat ini, Pemkab Jeneponto memiliki 1.314 kendaraan dinas yang 327 kendaraan di antaranya merupakan kendaraan roda empat. Dari 327 kendaraan tersebut, sebanyak 196 kendaraan ditemukan tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Untuk kendaraan roda dua, pemkab memiliki sebanyak 987 kendaraan. Namun, sebanyak 617 kendaraan di antaranya tidak mengantongi BPKB dan hanya 370 unit kendaraan dinas roda dua yang memiliki dokumen lengkap. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN