KABUPATEN JENEPONTO

Duh, 600 Kendaraan Pelat Merah di Kabupaten Ini Masih Menunggak Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 28 Agustus 2020 | 13:24 WIB
Duh, 600 Kendaraan Pelat Merah di Kabupaten Ini Masih Menunggak Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

BONTOSUNGGU,DDTCNews—Samsat Jeneponto menemukan 600 unit kendaraan dinas milik Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan masih menunggak pajak dengan total tunggakan hingga Rp500 juta.

Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan Pendapatan Samsat Jeneponto Abdul Rais mengatakan Samsat telah menyurati Bidang Aset Sekretariat Daerah Kabupaten Jeneponto terkait dengan masalah tunggakan pajak tersebut.

"Tunggakan pajak kendaraan dinas saat ini kurang lebih Rp500 juta," kata Rais di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pejabat Bidang Aset Sekretariat Daerah Kabupaten Jeneponto Dahlia membenarkan temuan data tunggakan pajak. Setiap tahun, sambungnya, tunggakan pajak kendaraan dinas kerap terjadi, tetapi Organisasi Perangkat Daerah tetap membayar.

Pada 2018, sekitar 1.200 kendaraan dinas tercatat menunggak pajak. Tahun berikutnya, 900 kendaraan tercatat menunggak pakjak. Tahun ini jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak lebih sedikit yaitu 600 kendaraan.

“Kami di bidang aset hanya memberikan rekomendasi kepada masing-masing dinas untuk membayarkan pajak. Nanti utusan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang datang mengurusnya,” ujarnya seperti dilansir inews.id.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Saat ini, Pemkab Jeneponto memiliki 1.314 kendaraan dinas yang 327 kendaraan di antaranya merupakan kendaraan roda empat. Dari 327 kendaraan tersebut, sebanyak 196 kendaraan ditemukan tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Untuk kendaraan roda dua, pemkab memiliki sebanyak 987 kendaraan. Namun, sebanyak 617 kendaraan di antaranya tidak mengantongi BPKB dan hanya 370 unit kendaraan dinas roda dua yang memiliki dokumen lengkap. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?