KABUPATEN PURBALINGGA

Duh, 40.000 Nopol Kendaraan di Kabupaten Ini Terancam Diblokir

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Mei 2021 | 14:01 WIB
Duh, 40.000 Nopol Kendaraan di Kabupaten Ini Terancam Diblokir

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

PURBALINGGA, DDTCNews - Unit Pengelola Pajak Daerah (UPPD) Bapenda Jawa Tengah wilayah Purbalingga mengimbau pemilik kendaraan segera melunasi tunggakan pajak sebelum mendapatkan sanksi blokir.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UPPD Samsat Purbalingga Dicky Setyo Indaryono mengatakan potensi PKB dari kendaraan yang menunggak mencapai Rp9 miliar. Potensi itu berasal dari kurang lebih 40.000 kendaraan bermotor yang tidak atau belum membayar pajak tahunan.

"Data sampai akhir 2020 sekitar 40.000 yang tidak bayar pajak ulang. Sehingga potensi pajak-nya masih sangat besar yang harus dibayar Rp9 miliar," katanya dikutip pada Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dicky memerinci periode tunggakan PKB di wilayah Kabupaten Purbalingga bervariasi. Dia menyebutkan tunggakan pajak mulai dari hitungan hari, bulan hingga lebih dari 5 tahun tidak membayar PKB.

Dia menyebutkan salah satu alasan masyarakat tidak membayar pajak tahunan atas kepemilikan kendaraan bermotor sebagai dampak pandemi Covid-19. Kesulitan ekonomi membuat beberapa kelompok masyarakat memilih menunda pembayaran pajak.

Selain itu, tunggakan pajak juga terjadi karena adanya proses jual-beli. Pemilik baru kemudian tidak membayar tagihan PKB tahunan. Kemudian beberapa faktor lain seperti kendaraan rusak atau hilang. "Bisa juga kendaraan sudah rusak, hilang. Iya, banyak faktor," ungkapnya.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Dicky menerangkan tunggakan pajak yang tidak kunjung dibayar lebih dari 2 tahun berpotensi diblokir atau nomor polisi kendaraan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) Polda Jateng. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri No.5/2021.

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat segera membayar tunggakan pajak agar tidak nomor kendaran tidak dihapus dari basis data identifikasi kepolisian.

Terlebih saat ini, masih dalam periode insentif pemutihan denda PKB sampai 6 September 2021. Masyarakat hanya perlu melunasi pokok pajak dan dibebaskan dari pembayaran denda administrasi atas tunggakan pajak.

"Menyikapi situasi pandemi yang masih ada saat ini, Pemprov Jateng memberikan keringanan bagi masyarakat. Dibebaskan dari denda pajak. Cuma pokok pajak kendaraan yang dibayarkan," ujarnya seperti dilansir serayunews.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Selasa, 17 Desember 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pemda se-Jawa Tengah Sepakati Kerja Sama Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan