AUSTRALIA

Duh! 31% Perusahaan Jumbo di Australia Tak Bayar Pajak Gara-Gara Ini

Dian Kurniati | Jumat, 01 November 2024 | 17:00 WIB
Duh! 31% Perusahaan Jumbo di Australia Tak Bayar Pajak Gara-Gara Ini

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) menyatakan banyak perusahaan besar yang tidak membayar pajak pada tahun pajak 2022-2023.

Wakil Komisaris ATO Rebecca Saint mengatakan laporan transparansi pajak badan yang diterbitkan ATO mencatat 1.253 perusahaan besar tidak membayar PPh badan sepeser pun pada tahun pajak tersebut atau setara setara 31% dari total perusahaan besar. Mayoritas perusahaan tersebut tidak membayar pajak karena mengalami rugi fiskal.

"Sebagaimana mestinya, kelompok perusahaan besar termasuk yang memiliki kinerja pajak yang sangat bersih," katanya, dikutip pada Jumat (1/11/2024).

Baca Juga:
Pengusaha Minta Kembali Diberi Relaksasi Angsuran PPh Pasal 25

Saint mengatakan penerimaan pajak yang dihimpun ATO dari perusahaan besar meningkat menjadi sekitar AU$100 miliar atau 1.032 triliun. Dari angka tersebut, sekitar AU$98 miliar atau Rp1.011 triliun adalah PPh badan yang tumbuh 16,7% secara tahunan.

Menurutnya, praktik penghindaran pajak juga telah berkurang drastis dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini mencerminkan kinerja Satgas Penghindaran Pajak ATO untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Dia menjelaskan perusahaan-perusahaan besar memang menjadi fokus perhatian Satgas Penghindaran Pajak ATO. Meski demikian, tingkat kepatuhan dari kelompok perusahaan pajak besar tersebut tergolong sudah sangat baik.

Baca Juga:
AS Mulai Bahas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Taiwan

Melalui analisis tax gap, ATO memperkirakan perusahaan besar membayar 96% dari pajak penghasilan yang seharusnya mereka bayarkan untuk tahun pajak 2021-2022.

"Kepatuhan pajak dari perusahaan di Australia menjadi standar bagi seluruh dunia, karena hasil ini juga mencerminkan upaya berkelanjutan selama bertahun-tahun dari Satgas Penghindaran Pajak ATO untuk mendorong kepatuhan pajak oleh perusahaan besar," ujarnya dilansir 9news.com.au.

Secara sektoral, pertambangan memberikan kontribusi lebih dari 50% dari total PPh badan, sedangkan perusahaan minyak dan gas menyumbang sekitar 10%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 November 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha Minta Kembali Diberi Relaksasi Angsuran PPh Pasal 25

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:25 WIB KPP PRATAMA PASAR REBO

Beri Pendampingan untuk UMKM, KPP Pasar Rebo Hadirkan Dua Entrepreneur

Kamis, 31 Oktober 2024 | 16:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Tahukah Kamu, Apa Saja Barang Mewah-Sangat Mewah dalam Konteks Pajak?

BERITA PILIHAN
Jumat, 01 November 2024 | 18:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Atas PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 01 November 2024 | 18:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Mulai 1 November, Banding Pajak Masih Bisa Diajukan via Pos/Ekspedisi

Jumat, 01 November 2024 | 16:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

Beda dengan EoDB, B-Ready World Bank Tak Cantumkan Ranking per Negara

Jumat, 01 November 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Industri Non-Pionir Tetap Bisa Ajukan Tax Holiday, Asal Penuhi Hal Ini

Jumat, 01 November 2024 | 15:30 WIB PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

DJPb Klaim Sumbangan Pajak dari Pergelaran MotoGP Cukup Signifikan

Jumat, 01 November 2024 | 15:00 WIB APBN 2025

Ada Prioritas Lain, Menko AHY: Anggaran IKN Bakal Disesuaikan

Jumat, 01 November 2024 | 14:00 WIB SISTEM LOGISTIK NASIONAL

Perkuat Logistik Nasional, Pemerintah Siapkan Revisi Dua Aturan Ini

Jumat, 01 November 2024 | 13:49 WIB HUT KE-17 DDTC

Temu Kontributor Buku DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 01 November 2024 | 13:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

Indikator B-Ready, Cakupan Penilaian Atas Aspek Pajak Diperluas