AUSTRALIA

Duh! 31% Perusahaan Jumbo di Australia Tak Bayar Pajak Gara-Gara Ini

Dian Kurniati | Jumat, 01 November 2024 | 17:00 WIB
Duh! 31% Perusahaan Jumbo di Australia Tak Bayar Pajak Gara-Gara Ini

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) menyatakan banyak perusahaan besar yang tidak membayar pajak pada tahun pajak 2022-2023.

Wakil Komisaris ATO Rebecca Saint mengatakan laporan transparansi pajak badan yang diterbitkan ATO mencatat 1.253 perusahaan besar tidak membayar PPh badan sepeser pun pada tahun pajak tersebut atau setara setara 31% dari total perusahaan besar. Mayoritas perusahaan tersebut tidak membayar pajak karena mengalami rugi fiskal.

"Sebagaimana mestinya, kelompok perusahaan besar termasuk yang memiliki kinerja pajak yang sangat bersih," katanya, dikutip pada Jumat (1/11/2024).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Saint mengatakan penerimaan pajak yang dihimpun ATO dari perusahaan besar meningkat menjadi sekitar AU$100 miliar atau 1.032 triliun. Dari angka tersebut, sekitar AU$98 miliar atau Rp1.011 triliun adalah PPh badan yang tumbuh 16,7% secara tahunan.

Menurutnya, praktik penghindaran pajak juga telah berkurang drastis dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini mencerminkan kinerja Satgas Penghindaran Pajak ATO untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Dia menjelaskan perusahaan-perusahaan besar memang menjadi fokus perhatian Satgas Penghindaran Pajak ATO. Meski demikian, tingkat kepatuhan dari kelompok perusahaan pajak besar tersebut tergolong sudah sangat baik.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Melalui analisis tax gap, ATO memperkirakan perusahaan besar membayar 96% dari pajak penghasilan yang seharusnya mereka bayarkan untuk tahun pajak 2021-2022.

"Kepatuhan pajak dari perusahaan di Australia menjadi standar bagi seluruh dunia, karena hasil ini juga mencerminkan upaya berkelanjutan selama bertahun-tahun dari Satgas Penghindaran Pajak ATO untuk mendorong kepatuhan pajak oleh perusahaan besar," ujarnya dilansir 9news.com.au.

Secara sektoral, pertambangan memberikan kontribusi lebih dari 50% dari total PPh badan, sedangkan perusahaan minyak dan gas menyumbang sekitar 10%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan