INVESTASI DI BATAM

Dualisme Kewenangan Bingungkan Investor

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 September 2016 | 15:59 WIB
 Dualisme Kewenangan Bingungkan Investor Kota Batam. (Foto: Elinchow.com)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam telah membingungkan para calon investor.

Menurutnya, dualisme itu akan mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum yang bisa memengaruhi iklim investasi. Pemerintah sendiri sempat mewacanakan perubahan status Kota Batam beberapa waktu lalu.

“Saya mengapresiasi keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang mendukung rencana pemerintah untuk mengubah status Batam menjadi kawasan ekonomi khusus,” tuturnya seperti dikutip laman Kementerian Dalam Negeri, Senin (19/9).

Baca Juga:
Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyarankan semua pihak yang memiliki wewenang untuk fokus mencari solusi yang bersifat permanen sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang menginginkan Kota Batam bisa bersaing dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai kompleksnya persoalan di Batam sangat kontradiktif dengan tujuan semula Kota Batam sebagai pusat perdagangan internasional.

“Kondisi semacam ini seharusnya dikelola secara serius oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dan BP Batam sebagai pihak yang memiliki kewenangan di Batam,” ujarnya.

Baca Juga:
Ada Komitmen Investasi Asing US$8,5 Miliar, BKPM Segera Tindaklanjuti

Lukman berharap pendekatan yang dilakukan Komisi II DPR RI akan meningkatkan kemajuan dan pertumbuhan Kota Batam sebagai kawasan perdagangan internasional.

Pasalnya, tambah Lukman, perekonomian beberapa daerah yang berada di sekitar wilayah Batam cukup bergantung dengan perkembangan ekonomi di Batam. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Minggu, 15 Desember 2024 | 11:30 WIB KOTA BATAM

Rumah di Batam dengan NJOP di Bawah Rp120 Juta Bakal Bebas PBB

Selasa, 10 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

Minggu, 24 November 2024 | 14:00 WIB REALISASI INVESTASI

Ada Komitmen Investasi Asing US$8,5 Miliar, BKPM Segera Tindaklanjuti

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?