INVESTASI DI BATAM

Dualisme Kewenangan Bingungkan Investor

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 September 2016 | 15:59 WIB
 Dualisme Kewenangan Bingungkan Investor Kota Batam. (Foto: Elinchow.com)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam telah membingungkan para calon investor.

Menurutnya, dualisme itu akan mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum yang bisa memengaruhi iklim investasi. Pemerintah sendiri sempat mewacanakan perubahan status Kota Batam beberapa waktu lalu.

“Saya mengapresiasi keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang mendukung rencana pemerintah untuk mengubah status Batam menjadi kawasan ekonomi khusus,” tuturnya seperti dikutip laman Kementerian Dalam Negeri, Senin (19/9).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyarankan semua pihak yang memiliki wewenang untuk fokus mencari solusi yang bersifat permanen sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang menginginkan Kota Batam bisa bersaing dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai kompleksnya persoalan di Batam sangat kontradiktif dengan tujuan semula Kota Batam sebagai pusat perdagangan internasional.

“Kondisi semacam ini seharusnya dikelola secara serius oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dan BP Batam sebagai pihak yang memiliki kewenangan di Batam,” ujarnya.

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Lukman berharap pendekatan yang dilakukan Komisi II DPR RI akan meningkatkan kemajuan dan pertumbuhan Kota Batam sebagai kawasan perdagangan internasional.

Pasalnya, tambah Lukman, perekonomian beberapa daerah yang berada di sekitar wilayah Batam cukup bergantung dengan perkembangan ekonomi di Batam. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses