BERITA PAJAK HARI INI

Dua Sisi Penghentian Pemeriksaan Pidana Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Agustus 2016 | 09:11 WIB
Dua Sisi Penghentian Pemeriksaan Pidana Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah media nasional kembali menyajikan perkembangan seputar kebijakan tax amnesty pagi ini, Rabu (3/8) . Usai kemarin Selasa (2/8) Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menghentikan semua proses pemeriksaan pidana pajak, persoalan lain kembali muncul.

Keputusan itu dikhawatirkan memicu moral hazard pada petugas pajak, pasalnya petugas bisa saja memanfaatkan kesempatan penghentian tersebut untuk menegosiasikan hasil pemeriksaan yang didapat dengan wajib pajak.

Tidak hanya itu negara juga akan kehilangan penerimaan dari sanksi administrasi. Namun, beberapa pihak menilai langkah ini akan berdampak positif menarik lebih masyarakat mengikuti program tax amnesty.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Sementara itu, Komite Percepatan Penyelidikan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mengaku telah menyiapkan prioritas guna menampung dana repatriasi. Namun, tidak semua proyek prioritas yang tersedia bisa menggunakan dana repatriasi. Mengapa demikian? Berikut berita selengkapnya:

  • Proyek Prioritas Disiapkan

Plt Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan pengembangan Wilayah Menko Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan saat ini ada beberapa proyek prioritas tercatat berstatus siap financial closing, akibatnya proyek tersebut tidak bisa dilibatkan dalam program tax amnesty. Hingga saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan investasi dan penempatan dana repatriasi tengah disiapkan.

  • Investasi ke Sektor Riil Tahun Depan

Menteri Perekonomian Darmin Nasution memprediksikan dana repatriasi pada tahun pertama akan lebih banyak masuk ke pasar keuangan dibandingkan ke sektor riil. Kendati demikian, pemerintah tetap menyiapkan sejumlah instrumen investasi di sektor riil seperti pembiayaan berbagai proyek infrastruktur baik secara mandiri atau bekerjasama dengan badan usaha milik negara (BUMN).

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • SBN Valas Dilirik

Pemerintah berencana menerbitkan surat berharga negara (SBN) dalam valuta asing guna menampung dana repatriasi dalam kebijakan tax amnesty. Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Loto S. Ginting mengatakan yang memungkinkan adalah menerbitkan SBN valas domestik karena hingga saat ini pihaknya belum berencana melakukan global bond.

  • Sektor Properti Kecipratan Dampak Positif Tax Amnesty

Calon investor mulai tertarik melihat proyek properti segmen menengah ke atas dan mulai menjajaki kemungkinan investasi pada sektor ini seiring dengan pemberlakuan program tax amnesty. Sejak awal tax amnesty diberlakukan, minat investor untuk melirik investasi tersebut semakin tinggi. Ketertarikan investor hampir di semua sektor properti, baik gedung perkantoran, residensial, maupun pergudangan.

  • 14% Pengusaha Belum Tahu Paket Kebijakan Ekonomi

Sebagian pengusaha mengaku belum memahami sepenuhnya dua belas paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah sejak 2015 lalu. Survei yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) III Satuan Tugas Percepatan menunjukkan 14% dari 157 responden pengusaha menyatakan tidak mengetahui 12 paket kebijakan tersebut. Pada umumnya mereka berasal dari luar Jakarta.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Kinerja Birokrasi Jadi Hambatan Pelaku Usaha di Daerah

Peneliti Institute for Development Economic and Finance (Indef) Imaduddin Abdullah menyatakan implementasi paket kebijakan ekonomi belum dirasakan dampaknya pada level daerah. Padahal banyak urusan bisnis yang terjadi di daerah. Menurutnya saat ini diperlukan peningkatan kinerja birokrasi yang lebih cepat lantaran proses izin di daerah cukup berbelit-belit.

  • 10 MoU Diteken Entitas Bisnis

Dalam rangkaian acara World Islamic Economic Forum (WIEF) ke-12, sedikitnya 10 nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) diteken oleh 26 entitas baik bisnis maupun non-bisnis dengan rincian 8 perusahaan dari Indonesia, 14 entitas dari Malaysia dan 2 perusahaan dari Jepang.

  • Tarif Listrik Turun, Sedikit Efek ke Inflasi

Langkah PT Perusahaan Listrik Negara menurunkan tarif dasar listrik pada 12 golongan pelanggan bulan ini diprediksi tidak akan berpengaruh signifikan ke inflasi lantaran penurunannya sangat kecil hanya sekitar Rp2 – Rp 3 per kWh. Inflasi lebih disebabkan karena permintaan masyarakat yang menurun. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Temu Kontributor Buku DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Akun Wajib Pajak di Coretax Lebih Komprehensif dari DJP Online

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan