KABUPATEN KEPULAUAN SITARO

Dua Sektor Ini Topang PAD Sitaro

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Maret 2019 | 17:37 WIB
Dua Sektor Ini Topang PAD Sitaro

Ilustrasi. 

ONDONG, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) optimistis target pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp22,4 miliar pada 2019 bisa dicapai.

Kepala Bakeuda Kabupaten Sitaro Samuel Raule mengatakan pajak restoran dan pajak perhotelan akan dioptimalkan untuk mendorong PAD melalui pajak daerah. Pasalnya, kedua sektor tersebut mengalami perkembangan yang cukup signifikan.

“Target PAD 2019 bisa ditopang melalui kedua jenis usaha tersebut. Namun, kepatuhan pajak para pengusaha dari sektor lain pun perlu ditingkatkan,” katanya di Kantor Bakeuda Kabupaten Sitaro, seperti dikutip pada Senin (11/3/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Menurutnya, optimalisasi pajak daerah bisa dilakukan dengan menggelar sejumlah sosialisasi kepada seluruh pengusaha di berbagai sektor. Sebelumnya, petugas akan menginventarisasi operasional berbagai sektor usaha di Kabupaten Sitaro.

“Seperti objek pajak sektor pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), maupun pajak mineral batuan dan bukan logam akan kami inventarisasi kembali untuk mendongkrak PAD,” jelasnya.

Optimalisasi tersebut mendapat dukungan dari Wakil Bupati Sitaro John Palandung yang menegaskan sumbangsih dan partisipasi aktif wajib pajak sangat berperan dalam menopang pendapatan daerah. Pendapatan daerah akan dikembalikan kepada masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

John menjelaskan pajak daerah menjadi sumber utama pembiayaan dan penyelenggaraan suatu pemerintahan di daerah. Oleh karena itu, dengan membayar pajak daerah, wajib pajak tersebut telah berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

“Sinergitas antara pemerintah dengan masyarakat perlu dipererat dalam hal mendorong pendapatan daerah,” papar John, seperti dilansir Manado Post Online. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha