PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Dua RUU Soal Pajak Ini Tak Lagi Masuk Daftar Prolegnas 2020-2024

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Desember 2021 | 15:00 WIB
Dua RUU Soal Pajak Ini Tak Lagi Masuk Daftar Prolegnas 2020-2024

Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk menarik RUU tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Pemerintah menarik dua RUU tersebut dari Prolegnas 2020-2024 karena materi RUU tentang PPh dan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa telah termuat pada UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Pemerintah dan DPR pun menetapkan program legislasi nasional 2020-2024 yang semula berjumlah 247 RUU kini menjadi 254 RUU," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ibnu Multazam, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk diketahui, UU HPP merevisi beberapa undang-undang perpajakan secara sekaligus, yakni UU PPh, UU PPN, UU KUP, dan UU Cukai. UU HPP juga memuat ketentuan mengenai pajak karbon dan program pengungkapan sukarela (PPS).

Selain mencabut 2 RUU dari Prolegnas 2020-2024, pemerintah menambahkan dua RUU baru yakni RUU tentang Pelelangan dan RUU tentang Penilai. Awalnya, materi dari kedua RUU ini tergabung pada RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara.

Selanjutnya, DPR mengusulkan penambahan 4 RUU pada Prolegnas 2020-2024 yakni RUU tentang Perubahan atas UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, RUU tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI, RUU tentang Wisata Khusus, dan RUU tentang Tindak Pidana Kesusilaan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, DPD mengusulkan 3 RUU pada Prolegnas 2020-2024 yakni RUU Perubahan atas UU 32/2014 tentang Kelautan, RUU tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Kerajaan Nusantara, dan RUU tentang Pemerintahan Digital.

"Dapat kami laporkan bahwa berdasarkan pendapat mini fraksi-fraksi yang disampaikan juru bicara masing-masing fraksi, serta pendapat pemerintah, semua fraksi menyetujui secara bulat hasil penyusunan Prolegnas Prioritas 2022 dan Prolegnas 2020-2024," ujar Ibnu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar