LELANG KENDARAAN

Dua Mobil Sitaan Pajak Bakal Dilelang Pekan Depan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Dua Mobil Sitaan Pajak Bakal Dilelang Pekan Depan

Mobil Honda HR-V RU1 1.5 E CVT CKD, No. Pol. B 1834 NRA, Tahun 2017 di Kota Jakarta Selatan. (foto: lelang.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah DKI Jakarta mengadakan lelang dua unit mobil hasil sitaan pajak yaitu atas satu unit mobil Honda tipe HR-V tahun produksi 2017 dan satu unit mobil Chevrolet tipe Captiva tahun produksi 2016.

KPP Pratama Pesanggrahan menyatakan satu unit mobil Honda tipe HR-V tahun produksi 2017 akan dilego mulai dari angka Rp200 juta. Bagi peminat, wajib menyetorkan uang jaminan sejumlah Rp40 juta dan dibayar paling lambat pada 6 September 2021.

Batas akhir penawaran pada 7 September 2021 pukul 09.00 WIB waktu server laman lelang.go.id. "Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya," sebut KPP dalam pengumuman, dikutip pada Minggu (29/8/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Peminat bisa melihat langsung objek lelang di KPP Pratama Pesanggrahan Jl. Ciputat Raya No.2 Pondok Pinang Jakarta Selatan. Waktu kunjung berlaku pada hari dan jam kerja.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Pesanggrahan pada saluran telepon(021) 27656465, 27656466 atau menghubungi 0812-9629-7237 atas nama Vivi. Peminat juga bisa menghubungi KPKNL Jakarta IV melalui saluran telepon (021) 3440910 pada jam kerja.

Objek kedua berasal dari hasil sitaan pajak KPP Madya Jakarta Selatan II yaitu satu unit mobil Chevrolet tipe Captiva tahun produksi 2016 yang dilego mulai Rp160 juta. Peminat wajib menyetorkan uang jaminan senilai Rp40 juta paling lambat pada 5 September 2021.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Batas akhir penawaran melalui laman lelang.go.id berlaku hingga 6 September 2021 pukul 14.00 WIB. KPP menyampaikan mobil sitaan pajak dalam kondisi apa adanya dan memiliki kelengkapan dokumen.

Peminat dapat melihat langsung objek lelang di kantor KPP pada hari dan jam kerja. Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan di saluran telepon 021-5155090 ext. 720 atau pesan Whatsapp 081219534325.

"BPKB dan STNK ada tercatat atas nama PT. Limas Tunggal," sebut KPP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?