KABUPATEN KUTAI TIMUR

Dua Kecamatan Ini Jadi Incaran Pemkab

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Februari 2017 | 16:59 WIB
Dua Kecamatan Ini Jadi Incaran Pemkab Bangunan sarang burung walet (Foto: Klik Sangatta)

SANGATTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan menyasar dua kecamatan yang dinilai memiliki potensi besar dalam menyumbang pajak sarang burung walet. Dua Kecamatan tersebut yakni Kecamatan sangatta selatan dan teluk pandan. Kendati demikian, penarikan pajak sarang burung walet di kedua kecamatan terbentur regulasi.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim Zaini mengatakan sebagian besar bangunan sarang burung walet di dua kecamatan tersebut berada di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK), sehingga Pemkab Kutim mengalami kendala terkait Izin Membuat Bangunan (IMB).

“Di dalam TNK ini kan tidak boleh kita terbitkan IMB, namun mereka (pemilik bangunan) katanya bersedia bayar pajak asalkan ada aturannya. Maka dari itu, nanti akan dirapatkan dengan instansi terkait dan mudah-mudahan ada jalan keluarnya,” katanya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut Zaini, berdasarkan data di bulan Januari 2017 jumlah bangunan sarang burung walet di Kutim mencapai lebih dari 384 bangunan. Dari jumlah tersebut, tidak sedikit sarang burung walet yang berlokasi di Kecamatan Sangatta Selatan dan Teluk Pandan.

“Sarang burung walet ini potensi pajaknya cukup besar, cuma memang saat ini kita masih terhalang masalah regulasi,” ucap Zaini.

Oleh karena itu, sejalan dengan rencana DPRD Kutim yang tengah mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sarang Burung Walet di awal tahun ini, maka Pemkab Kutim akan mengupayakan adanya perubahan regulasi terkait dengan permasalahan IMB di TNK.

Seperti dilansir dalam kliksangatta.com, Pemkab Kutim akan mengoptimalkan penerimaan pajak dari sarang burung walet, guna menyiasati penurunan dana transfer daerah, terutama dana bagi hasil di sektor pertambangan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak