KABUPATEN KUTAI TIMUR

Dua Kecamatan Ini Jadi Incaran Pemkab

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Februari 2017 | 16:59 WIB
Dua Kecamatan Ini Jadi Incaran Pemkab Bangunan sarang burung walet (Foto: Klik Sangatta)

SANGATTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan menyasar dua kecamatan yang dinilai memiliki potensi besar dalam menyumbang pajak sarang burung walet. Dua Kecamatan tersebut yakni Kecamatan sangatta selatan dan teluk pandan. Kendati demikian, penarikan pajak sarang burung walet di kedua kecamatan terbentur regulasi.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim Zaini mengatakan sebagian besar bangunan sarang burung walet di dua kecamatan tersebut berada di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK), sehingga Pemkab Kutim mengalami kendala terkait Izin Membuat Bangunan (IMB).

“Di dalam TNK ini kan tidak boleh kita terbitkan IMB, namun mereka (pemilik bangunan) katanya bersedia bayar pajak asalkan ada aturannya. Maka dari itu, nanti akan dirapatkan dengan instansi terkait dan mudah-mudahan ada jalan keluarnya,” katanya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Zaini, berdasarkan data di bulan Januari 2017 jumlah bangunan sarang burung walet di Kutim mencapai lebih dari 384 bangunan. Dari jumlah tersebut, tidak sedikit sarang burung walet yang berlokasi di Kecamatan Sangatta Selatan dan Teluk Pandan.

“Sarang burung walet ini potensi pajaknya cukup besar, cuma memang saat ini kita masih terhalang masalah regulasi,” ucap Zaini.

Oleh karena itu, sejalan dengan rencana DPRD Kutim yang tengah mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sarang Burung Walet di awal tahun ini, maka Pemkab Kutim akan mengupayakan adanya perubahan regulasi terkait dengan permasalahan IMB di TNK.

Seperti dilansir dalam kliksangatta.com, Pemkab Kutim akan mengoptimalkan penerimaan pajak dari sarang burung walet, guna menyiasati penurunan dana transfer daerah, terutama dana bagi hasil di sektor pertambangan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN