Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatat ada 2,27 juta wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang Juli hingga Agustus 2022.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan penyelenggaraan pemutihan telah meningkatkan rata-rata penerimaan pajak harian dari senilai Rp28,32 miliar menjadi Rp40,41 miliar.
"Ini sebagai bentuk perhatian kepada seluruh masyarakat di Jawa Barat dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan memberikan pembebasan denda, bebas BBNKB II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, diskon pajak, dan diskon BBNKB I," ujar Dedi, dikutip Sabtu (1/10/2022).
Total keringanan pajak yang diberikan oleh Pemprov Jabar tercatat mencapai Rp403 miliar yang terdiri dari keringanan PKB senilai Rp16 miliar, pembebasan denda PKB senilai Rp273 miliar, dan pembebasan tunggakan kelima PKB senilai Rp7 miliar.
Selanjutnya, keringanan BBNKB I yang diberikan tercatat mencapai Rp24 miliar, sedangkan pembebasan BBNKB II yang diberikan mencapai Rp83 miliar.
Keringanan PKB tercatat telah dimanfaatkan oleh 968.539 wajib pajak, sedangkan pembebasan denda PKB dinikmati oleh 994.333 wajib pajak. Adapun pembebasan tunggakan kelima PKB dimanfaatkan oleh 16.309 wajib pajak.
Selanjutnya, terdapat 154.853 wajib pajak dan 161.422 wajib pajak yang menikmati keringanan BBNKB I dan pembebasan BBNKB II.
Untuk diketahui, pemutihan PKB di Jabar telah digelar pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Dalam gelaran tersebut, Pemprov Jabar memberikan pemutihan denda PKB, pembebasan BBNKB II, dan pembebasan bagi wajib pajak yang menunggak PKB lebih dari 5 tahun.
Adapun diskon PKB yang diberikan oleh Pemprov Jabar adalah sebesar 2% hingga 10%, sedangkan diskon BBNKB I yang diberikan adalah sebesar 2,5%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.