PERPPU NO.1 TAHUN 2017

Dradjad: Ambil Ikannya, Jangan Keruhkan Airnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Mei 2017 | 16:35 WIB
Dradjad: Ambil Ikannya, Jangan Keruhkan Airnya

Dradjad H. Wibowo

JAKARTA, DDTCNews -- Pemerintah sudah memiliki Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 yang berfungsi untuk mendapatkan data maupun informasi nasabah perbankan dalam urusan perpajakan.

Ekonom Sustainable Indonesia (SI) Dradjad H. Wibowo mengatakan penerapan Perppu tersebut harus dijalankan secara bertahap. Tahapan pertama Perppu diarahkan kepada wajib pajak baik Badan maupun Orang Pribadi dengan saldo rekening yang besar, dan / atau tidak ikut program pengampunan pajak.

"Ada baiknya juga dipertimbangkan untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak yang lalai dalam mengikuti program tax amnesty untuk mendapatkan keringanan tertentu," ungkapnya, Rabu (17/5).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Menurutnya masih banyak langkah lain yang bisa dilakukan untuk mengurangi risiko yang merugikan kepentingan nasional ke depannya. Kondisi itu membuat pemilik rekening keuangan yang lalai dalam perpajakan sangat rawan menjadi korban pemerasan, bahkan risiko praktik KKN juga meningkat tinggi.

Hal tersebut terlepas dari kelalaian pemilik rekening dengan sengaja atau tidak ataupun karena selama ini kurang perhatian terhadap aturan perpajakan. Kondisi itu berpotensi membuat nasabah keuangan panik, yang seharusnya memang tidak perlu panik, asalkan sudah ikut tax amnesty dengan benar.

Ditambah dengan belum adanya perjanjian bilateral dengan Singapura terkait hal ini, risiko kepanikan bisa berubah menjadi risiko pelarian modal. Bahkan ada beberapa hal yang amat sangat krusial dijaga oleh pemerintah, yaitu mengenai kewenangan yang sangat rawan disalah-gunakan oleh oknum pajak yang nakal.

"Intinya, saya mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan Presiden dalam AEoI ini karena hal ini adalah kebijakan yang benar. Tapi saya mengingatkan agar pemerintah mengambil ikannya tanpa membuat keruh airnya," pungkasnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi