PERPPU NO.1 TAHUN 2017

Dradjad: Ambil Ikannya, Jangan Keruhkan Airnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Mei 2017 | 16:35 WIB
Dradjad: Ambil Ikannya, Jangan Keruhkan Airnya

Dradjad H. Wibowo

JAKARTA, DDTCNews -- Pemerintah sudah memiliki Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 yang berfungsi untuk mendapatkan data maupun informasi nasabah perbankan dalam urusan perpajakan.

Ekonom Sustainable Indonesia (SI) Dradjad H. Wibowo mengatakan penerapan Perppu tersebut harus dijalankan secara bertahap. Tahapan pertama Perppu diarahkan kepada wajib pajak baik Badan maupun Orang Pribadi dengan saldo rekening yang besar, dan / atau tidak ikut program pengampunan pajak.

"Ada baiknya juga dipertimbangkan untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak yang lalai dalam mengikuti program tax amnesty untuk mendapatkan keringanan tertentu," ungkapnya, Rabu (17/5).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Menurutnya masih banyak langkah lain yang bisa dilakukan untuk mengurangi risiko yang merugikan kepentingan nasional ke depannya. Kondisi itu membuat pemilik rekening keuangan yang lalai dalam perpajakan sangat rawan menjadi korban pemerasan, bahkan risiko praktik KKN juga meningkat tinggi.

Hal tersebut terlepas dari kelalaian pemilik rekening dengan sengaja atau tidak ataupun karena selama ini kurang perhatian terhadap aturan perpajakan. Kondisi itu berpotensi membuat nasabah keuangan panik, yang seharusnya memang tidak perlu panik, asalkan sudah ikut tax amnesty dengan benar.

Ditambah dengan belum adanya perjanjian bilateral dengan Singapura terkait hal ini, risiko kepanikan bisa berubah menjadi risiko pelarian modal. Bahkan ada beberapa hal yang amat sangat krusial dijaga oleh pemerintah, yaitu mengenai kewenangan yang sangat rawan disalah-gunakan oleh oknum pajak yang nakal.

"Intinya, saya mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan Presiden dalam AEoI ini karena hal ini adalah kebijakan yang benar. Tapi saya mengingatkan agar pemerintah mengambil ikannya tanpa membuat keruh airnya," pungkasnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN