KOTA BALIKPAPAN

DPRD Usulkan Revisi Tarif Pajak Hiburan, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Jumat, 14 Mei 2021 | 09:00 WIB
DPRD Usulkan Revisi Tarif Pajak Hiburan, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur tengah mengkaji wacana pemangkasan tarif pajak hiburan sebagai salah satu upaya menarik investor menanamkan modalnya di Kota Balikpapan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid mengatakan tarif pajak beberapa jenis hiburan di Balikpapan rata-rata terlalu tinggi, tetapi kontribusinya terhadap penerimaan daerah justru kecil.

Menurutnya, revisi Peraturan Daerah Kota Balikpapan No.6/2010 akan membuat tarif pajak hiburan lebih ideal bagi dunia usaha dan masyarakat. "Enggak apa-apa [tarif pajak diturunkan], yang penting [ekonomi] bergerak," katanya, dikutip pada Jumat (14/5/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Syukri menuturkan jenis tempat hiburan yang pajaknya akan diturunkan di antaranya seperti kegiatan tontonan film atau bioskop. DPRD merekomendasikan pemangkasan tarif pajak bioskop dari 20% menjadi 15%.

Selama ini, penerimaan pajak hiburan rata-rata mencapai Rp12 miliar per tahun. Dari jumlah tersebut, 55% atau Rp6,6 miliar disumbang pajak bioskop.

Selain bioskop, tarif pajak pada kegiatan pusat kebugaran (fitness center) juga bakal dipangkas dari saat ini sebesar 40%. Menurut Syukri, fitness center perlu dikenakan pajak lebih rendah karena menjadi sarana olahraga masyarakat.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selanjutnya, DPRD mengkaji tarif pajak pada diskotik dan klub malam yang sebesar 60%. Meski bertarif besar, sambungnya, kontribusi tempat hiburan tersebut terhadap penerimaan daerah hanya sekitar Rp3 miliar per tahun.

Pemkot dan DPRD menetapkan tarif pajak tinggi pajak klub malam bukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), melainkan untuk mengontrol berkembangnya usaha hiburan malam di Balikpapan.

"Revisi Perda Pajak Hiburan merupakan inisiatif pihak legislatif, dengan pertimbangan kajian yang dibuat oleh Pemkot Balikpapan," ujarnya seperti dilansir nomorsatukaltim.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan No.6/2010 mengatur tarif pajak hiburan berkisar 5% hingga 60%. Tarif pajak 5% berlaku untuk pagelaran kesenian rakyat atau tradisional, sedangkan tarif 15% untuk pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, pertandingan olahraga.

Tarif pajak pada tontonan film ditetapkan sebesar 20%, pertunjukan pagelaran musik dan tari 25%, serta pacuan kuda dan kendaraan bermotor 30%. Kemudian, tarif pajak untuk permainan ketangkasan ditetapkan 20%, sedangkan panti pijat, refleksi, permainan biliar, bowling, dan golf 35%.

Pada tempat mandi uap/spa, pusat kebugaran (fitness center), pagelaran busana, kontes kecantikan, dan binaraga tarif pajaknya 40%, sedangkan tempat karaoke 45%. Adapun tarif pajak sebesar 60% berlaku pada diskotik dan klub malam. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN