KOTA BALIKPAPAN

DPRD Usulkan Revisi Tarif Pajak Hiburan, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Jumat, 14 Mei 2021 | 09:00 WIB
DPRD Usulkan Revisi Tarif Pajak Hiburan, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur tengah mengkaji wacana pemangkasan tarif pajak hiburan sebagai salah satu upaya menarik investor menanamkan modalnya di Kota Balikpapan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid mengatakan tarif pajak beberapa jenis hiburan di Balikpapan rata-rata terlalu tinggi, tetapi kontribusinya terhadap penerimaan daerah justru kecil.

Menurutnya, revisi Peraturan Daerah Kota Balikpapan No.6/2010 akan membuat tarif pajak hiburan lebih ideal bagi dunia usaha dan masyarakat. "Enggak apa-apa [tarif pajak diturunkan], yang penting [ekonomi] bergerak," katanya, dikutip pada Jumat (14/5/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Syukri menuturkan jenis tempat hiburan yang pajaknya akan diturunkan di antaranya seperti kegiatan tontonan film atau bioskop. DPRD merekomendasikan pemangkasan tarif pajak bioskop dari 20% menjadi 15%.

Selama ini, penerimaan pajak hiburan rata-rata mencapai Rp12 miliar per tahun. Dari jumlah tersebut, 55% atau Rp6,6 miliar disumbang pajak bioskop.

Selain bioskop, tarif pajak pada kegiatan pusat kebugaran (fitness center) juga bakal dipangkas dari saat ini sebesar 40%. Menurut Syukri, fitness center perlu dikenakan pajak lebih rendah karena menjadi sarana olahraga masyarakat.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Selanjutnya, DPRD mengkaji tarif pajak pada diskotik dan klub malam yang sebesar 60%. Meski bertarif besar, sambungnya, kontribusi tempat hiburan tersebut terhadap penerimaan daerah hanya sekitar Rp3 miliar per tahun.

Pemkot dan DPRD menetapkan tarif pajak tinggi pajak klub malam bukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), melainkan untuk mengontrol berkembangnya usaha hiburan malam di Balikpapan.

"Revisi Perda Pajak Hiburan merupakan inisiatif pihak legislatif, dengan pertimbangan kajian yang dibuat oleh Pemkot Balikpapan," ujarnya seperti dilansir nomorsatukaltim.com.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan No.6/2010 mengatur tarif pajak hiburan berkisar 5% hingga 60%. Tarif pajak 5% berlaku untuk pagelaran kesenian rakyat atau tradisional, sedangkan tarif 15% untuk pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, pertandingan olahraga.

Tarif pajak pada tontonan film ditetapkan sebesar 20%, pertunjukan pagelaran musik dan tari 25%, serta pacuan kuda dan kendaraan bermotor 30%. Kemudian, tarif pajak untuk permainan ketangkasan ditetapkan 20%, sedangkan panti pijat, refleksi, permainan biliar, bowling, dan golf 35%.

Pada tempat mandi uap/spa, pusat kebugaran (fitness center), pagelaran busana, kontes kecantikan, dan binaraga tarif pajaknya 40%, sedangkan tempat karaoke 45%. Adapun tarif pajak sebesar 60% berlaku pada diskotik dan klub malam. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha