KOTA BALIKPAPAN

DPRD Usulkan Revisi Tarif Pajak Hiburan, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Jumat, 14 Mei 2021 | 09:00 WIB
DPRD Usulkan Revisi Tarif Pajak Hiburan, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur tengah mengkaji wacana pemangkasan tarif pajak hiburan sebagai salah satu upaya menarik investor menanamkan modalnya di Kota Balikpapan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid mengatakan tarif pajak beberapa jenis hiburan di Balikpapan rata-rata terlalu tinggi, tetapi kontribusinya terhadap penerimaan daerah justru kecil.

Menurutnya, revisi Peraturan Daerah Kota Balikpapan No.6/2010 akan membuat tarif pajak hiburan lebih ideal bagi dunia usaha dan masyarakat. "Enggak apa-apa [tarif pajak diturunkan], yang penting [ekonomi] bergerak," katanya, dikutip pada Jumat (14/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Syukri menuturkan jenis tempat hiburan yang pajaknya akan diturunkan di antaranya seperti kegiatan tontonan film atau bioskop. DPRD merekomendasikan pemangkasan tarif pajak bioskop dari 20% menjadi 15%.

Selama ini, penerimaan pajak hiburan rata-rata mencapai Rp12 miliar per tahun. Dari jumlah tersebut, 55% atau Rp6,6 miliar disumbang pajak bioskop.

Selain bioskop, tarif pajak pada kegiatan pusat kebugaran (fitness center) juga bakal dipangkas dari saat ini sebesar 40%. Menurut Syukri, fitness center perlu dikenakan pajak lebih rendah karena menjadi sarana olahraga masyarakat.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selanjutnya, DPRD mengkaji tarif pajak pada diskotik dan klub malam yang sebesar 60%. Meski bertarif besar, sambungnya, kontribusi tempat hiburan tersebut terhadap penerimaan daerah hanya sekitar Rp3 miliar per tahun.

Pemkot dan DPRD menetapkan tarif pajak tinggi pajak klub malam bukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), melainkan untuk mengontrol berkembangnya usaha hiburan malam di Balikpapan.

"Revisi Perda Pajak Hiburan merupakan inisiatif pihak legislatif, dengan pertimbangan kajian yang dibuat oleh Pemkot Balikpapan," ujarnya seperti dilansir nomorsatukaltim.com.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan No.6/2010 mengatur tarif pajak hiburan berkisar 5% hingga 60%. Tarif pajak 5% berlaku untuk pagelaran kesenian rakyat atau tradisional, sedangkan tarif 15% untuk pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, pertandingan olahraga.

Tarif pajak pada tontonan film ditetapkan sebesar 20%, pertunjukan pagelaran musik dan tari 25%, serta pacuan kuda dan kendaraan bermotor 30%. Kemudian, tarif pajak untuk permainan ketangkasan ditetapkan 20%, sedangkan panti pijat, refleksi, permainan biliar, bowling, dan golf 35%.

Pada tempat mandi uap/spa, pusat kebugaran (fitness center), pagelaran busana, kontes kecantikan, dan binaraga tarif pajaknya 40%, sedangkan tempat karaoke 45%. Adapun tarif pajak sebesar 60% berlaku pada diskotik dan klub malam. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?