PROVINSI DKI JAKARTA

DPRD Tolak Rencana Kenaikan Tarif 5 Pajak Daerah Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Januari 2019 | 11:20 WIB
DPRD Tolak Rencana Kenaikan Tarif 5 Pajak Daerah Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Anggota DPRD DKI Jakarta menolak keras keinginan pemerintah provinsi (pemprov) yang berencana mengerek 5 tarif pajak daerah guna mengejar target penerimaan sepanjang 2019.

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Ashraf Ali menegaskan keputusan Pemprov tersebut tidaklah tepat. Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini sedang lesu. Hal ini berisiko memberikan tambahan beban pada masyarakat yang pada akhirnya kontraproduktif untuk pertumbuhan ekonomi.

“Lebih baik tidak perlu meningkatkan tarif pajak. Apalagi, keadaan masyarakat sedang tidak cukup baik. Jangan karena ingin mendorong pendapatan tapi membebani masyarakat lebih banyak lagi,” katanya di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kendati demikian, dia memahami target pendapatan daerah sepanjang 2019 sekitar Rp44 triiun cukup tinggi. Namun, menurutnya, saat ini bukan merupakan waktu yang tepat untuk menambah beban pajak karean mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta mengajukan peningkatan tarif pada pajak parkir, pajak penerangan jalan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), retribusi daerah, serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Hal ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat. Dia pun menyarankan Pemprov Jakarta bisa melakukan intensifikasi pajak yang sudah ada, seperti menjemput bola pada penunggak pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selain itu, Ashraf mengklaim masih banyak objek pajak lainnya yang bisa semakin dioptimalkan. Optimalisasi penerimaan pajak daerah bisa dilakukan dengan metode atau sistem baru yang lebih modern dan transparan.

Intensifikasi ini bisa dilanjutkan pada pajak parkir baik yang berada di off road maupun on road. “Pemerintah kan punya parkir meter, jika berjalan efektif maka bisa diterapkan di semua lokasi. Jangan sampai uang parkir diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya, seperti dilansir radarnonstop. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?