PROVINSI DKI JAKARTA

DPRD Tolak Rencana Kenaikan Tarif 5 Pajak Daerah Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Januari 2019 | 11:20 WIB
DPRD Tolak Rencana Kenaikan Tarif 5 Pajak Daerah Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Anggota DPRD DKI Jakarta menolak keras keinginan pemerintah provinsi (pemprov) yang berencana mengerek 5 tarif pajak daerah guna mengejar target penerimaan sepanjang 2019.

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Ashraf Ali menegaskan keputusan Pemprov tersebut tidaklah tepat. Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini sedang lesu. Hal ini berisiko memberikan tambahan beban pada masyarakat yang pada akhirnya kontraproduktif untuk pertumbuhan ekonomi.

“Lebih baik tidak perlu meningkatkan tarif pajak. Apalagi, keadaan masyarakat sedang tidak cukup baik. Jangan karena ingin mendorong pendapatan tapi membebani masyarakat lebih banyak lagi,” katanya di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kendati demikian, dia memahami target pendapatan daerah sepanjang 2019 sekitar Rp44 triiun cukup tinggi. Namun, menurutnya, saat ini bukan merupakan waktu yang tepat untuk menambah beban pajak karean mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta mengajukan peningkatan tarif pada pajak parkir, pajak penerangan jalan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), retribusi daerah, serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Hal ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat. Dia pun menyarankan Pemprov Jakarta bisa melakukan intensifikasi pajak yang sudah ada, seperti menjemput bola pada penunggak pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, Ashraf mengklaim masih banyak objek pajak lainnya yang bisa semakin dioptimalkan. Optimalisasi penerimaan pajak daerah bisa dilakukan dengan metode atau sistem baru yang lebih modern dan transparan.

Intensifikasi ini bisa dilanjutkan pada pajak parkir baik yang berada di off road maupun on road. “Pemerintah kan punya parkir meter, jika berjalan efektif maka bisa diterapkan di semua lokasi. Jangan sampai uang parkir diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya, seperti dilansir radarnonstop. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN