PROVINSI DKI JAKARTA

DPRD Tolak Rencana Kenaikan Tarif 5 Pajak Daerah Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Januari 2019 | 11:20 WIB
DPRD Tolak Rencana Kenaikan Tarif 5 Pajak Daerah Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Anggota DPRD DKI Jakarta menolak keras keinginan pemerintah provinsi (pemprov) yang berencana mengerek 5 tarif pajak daerah guna mengejar target penerimaan sepanjang 2019.

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Ashraf Ali menegaskan keputusan Pemprov tersebut tidaklah tepat. Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini sedang lesu. Hal ini berisiko memberikan tambahan beban pada masyarakat yang pada akhirnya kontraproduktif untuk pertumbuhan ekonomi.

“Lebih baik tidak perlu meningkatkan tarif pajak. Apalagi, keadaan masyarakat sedang tidak cukup baik. Jangan karena ingin mendorong pendapatan tapi membebani masyarakat lebih banyak lagi,” katanya di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Kendati demikian, dia memahami target pendapatan daerah sepanjang 2019 sekitar Rp44 triiun cukup tinggi. Namun, menurutnya, saat ini bukan merupakan waktu yang tepat untuk menambah beban pajak karean mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta mengajukan peningkatan tarif pada pajak parkir, pajak penerangan jalan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), retribusi daerah, serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Hal ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat. Dia pun menyarankan Pemprov Jakarta bisa melakukan intensifikasi pajak yang sudah ada, seperti menjemput bola pada penunggak pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Selain itu, Ashraf mengklaim masih banyak objek pajak lainnya yang bisa semakin dioptimalkan. Optimalisasi penerimaan pajak daerah bisa dilakukan dengan metode atau sistem baru yang lebih modern dan transparan.

Intensifikasi ini bisa dilanjutkan pada pajak parkir baik yang berada di off road maupun on road. “Pemerintah kan punya parkir meter, jika berjalan efektif maka bisa diterapkan di semua lokasi. Jangan sampai uang parkir diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya, seperti dilansir radarnonstop. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha