KOTA MALANG

DPRD Terus Kaji Perda Retribusi Parkir Berlangganan

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Januari 2017 | 10:50 WIB
DPRD Terus Kaji Perda Retribusi Parkir Berlangganan

MALANG, DDTCNews – Sekitar 3.143 Peraturan Daerah (Perda) termasuk tentang retribusi parkir berlangganan yang dianulir pusat sejak tahun lalu, ternyata tidak mengendorkan niat DPRD Kabupaten Malang terus mewujudkan hal tersebut.

Hal ini terlihat dari intensifnya Komisi C DPRD dalam melakukan pengkajian terhadap masalah parkir di berbagai daerah dan rapat internal dengan berbagai dinas terkait.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Malang Muslimin mengatakan tidak semua daerah yang Perda Retribusi Parkir Berlangganannya dianulir oleh Kementerian Dalam Negeri (kemendagri).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

"Kita terus maju, apalagi dari hasil study banding, parkir berlangganan efektif mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Kediri tetap memberlakukan perda tersebut," ujarnya, Sabtu (21/01).

Masih menurut Muslimin, Kemendagri mencabut perda tentunya dengan dasar kuat dan tidak begitu saja mencabut. "Karena itu kita terus mengkaji hal tersebut, agar nantinya regulasi tentang parkir berlangganan tidak berbenturan dengan aturan di atasnya," imbuh politikus asal PKB ini.

Dia juga menyampaikan wacana parkir berlangganan ini juga direspons baik berbagai stakeholder dalam masalah perhubungan. "Saya juga yakin, ini akan disambut baik oleh masyarakat," ujarnya seperti dikutip Malang Times.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Pencabutan Perda Parkir Berlangganan oleh Kemendagri pernah dilakukan di Sidoarjo. Pencabutan tersebut dilandasi karena banyaknya aduan dari masyarakat yang dirugikan dengan pemberlakuan parkir berlangganan.

Selain hal tersebut, menurut rilis Kemendagri, Perda terkait retribusi parkir berlangganan di sejumlah daerah di Jatim berpotensi menyalahi Undang-Undang retribusi yaitu UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

"Karena hal tersebut kita terus mengkajinya sebelum kita terapkan di tahun depan," pungkas Muslimin. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China