KOTA MALANG

DPRD Terus Kaji Perda Retribusi Parkir Berlangganan

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Januari 2017 | 10:50 WIB
DPRD Terus Kaji Perda Retribusi Parkir Berlangganan

MALANG, DDTCNews – Sekitar 3.143 Peraturan Daerah (Perda) termasuk tentang retribusi parkir berlangganan yang dianulir pusat sejak tahun lalu, ternyata tidak mengendorkan niat DPRD Kabupaten Malang terus mewujudkan hal tersebut.

Hal ini terlihat dari intensifnya Komisi C DPRD dalam melakukan pengkajian terhadap masalah parkir di berbagai daerah dan rapat internal dengan berbagai dinas terkait.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Malang Muslimin mengatakan tidak semua daerah yang Perda Retribusi Parkir Berlangganannya dianulir oleh Kementerian Dalam Negeri (kemendagri).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Kita terus maju, apalagi dari hasil study banding, parkir berlangganan efektif mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Kediri tetap memberlakukan perda tersebut," ujarnya, Sabtu (21/01).

Masih menurut Muslimin, Kemendagri mencabut perda tentunya dengan dasar kuat dan tidak begitu saja mencabut. "Karena itu kita terus mengkaji hal tersebut, agar nantinya regulasi tentang parkir berlangganan tidak berbenturan dengan aturan di atasnya," imbuh politikus asal PKB ini.

Dia juga menyampaikan wacana parkir berlangganan ini juga direspons baik berbagai stakeholder dalam masalah perhubungan. "Saya juga yakin, ini akan disambut baik oleh masyarakat," ujarnya seperti dikutip Malang Times.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pencabutan Perda Parkir Berlangganan oleh Kemendagri pernah dilakukan di Sidoarjo. Pencabutan tersebut dilandasi karena banyaknya aduan dari masyarakat yang dirugikan dengan pemberlakuan parkir berlangganan.

Selain hal tersebut, menurut rilis Kemendagri, Perda terkait retribusi parkir berlangganan di sejumlah daerah di Jatim berpotensi menyalahi Undang-Undang retribusi yaitu UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

"Karena hal tersebut kita terus mengkajinya sebelum kita terapkan di tahun depan," pungkas Muslimin. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?