KOTA MALANG

DPRD Terus Kaji Perda Retribusi Parkir Berlangganan

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Januari 2017 | 10:50 WIB
DPRD Terus Kaji Perda Retribusi Parkir Berlangganan

MALANG, DDTCNews – Sekitar 3.143 Peraturan Daerah (Perda) termasuk tentang retribusi parkir berlangganan yang dianulir pusat sejak tahun lalu, ternyata tidak mengendorkan niat DPRD Kabupaten Malang terus mewujudkan hal tersebut.

Hal ini terlihat dari intensifnya Komisi C DPRD dalam melakukan pengkajian terhadap masalah parkir di berbagai daerah dan rapat internal dengan berbagai dinas terkait.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Malang Muslimin mengatakan tidak semua daerah yang Perda Retribusi Parkir Berlangganannya dianulir oleh Kementerian Dalam Negeri (kemendagri).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Kita terus maju, apalagi dari hasil study banding, parkir berlangganan efektif mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Kediri tetap memberlakukan perda tersebut," ujarnya, Sabtu (21/01).

Masih menurut Muslimin, Kemendagri mencabut perda tentunya dengan dasar kuat dan tidak begitu saja mencabut. "Karena itu kita terus mengkaji hal tersebut, agar nantinya regulasi tentang parkir berlangganan tidak berbenturan dengan aturan di atasnya," imbuh politikus asal PKB ini.

Dia juga menyampaikan wacana parkir berlangganan ini juga direspons baik berbagai stakeholder dalam masalah perhubungan. "Saya juga yakin, ini akan disambut baik oleh masyarakat," ujarnya seperti dikutip Malang Times.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pencabutan Perda Parkir Berlangganan oleh Kemendagri pernah dilakukan di Sidoarjo. Pencabutan tersebut dilandasi karena banyaknya aduan dari masyarakat yang dirugikan dengan pemberlakuan parkir berlangganan.

Selain hal tersebut, menurut rilis Kemendagri, Perda terkait retribusi parkir berlangganan di sejumlah daerah di Jatim berpotensi menyalahi Undang-Undang retribusi yaitu UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

"Karena hal tersebut kita terus mengkajinya sebelum kita terapkan di tahun depan," pungkas Muslimin. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN