KOTA BATU

DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah Kota Batu

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Juli 2023 | 15:17 WIB
DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah Kota Batu

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews - DPRD Kota Batu, Jawa Timur memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Batu.

Wakil Ketua I DPRD Kota Batu Nurochman mengatakan raperda ini akan menjadi dasar untuk memungut PDRD pada tahun depan. Regulasi perpajakan terbaru ini diharap bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperbaiki pengelolaan pajak hiburan dan pajak restoran.

"Kami berharap dengan adanya perda yang baru nanti Pemkot Batu bisa memperbaiki sistem pengelolaan pajak," ujar Nurochman, dikutip Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Tak hanya itu, raperda baru juga ditargetkan untuk meningkatkan retribusi sampah dari hotel serta mengintegrasikan sistem pengelolaan PDRD di pemda dengan sistem wajib pajak. "Sehingga wajib pajak bisa disiplin menyetorkan pajaknya," ujar Nurochman seperti dilansir memontum.com.

Dengan adanya raperda ini, target PAD Kota Batu ditingkatkan dari yang tahun ini senilai Rp250 miliar menjadi Rp300 miliar pada tahun depan. Target tersebut akan dituangkan dalam prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) 2024.

Namun, Raperda PDRD akan dikirimkan terlebih dahulu kepada gubernur, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dievaluasi.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai pun mengatakan raperda akan dikirimkan kepada gubernur, Kemendagri, dan Kemenkeu. Bila tidak ada klausul yang ditolak atau perlu diperbaiki, raperda akan langsung ditetapkan sebagai perda.

"Untuk menaikkan PAD, kita cari potensi sesuai dengan perda yang baru. Tentunya di sini kita berharap ada peningkatan PAD," ujar Aries.

Sesuai PP 35/2023, raperda PDRD kabupaten/kota dikirimkan ke gubernur, Kemendagri, dan Kemenkeu dalam waktu maksimal 3 hari kerja sejak tanggal disetujuinya raperda oleh DPRD.

Kemendagri bersama gubernur berwenang menguji kesesuaian raperda PDRD dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Adapun Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan