KOTA BATU

DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah Kota Batu

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Juli 2023 | 15:17 WIB
DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah Kota Batu

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews - DPRD Kota Batu, Jawa Timur memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Batu.

Wakil Ketua I DPRD Kota Batu Nurochman mengatakan raperda ini akan menjadi dasar untuk memungut PDRD pada tahun depan. Regulasi perpajakan terbaru ini diharap bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperbaiki pengelolaan pajak hiburan dan pajak restoran.

"Kami berharap dengan adanya perda yang baru nanti Pemkot Batu bisa memperbaiki sistem pengelolaan pajak," ujar Nurochman, dikutip Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Tak hanya itu, raperda baru juga ditargetkan untuk meningkatkan retribusi sampah dari hotel serta mengintegrasikan sistem pengelolaan PDRD di pemda dengan sistem wajib pajak. "Sehingga wajib pajak bisa disiplin menyetorkan pajaknya," ujar Nurochman seperti dilansir memontum.com.

Dengan adanya raperda ini, target PAD Kota Batu ditingkatkan dari yang tahun ini senilai Rp250 miliar menjadi Rp300 miliar pada tahun depan. Target tersebut akan dituangkan dalam prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) 2024.

Namun, Raperda PDRD akan dikirimkan terlebih dahulu kepada gubernur, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dievaluasi.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai pun mengatakan raperda akan dikirimkan kepada gubernur, Kemendagri, dan Kemenkeu. Bila tidak ada klausul yang ditolak atau perlu diperbaiki, raperda akan langsung ditetapkan sebagai perda.

"Untuk menaikkan PAD, kita cari potensi sesuai dengan perda yang baru. Tentunya di sini kita berharap ada peningkatan PAD," ujar Aries.

Sesuai PP 35/2023, raperda PDRD kabupaten/kota dikirimkan ke gubernur, Kemendagri, dan Kemenkeu dalam waktu maksimal 3 hari kerja sejak tanggal disetujuinya raperda oleh DPRD.

Kemendagri bersama gubernur berwenang menguji kesesuaian raperda PDRD dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Adapun Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya