KOTA BATU

DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah Kota Batu

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Juli 2023 | 15:17 WIB
DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah Kota Batu

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews - DPRD Kota Batu, Jawa Timur memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Batu.

Wakil Ketua I DPRD Kota Batu Nurochman mengatakan raperda ini akan menjadi dasar untuk memungut PDRD pada tahun depan. Regulasi perpajakan terbaru ini diharap bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperbaiki pengelolaan pajak hiburan dan pajak restoran.

"Kami berharap dengan adanya perda yang baru nanti Pemkot Batu bisa memperbaiki sistem pengelolaan pajak," ujar Nurochman, dikutip Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tak hanya itu, raperda baru juga ditargetkan untuk meningkatkan retribusi sampah dari hotel serta mengintegrasikan sistem pengelolaan PDRD di pemda dengan sistem wajib pajak. "Sehingga wajib pajak bisa disiplin menyetorkan pajaknya," ujar Nurochman seperti dilansir memontum.com.

Dengan adanya raperda ini, target PAD Kota Batu ditingkatkan dari yang tahun ini senilai Rp250 miliar menjadi Rp300 miliar pada tahun depan. Target tersebut akan dituangkan dalam prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) 2024.

Namun, Raperda PDRD akan dikirimkan terlebih dahulu kepada gubernur, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dievaluasi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai pun mengatakan raperda akan dikirimkan kepada gubernur, Kemendagri, dan Kemenkeu. Bila tidak ada klausul yang ditolak atau perlu diperbaiki, raperda akan langsung ditetapkan sebagai perda.

"Untuk menaikkan PAD, kita cari potensi sesuai dengan perda yang baru. Tentunya di sini kita berharap ada peningkatan PAD," ujar Aries.

Sesuai PP 35/2023, raperda PDRD kabupaten/kota dikirimkan ke gubernur, Kemendagri, dan Kemenkeu dalam waktu maksimal 3 hari kerja sejak tanggal disetujuinya raperda oleh DPRD.

Kemendagri bersama gubernur berwenang menguji kesesuaian raperda PDRD dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Adapun Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN