KOTA PADANG

Ada WP Bandel yang Tak Aktifkan Tapping Box, Bapenda Tambah Pengawasan

Dian Kurniati | Jumat, 29 November 2024 | 18:30 WIB
Ada WP Bandel yang Tak Aktifkan Tapping Box, Bapenda Tambah Pengawasan

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Sumatera Barat, berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menggunakan tapping box.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang Ikrar Prakarsa mengatakan pemasangan tapping box bertujuan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah. Namun, Bapenda masih menemukan wajib pajak yang tidak mengaktifkan alat tersebut sehingga perlu terus dilakukan pengawasan.

"Kami mengawasi sejauh apa berfungsinya tapping box ini, supaya kami bisa mengontrol kepatuhan wajib pajak terhadap pajak daerah," katanya, dikutip pada Jumat (29/11/2024).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Ikrar mengatakan pemasangan tapping box bertujuan meningkatkan transparansi dalam penerimaan pajak daerah. Menurutnya, alat ini juga mampu mencegah kecurangan dalam penyetoran pajak daerah.

Dia menjelaskan pemasangan tapping box akan membantu Bapenda memantau kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajak yang telah dipungut. Di sisi lain, pemasangan tapping box bakal memudahkan pelaku usaha melakukan pencatatan dan menghitung pajak yang harus disetorkan kepada Bapenda.

Tapping box ini dipasang di tempat usaha yang memungut pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, makanan/minuman, dan kesenian dan hiburan.

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Sementara itu, Kepala Subbidang Penagihan Bapenda Kota Padang Muhammad Farhan menyebut telah membentuk tim untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam menggunakan tapping box. Setiap tim bertanggung jawab untuk mengawasi sejumlah wajib pajak di kecamatan yang ditetapkan.

Dia meminta wajib pajak patuh menggunakan tapping box. Sebab, wajib pajak tidak mengaktifkan tapping box secara sengaja juga dapat dikenakan sanksi.

"Inilah fungsi kami sekarang untuk melakukan pengawasan secara berkesinambungan untuk mengontrol penggunaan tapping box oleh wajib pajak sehingga nanti kita bisa menyempurnakan ke de­pan," ujarnya dilansir posmetropadang.co.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor