Ilustrasi.
PADANG SIDEMPUAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Sidempuan melakukan kegiatan pemblokiran atas rekening wajib pajak berinisial PAM yang tersimpan di Bank Mandiri Gunung Tua pada 21 November 2024.
KPP Pratama Padang Sidempuan menjelaskan kegiatan pemblokiran rekening tersebut dilakukan oleh juru sita pajak negara (JSPN) karena wajib pajak PAM tak kunjung melunasi utang pajaknya, meski telah menerima surat paksa (SP).
“Blokir rekening wajib pajak merupakan bagian dari proses penagihan pajak sebagaimana diatur dalam UU Penagihan Pajak yang bertujuan untuk memulihkan keuangan negara,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Senin (9/12/2024).
Berdasarkan keterangan kantor pajak, wajib pajak PAM memiliki tunggakan pajak tahun pajak 2019 hingga tahun pajak 2024. Wajib pajak diketahui tidak kunjung melunasi utang pajak tersebut serta tidak ada iktikad untuk mencicil atau mengangsur pembayaran utang pajak tersebut.
Pelaksanaan blokir rekening dilakukan JSPN KPP Padang Sidempuan Tommi Hasudungan Sianturi dan Ricky Pradifta Elmansyah dengan mengunjungi Bank Mandiri Gunung Tua yang beralamat di Jl. Merdeka No. 56, Pasar Gunung Tua, Padang Bolak, Padang Lawas Utara.
Setelah itu, Tommi dan Ricky bertemu dengan petugas Bank Mandiri Erwin Syahputra. Kemudian, juru sita meminta Erwin untuk melakukan pemblokiran rekening atas wajib pajak PAM.
“Blokir rekening wajib pajak merupakan langkah untuk menjaga nilai aset yang dimiliki wajib pajak tetap tersedia untuk pelunasan utang pajak,” ujar Tommi.
Selanjutnya, proses pemblokiran rekening tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara yang ditandatangani oleh Tommi dan Erwin.
“Selain menjaga agar nilai aset wajib pajak tetap tersedia untuk pelunasan utang pajak, pemblokiran rekening juga untuk memberi efek jera kepada wajib pajak yang tidak kunjung melunasi utang pajaknya,” jelas Ricky. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.