PROVINSI DKI JAKARTA

DPRD Minta Pemprov DKI Jakarta Atur Ulang Tarif PBB atas Jalan Tol

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Agustus 2024 | 11:30 WIB
DPRD Minta Pemprov DKI Jakarta Atur Ulang Tarif PBB atas Jalan Tol

Ilustrasi. Sejumlah kendaraan melintas di samping proyek pembangunan Jalan Tol Harbour Road II Ancol Timur-Pluit di Ancol, Jakarta, Kamis (1/8/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk menyesuaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) atas jalan tol.

Saat ini, pengenaan pajak atas objek tersebut masih sebesar 0,3%, padahal UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memungkinkan pengenaan PBB maksimal sebesar 0,5%.

"[Kami] meminta Pemprov DKI mengenakan pajak maksimal 0,5% sesuai dengan UU HKPD," kata Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Habib Muhammad bin Salim Alatas, dikutip pada Rabu (14/8/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati mengatakan kenaikan tarif PBB atas jalan tol memerlukan proses kajian terlebih dahulu.

"Berdasarkan kajian yang telah kami lakukan, serta peraturan yang baru saja dikeluarkan, maka di masa transisi ini kami akan memasukkan pajaknya sedikit demi sedikit," tuturnya.

Sebagai informasi, DKI Jakarta sesungguhnya telah memberlakukan tarif PBB sebesar 0,5%. Tarif tersebut tercantum dalam Perda 1/2024. Perda dimaksud disusun dalam rangka menyesuaikan ketentuan pajak daerah di DKI Jakarta dengan UU HKPD.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Namun, perlu dicatat, PBB tidak dikenakan atas keseluruhan nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB ialah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi oleh NJOPTKP senilai Rp60 juta per wajib pajak.

Besaran bagian NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB ditetapkan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, serta klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan pergub," bunyi Pasal 33 ayat (10) Perda 1/2024.

Melalui Pergub DKI 17/2024, ditetapkan bagian NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB atas objek berupa nonhunian adalah sebesar 60% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Alhasil, tarif efektif atas objek PBB berupa nonhunian adalah sebesar 0,3%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax