PROVINSI DKI JAKARTA

DPRD Minta Pemprov DKI Jakarta Atur Ulang Tarif PBB atas Jalan Tol

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Agustus 2024 | 11:30 WIB
DPRD Minta Pemprov DKI Jakarta Atur Ulang Tarif PBB atas Jalan Tol

Ilustrasi. Sejumlah kendaraan melintas di samping proyek pembangunan Jalan Tol Harbour Road II Ancol Timur-Pluit di Ancol, Jakarta, Kamis (1/8/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk menyesuaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) atas jalan tol.

Saat ini, pengenaan pajak atas objek tersebut masih sebesar 0,3%, padahal UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memungkinkan pengenaan PBB maksimal sebesar 0,5%.

"[Kami] meminta Pemprov DKI mengenakan pajak maksimal 0,5% sesuai dengan UU HKPD," kata Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Habib Muhammad bin Salim Alatas, dikutip pada Rabu (14/8/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati mengatakan kenaikan tarif PBB atas jalan tol memerlukan proses kajian terlebih dahulu.

"Berdasarkan kajian yang telah kami lakukan, serta peraturan yang baru saja dikeluarkan, maka di masa transisi ini kami akan memasukkan pajaknya sedikit demi sedikit," tuturnya.

Sebagai informasi, DKI Jakarta sesungguhnya telah memberlakukan tarif PBB sebesar 0,5%. Tarif tersebut tercantum dalam Perda 1/2024. Perda dimaksud disusun dalam rangka menyesuaikan ketentuan pajak daerah di DKI Jakarta dengan UU HKPD.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Namun, perlu dicatat, PBB tidak dikenakan atas keseluruhan nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB ialah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi oleh NJOPTKP senilai Rp60 juta per wajib pajak.

Besaran bagian NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB ditetapkan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, serta klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan pergub," bunyi Pasal 33 ayat (10) Perda 1/2024.

Melalui Pergub DKI 17/2024, ditetapkan bagian NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB atas objek berupa nonhunian adalah sebesar 60% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Alhasil, tarif efektif atas objek PBB berupa nonhunian adalah sebesar 0,3%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai