PROVINSI RIAU

DPRD Minta Ketentuan Pajak Progresif Kendaraan Diterapkan Tahun Depan

Dian Kurniati | Minggu, 02 Januari 2022 | 14:00 WIB
DPRD Minta Ketentuan Pajak Progresif Kendaraan Diterapkan Tahun Depan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - DPRD Provinsi Riau meminta pemerintah daerah bisa segera memulai penerapan pajak progresif pada pajak kendaraan bermotor pada awal tahun depan.

Anggota Komisi III DPRD Riau Sugeng Pranoto mengatakan pajak progresif perlu segera diterapkan untuk mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor. Selain itu, ia menilai kebijakan itu mampu meningkatkan penerimaan pajak dari kendaraan bermotor.

"Kami sudah mendesak Pemprov Riau. Paling cepat dimulai Januari dan paling lambat Februari tahun depan, karena beberapa provinsi lain sudah lama menerapkan pajak progresif kendaraan," katanya, dikutip pada Minggu (2/1/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sugeng menuturkan penerapan pajak progresif pada kendaraan bermotor telah direncanakan sejak tahun lalu. Namun dalam perjalanannya, implementasinya selalu terkendala. Untuk itu, ia berharap kebijakan tersebut dalam diterapkan mulai 2022.

Dia memperkirakan pengenaan pajak progresif akan efektif menambah pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sisi pajak kendaraan bermotor. Saat ini, lanjutnya. tarif pajak kendaraan bermotor di Riau berlaku final sebesar 1,5%.

Jika tarif progresif berlaku, tarif pajak akan bertambah 0,5% menjadi 2% pada kendaraan kedua dan seterusnya. Otomatis, kontribusi pajak kendaraan bermotor terhadap pendapatan asli daerah juga ikut meningkat.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Seperti dilansir riaulink.com, Sugeng menjelaskan pajak progresif akan membuat proses pencatatan kendaraan di Samsat menjadi lebih baik. Sebab, setiap pemilik kendaraan akan melaporkan kepada Samsat apabila kendaraannya telah dijual guna tidak terkena pajak progresif.

Menurutnya, pelaporan atas perubahan kepemilikan kendaraan dapat dilakukan setiap tahun di kantor Samsat. Walaupun pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online, proses pencetakan STNK tetap dilakukan di kantor Samsat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan