PROVINSI RIAU

DPRD Minta Ketentuan Pajak Progresif Kendaraan Diterapkan Tahun Depan

Dian Kurniati | Minggu, 02 Januari 2022 | 14:00 WIB
DPRD Minta Ketentuan Pajak Progresif Kendaraan Diterapkan Tahun Depan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - DPRD Provinsi Riau meminta pemerintah daerah bisa segera memulai penerapan pajak progresif pada pajak kendaraan bermotor pada awal tahun depan.

Anggota Komisi III DPRD Riau Sugeng Pranoto mengatakan pajak progresif perlu segera diterapkan untuk mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor. Selain itu, ia menilai kebijakan itu mampu meningkatkan penerimaan pajak dari kendaraan bermotor.

"Kami sudah mendesak Pemprov Riau. Paling cepat dimulai Januari dan paling lambat Februari tahun depan, karena beberapa provinsi lain sudah lama menerapkan pajak progresif kendaraan," katanya, dikutip pada Minggu (2/1/2022).

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Sugeng menuturkan penerapan pajak progresif pada kendaraan bermotor telah direncanakan sejak tahun lalu. Namun dalam perjalanannya, implementasinya selalu terkendala. Untuk itu, ia berharap kebijakan tersebut dalam diterapkan mulai 2022.

Dia memperkirakan pengenaan pajak progresif akan efektif menambah pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sisi pajak kendaraan bermotor. Saat ini, lanjutnya. tarif pajak kendaraan bermotor di Riau berlaku final sebesar 1,5%.

Jika tarif progresif berlaku, tarif pajak akan bertambah 0,5% menjadi 2% pada kendaraan kedua dan seterusnya. Otomatis, kontribusi pajak kendaraan bermotor terhadap pendapatan asli daerah juga ikut meningkat.

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Seperti dilansir riaulink.com, Sugeng menjelaskan pajak progresif akan membuat proses pencatatan kendaraan di Samsat menjadi lebih baik. Sebab, setiap pemilik kendaraan akan melaporkan kepada Samsat apabila kendaraannya telah dijual guna tidak terkena pajak progresif.

Menurutnya, pelaporan atas perubahan kepemilikan kendaraan dapat dilakukan setiap tahun di kantor Samsat. Walaupun pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online, proses pencetakan STNK tetap dilakukan di kantor Samsat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen