KOTA BATAM

DPRD Minta Kenaikan Tarif Pajak Daerah Ini Tidak Ditunda Lagi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2019 | 15:34 WIB
DPRD Minta Kenaikan Tarif Pajak Daerah Ini Tidak Ditunda Lagi

Ilustrasi,

BATAM, DDTCNews – Dewan legislatif Kota Batam meminta agar ada revisi naik tarif pajak penerangan jalan umum (PPJU).

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Sukaryo mengatakan revisi Perda No.7/2017 tidak akan memakan waktu yang lama karena hanya mengubah PPJU. Menurutnya, Perda tersebut sudah berjalan 2 tahun dan harus segera direvisi, kecuali dalam klausul ada aturan tambahan yang mengamanatkan penundaan.

“Revisi enggak lama, asalkan ada kesepakatan kedua instansi. Selanjutnya, kami bisa laporkan ke Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri. Jadi, tidak perlu lagi ditunda-tunda,” katanya di Kota Batam, Rabu (13/3/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan peningkatan tarif PPJU harus dijalankan karena sudah diundangkan dalam peraturan daerah. Penundaan kenaikan tarif PPJU pada 2018 disebabkan karena perekonomian mengalami penurunan.

“Jika tidak ada persetujuan dari DPRD Batam untuk ditunda lagi, maka April mendatang kebijakan ini akan berjalan. Saat ini PLN Batam masih menyiapkan sistem untuk disesuaikan,” kata Raja.

Kenaikan tarif PPJU terjadi pada sektor perumahan yang meningkat 1 poin persentase dari 6% menjadi 7%. Tarif PPJU untuk kegiatan usaha meningkat 2 poin persentase dari 6% menjadi 8%. Sementara itu, tarif PPJU untuk fasilitas umum dan sosial tidak meningkat atau tetap 6%.

Melalui peningkatan tarif tersebut, Raja optimis target pendapatan PPJU 2019 senilai Rp195,1 miliar bisa segera tercapai. Apalagi, realisasi PPJU sejauh ini sudah terkumpul Rp27,8 miliar atau setara 14,26% dari target. Dengan demikian, sisa target Rp167,3 miliar bisa dicapai melalui peningkatan tarif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?