KOTA BATAM

DPRD Minta Kenaikan Tarif Pajak Daerah Ini Tidak Ditunda Lagi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2019 | 15:34 WIB
DPRD Minta Kenaikan Tarif Pajak Daerah Ini Tidak Ditunda Lagi

Ilustrasi,

BATAM, DDTCNews – Dewan legislatif Kota Batam meminta agar ada revisi naik tarif pajak penerangan jalan umum (PPJU).

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Sukaryo mengatakan revisi Perda No.7/2017 tidak akan memakan waktu yang lama karena hanya mengubah PPJU. Menurutnya, Perda tersebut sudah berjalan 2 tahun dan harus segera direvisi, kecuali dalam klausul ada aturan tambahan yang mengamanatkan penundaan.

“Revisi enggak lama, asalkan ada kesepakatan kedua instansi. Selanjutnya, kami bisa laporkan ke Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri. Jadi, tidak perlu lagi ditunda-tunda,” katanya di Kota Batam, Rabu (13/3/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan peningkatan tarif PPJU harus dijalankan karena sudah diundangkan dalam peraturan daerah. Penundaan kenaikan tarif PPJU pada 2018 disebabkan karena perekonomian mengalami penurunan.

“Jika tidak ada persetujuan dari DPRD Batam untuk ditunda lagi, maka April mendatang kebijakan ini akan berjalan. Saat ini PLN Batam masih menyiapkan sistem untuk disesuaikan,” kata Raja.

Kenaikan tarif PPJU terjadi pada sektor perumahan yang meningkat 1 poin persentase dari 6% menjadi 7%. Tarif PPJU untuk kegiatan usaha meningkat 2 poin persentase dari 6% menjadi 8%. Sementara itu, tarif PPJU untuk fasilitas umum dan sosial tidak meningkat atau tetap 6%.

Melalui peningkatan tarif tersebut, Raja optimis target pendapatan PPJU 2019 senilai Rp195,1 miliar bisa segera tercapai. Apalagi, realisasi PPJU sejauh ini sudah terkumpul Rp27,8 miliar atau setara 14,26% dari target. Dengan demikian, sisa target Rp167,3 miliar bisa dicapai melalui peningkatan tarif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha