Ilustrasi,
BATAM, DDTCNews – Dewan legislatif Kota Batam meminta agar ada revisi naik tarif pajak penerangan jalan umum (PPJU).
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Sukaryo mengatakan revisi Perda No.7/2017 tidak akan memakan waktu yang lama karena hanya mengubah PPJU. Menurutnya, Perda tersebut sudah berjalan 2 tahun dan harus segera direvisi, kecuali dalam klausul ada aturan tambahan yang mengamanatkan penundaan.
“Revisi enggak lama, asalkan ada kesepakatan kedua instansi. Selanjutnya, kami bisa laporkan ke Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri. Jadi, tidak perlu lagi ditunda-tunda,” katanya di Kota Batam, Rabu (13/3/2019).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan peningkatan tarif PPJU harus dijalankan karena sudah diundangkan dalam peraturan daerah. Penundaan kenaikan tarif PPJU pada 2018 disebabkan karena perekonomian mengalami penurunan.
“Jika tidak ada persetujuan dari DPRD Batam untuk ditunda lagi, maka April mendatang kebijakan ini akan berjalan. Saat ini PLN Batam masih menyiapkan sistem untuk disesuaikan,” kata Raja.
Kenaikan tarif PPJU terjadi pada sektor perumahan yang meningkat 1 poin persentase dari 6% menjadi 7%. Tarif PPJU untuk kegiatan usaha meningkat 2 poin persentase dari 6% menjadi 8%. Sementara itu, tarif PPJU untuk fasilitas umum dan sosial tidak meningkat atau tetap 6%.
Melalui peningkatan tarif tersebut, Raja optimis target pendapatan PPJU 2019 senilai Rp195,1 miliar bisa segera tercapai. Apalagi, realisasi PPJU sejauh ini sudah terkumpul Rp27,8 miliar atau setara 14,26% dari target. Dengan demikian, sisa target Rp167,3 miliar bisa dicapai melalui peningkatan tarif. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.