KOTA MALANG

DPRD Bentuk Pansus, Minta Kenaikan NJOP Tak Naikkan Beban PBB

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 Desember 2022 | 09:30 WIB
DPRD Bentuk Pansus, Minta Kenaikan NJOP Tak Naikkan Beban PBB

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - DPRD Kota Malang, Jawa Timur membentuk panitia khusus (pansus) guna memberikan rekomendasi atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD).

Hasilnya, Pansus DPRD Kota Malang merekomendasikan agar kebijakan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) nantinya hanya menjadi dasar pengenaan BPHTB dan tidak menjadi dasar pengenaan PBB, utamanya objek PBB di perkampungan atau milik masyarakat berpenghasilan rendah.

"Untuk masyarakat menengah ke bawah jangan dibebankan terlalu tinggi," ujar Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, dikutip Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selanjutnya, Pansus DPRD Kota Malang juga mengusulkan agar Raperda PDRD turut memuat ketentuan mengenai hak masyarakat untuk menerima bukti pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Terakhir, pansus juga meminta agar ketentuan pada Raperda PDRD tidak memberikan beban kepada masyarakat dan memberikan ruang yang luas bagi masyarakat tak mampu untuk mengajukan permohonan keringanan.

Untuk diketahui, UU HKPD mengamanatkan setiap pemda untuk memungut pajak dan retribusi sesuai dengan undang-undang tersebut. Salah satu poin krusial yang harus dipenuhi oleh pemda adalah kewajiban untuk mengatur pajak daerah dan retribusi daerah dengan 1 perda.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dengan demikian, pemda yang memiliki banyak perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah memiliki kewajiban untuk segera menyusun 1 perda baru yang merevisi seluruh perda yang saat ini berlaku paling lambat pada tahun depan.

Merujuk Pasal 187 UU HKPD, pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyesuaikan perda PDRD sehingga sejalan dengan ketentuan dalam UU HKPD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?