KOTA MALANG

DPRD Bentuk Pansus, Minta Kenaikan NJOP Tak Naikkan Beban PBB

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 Desember 2022 | 09:30 WIB
DPRD Bentuk Pansus, Minta Kenaikan NJOP Tak Naikkan Beban PBB

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - DPRD Kota Malang, Jawa Timur membentuk panitia khusus (pansus) guna memberikan rekomendasi atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD).

Hasilnya, Pansus DPRD Kota Malang merekomendasikan agar kebijakan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) nantinya hanya menjadi dasar pengenaan BPHTB dan tidak menjadi dasar pengenaan PBB, utamanya objek PBB di perkampungan atau milik masyarakat berpenghasilan rendah.

"Untuk masyarakat menengah ke bawah jangan dibebankan terlalu tinggi," ujar Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, dikutip Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selanjutnya, Pansus DPRD Kota Malang juga mengusulkan agar Raperda PDRD turut memuat ketentuan mengenai hak masyarakat untuk menerima bukti pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Terakhir, pansus juga meminta agar ketentuan pada Raperda PDRD tidak memberikan beban kepada masyarakat dan memberikan ruang yang luas bagi masyarakat tak mampu untuk mengajukan permohonan keringanan.

Untuk diketahui, UU HKPD mengamanatkan setiap pemda untuk memungut pajak dan retribusi sesuai dengan undang-undang tersebut. Salah satu poin krusial yang harus dipenuhi oleh pemda adalah kewajiban untuk mengatur pajak daerah dan retribusi daerah dengan 1 perda.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dengan demikian, pemda yang memiliki banyak perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah memiliki kewajiban untuk segera menyusun 1 perda baru yang merevisi seluruh perda yang saat ini berlaku paling lambat pada tahun depan.

Merujuk Pasal 187 UU HKPD, pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyesuaikan perda PDRD sehingga sejalan dengan ketentuan dalam UU HKPD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN