Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews - DPRD Kota Malang, Jawa Timur membentuk panitia khusus (pansus) guna memberikan rekomendasi atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD).
Hasilnya, Pansus DPRD Kota Malang merekomendasikan agar kebijakan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) nantinya hanya menjadi dasar pengenaan BPHTB dan tidak menjadi dasar pengenaan PBB, utamanya objek PBB di perkampungan atau milik masyarakat berpenghasilan rendah.
"Untuk masyarakat menengah ke bawah jangan dibebankan terlalu tinggi," ujar Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, dikutip Sabtu (17/12/2022).
Selanjutnya, Pansus DPRD Kota Malang juga mengusulkan agar Raperda PDRD turut memuat ketentuan mengenai hak masyarakat untuk menerima bukti pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Terakhir, pansus juga meminta agar ketentuan pada Raperda PDRD tidak memberikan beban kepada masyarakat dan memberikan ruang yang luas bagi masyarakat tak mampu untuk mengajukan permohonan keringanan.
Untuk diketahui, UU HKPD mengamanatkan setiap pemda untuk memungut pajak dan retribusi sesuai dengan undang-undang tersebut. Salah satu poin krusial yang harus dipenuhi oleh pemda adalah kewajiban untuk mengatur pajak daerah dan retribusi daerah dengan 1 perda.
Dengan demikian, pemda yang memiliki banyak perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah memiliki kewajiban untuk segera menyusun 1 perda baru yang merevisi seluruh perda yang saat ini berlaku paling lambat pada tahun depan.
Merujuk Pasal 187 UU HKPD, pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyesuaikan perda PDRD sehingga sejalan dengan ketentuan dalam UU HKPD. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.