KOTA MALANG

DPRD Bentuk Pansus, Minta Kenaikan NJOP Tak Naikkan Beban PBB

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 Desember 2022 | 09:30 WIB
DPRD Bentuk Pansus, Minta Kenaikan NJOP Tak Naikkan Beban PBB

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - DPRD Kota Malang, Jawa Timur membentuk panitia khusus (pansus) guna memberikan rekomendasi atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD).

Hasilnya, Pansus DPRD Kota Malang merekomendasikan agar kebijakan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) nantinya hanya menjadi dasar pengenaan BPHTB dan tidak menjadi dasar pengenaan PBB, utamanya objek PBB di perkampungan atau milik masyarakat berpenghasilan rendah.

"Untuk masyarakat menengah ke bawah jangan dibebankan terlalu tinggi," ujar Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, dikutip Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Selanjutnya, Pansus DPRD Kota Malang juga mengusulkan agar Raperda PDRD turut memuat ketentuan mengenai hak masyarakat untuk menerima bukti pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Terakhir, pansus juga meminta agar ketentuan pada Raperda PDRD tidak memberikan beban kepada masyarakat dan memberikan ruang yang luas bagi masyarakat tak mampu untuk mengajukan permohonan keringanan.

Untuk diketahui, UU HKPD mengamanatkan setiap pemda untuk memungut pajak dan retribusi sesuai dengan undang-undang tersebut. Salah satu poin krusial yang harus dipenuhi oleh pemda adalah kewajiban untuk mengatur pajak daerah dan retribusi daerah dengan 1 perda.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Dengan demikian, pemda yang memiliki banyak perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah memiliki kewajiban untuk segera menyusun 1 perda baru yang merevisi seluruh perda yang saat ini berlaku paling lambat pada tahun depan.

Merujuk Pasal 187 UU HKPD, pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyesuaikan perda PDRD sehingga sejalan dengan ketentuan dalam UU HKPD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha