EFEK VIRUS CORONA

DPR Usul Pemerintah Keluarkan Perppu Pajak Penghasilan, Apa Isinya?

Dian Kurniati | Selasa, 24 Maret 2020 | 09:37 WIB
DPR Usul Pemerintah Keluarkan Perppu Pajak Penghasilan, Apa Isinya?

Ketua Banggar DPR Said Abdullah. (foto: DPR)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusulkan agar pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU Pajak Penghasilan (PPh).

Ketua Banggar DPR Said Abdullah merekomendasikan salah satu poin penting dalam Perppu (yang akan menjadi perubahan kelima dari UU PPh) adalah pemberian insentif PPh kepada orang pribadi yang memiliki simpanan di atas Rp100 miliar.

“Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif pajak penghasilan orang pribadi dengan tarif PPh 20% bagi yang simpanannya di atas Rp100 miliar,” katanya dalam press release Banggar DPR RI bertajuk ‘Rekomendasi Badan Anggaran DPR RI kepada Pemerintah dalam Menghadapi Penanggulangan COVID-19’.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait skema ini, Said hanya mengatakan tarif 20% diberikan asalkan orang pribadi tersebut memberikan kontribusi kepada negara senilai Rp1 miliar untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19.

Dalam pasal 17 UU PPh, perhitungan tarif masih menggunakan dasar lapisan penghasilan kena pajak secara progresif. Lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dikenai tarif 5%, di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta kena tarif 15%, di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta kena tarif 25%, dan di atas Rp500 juta kena tarif 30%.

Said mengatakan rekomendasi kebijakan terhadap APBN dan perekonomian ini telah disampaikan kepada pemerintah pada sharing informasi Banggar DPR kepada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia melalui teleconference.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

“Sebagai bentuk tanggung jawab kita bersama sebagai Pimpinan Banggar untuk menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah ancaman wabah COVID-19 yang terus meluas,” imbuh Said.

Adanya Perppu ini dimaksudkan untuk pertama, mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah COVID-19. Kedua, memastikan dilaksanakannya program social safety net untuk membantu kehidupan masyarakat.

Ketiga, mendukung sektor UMKM dan informal untuk bisa tetap bertahan dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini. Banggar berharap rekomendasi tersebut dapat memberikan dampak jangka panjang bagi kehidupan ekonomi Indonesia di masa mendatang. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Maret 2020 | 04:01 WIB

menurut sy pemerintah tidak perlu keluarkan Perppu karena pegurangan tarif PPh bisa dimasukan dalam proses rancangan omnimbus law pajak yg sedang dibahas di DPR dan pemerintah sudah keluarkan insentif pajak untuk penanggulangan Covidd 19. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan