EFEK VIRUS CORONA

DPR Usul Pemerintah Keluarkan Perppu Pajak Penghasilan, Apa Isinya?

Dian Kurniati | Selasa, 24 Maret 2020 | 09:37 WIB
DPR Usul Pemerintah Keluarkan Perppu Pajak Penghasilan, Apa Isinya?

Ketua Banggar DPR Said Abdullah. (foto: DPR)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusulkan agar pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU Pajak Penghasilan (PPh).

Ketua Banggar DPR Said Abdullah merekomendasikan salah satu poin penting dalam Perppu (yang akan menjadi perubahan kelima dari UU PPh) adalah pemberian insentif PPh kepada orang pribadi yang memiliki simpanan di atas Rp100 miliar.

“Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif pajak penghasilan orang pribadi dengan tarif PPh 20% bagi yang simpanannya di atas Rp100 miliar,” katanya dalam press release Banggar DPR RI bertajuk ‘Rekomendasi Badan Anggaran DPR RI kepada Pemerintah dalam Menghadapi Penanggulangan COVID-19’.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait skema ini, Said hanya mengatakan tarif 20% diberikan asalkan orang pribadi tersebut memberikan kontribusi kepada negara senilai Rp1 miliar untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19.

Dalam pasal 17 UU PPh, perhitungan tarif masih menggunakan dasar lapisan penghasilan kena pajak secara progresif. Lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dikenai tarif 5%, di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta kena tarif 15%, di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta kena tarif 25%, dan di atas Rp500 juta kena tarif 30%.

Said mengatakan rekomendasi kebijakan terhadap APBN dan perekonomian ini telah disampaikan kepada pemerintah pada sharing informasi Banggar DPR kepada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia melalui teleconference.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

“Sebagai bentuk tanggung jawab kita bersama sebagai Pimpinan Banggar untuk menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah ancaman wabah COVID-19 yang terus meluas,” imbuh Said.

Adanya Perppu ini dimaksudkan untuk pertama, mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah COVID-19. Kedua, memastikan dilaksanakannya program social safety net untuk membantu kehidupan masyarakat.

Ketiga, mendukung sektor UMKM dan informal untuk bisa tetap bertahan dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini. Banggar berharap rekomendasi tersebut dapat memberikan dampak jangka panjang bagi kehidupan ekonomi Indonesia di masa mendatang. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Maret 2020 | 04:01 WIB

menurut sy pemerintah tidak perlu keluarkan Perppu karena pegurangan tarif PPh bisa dimasukan dalam proses rancangan omnimbus law pajak yg sedang dibahas di DPR dan pemerintah sudah keluarkan insentif pajak untuk penanggulangan Covidd 19. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember