KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR: Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Paling Lambat 28 November 2023

Muhamad Wildan | Senin, 17 April 2023 | 10:00 WIB
DPR: Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Paling Lambat 28 November 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyatakan seluruh tenaga honorer di lingkungan pemerintahan akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Junimart mengatakan 2,36 juta tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) paling lambat pada 28 November 2023.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," katanya, dikutip pada Senin (17/4/2023).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Pengangkatan ini berlaku secara otomatis bagi seluruh tenaga honorer tanpa terkecuali, baik itu bagi tenaga kebersihan, anggota satpol PP, dan tenaga honorer lainnya.

Setelah dilakukannya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK secara masal ini, lanjut Junimart, kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer secara sewenang-wenang ke depannya.

"Setelah ini para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kemenpan-RB," ujar Junimart.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Berdasarkan rapat antara Komisi II DPR dan Kemenpan-RB, pemerintah dan parlemen sepakat untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja kepada seluruh tenaga honorer dan tidak ada yang honornya dikurangi.

Kemudian, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus dilakukan tanpa menimbulkan anggaran yang membengkak. Pemerintah juga harus memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI