KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR: Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Paling Lambat 28 November 2023

Muhamad Wildan | Senin, 17 April 2023 | 10:00 WIB
DPR: Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Paling Lambat 28 November 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyatakan seluruh tenaga honorer di lingkungan pemerintahan akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Junimart mengatakan 2,36 juta tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) paling lambat pada 28 November 2023.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," katanya, dikutip pada Senin (17/4/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pengangkatan ini berlaku secara otomatis bagi seluruh tenaga honorer tanpa terkecuali, baik itu bagi tenaga kebersihan, anggota satpol PP, dan tenaga honorer lainnya.

Setelah dilakukannya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK secara masal ini, lanjut Junimart, kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer secara sewenang-wenang ke depannya.

"Setelah ini para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kemenpan-RB," ujar Junimart.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Berdasarkan rapat antara Komisi II DPR dan Kemenpan-RB, pemerintah dan parlemen sepakat untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja kepada seluruh tenaga honorer dan tidak ada yang honornya dikurangi.

Kemudian, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus dilakukan tanpa menimbulkan anggaran yang membengkak. Pemerintah juga harus memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan