KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR: Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Paling Lambat 28 November 2023

Muhamad Wildan | Senin, 17 April 2023 | 10:00 WIB
DPR: Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Paling Lambat 28 November 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyatakan seluruh tenaga honorer di lingkungan pemerintahan akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Junimart mengatakan 2,36 juta tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) paling lambat pada 28 November 2023.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," katanya, dikutip pada Senin (17/4/2023).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Pengangkatan ini berlaku secara otomatis bagi seluruh tenaga honorer tanpa terkecuali, baik itu bagi tenaga kebersihan, anggota satpol PP, dan tenaga honorer lainnya.

Setelah dilakukannya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK secara masal ini, lanjut Junimart, kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer secara sewenang-wenang ke depannya.

"Setelah ini para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kemenpan-RB," ujar Junimart.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Berdasarkan rapat antara Komisi II DPR dan Kemenpan-RB, pemerintah dan parlemen sepakat untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja kepada seluruh tenaga honorer dan tidak ada yang honornya dikurangi.

Kemudian, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus dilakukan tanpa menimbulkan anggaran yang membengkak. Pemerintah juga harus memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN