KEM-PPKF 2020

DPR Soroti Pengamanan Target Perpajakan 2020

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2019 | 10:15 WIB
DPR Soroti Pengamanan Target Perpajakan 2020

Suasana rapat paripurna DPR. 

JAKARTA, DDTCNews – Seluruh fraksi DPR telah menyampaikan pandangan terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2020. Pengamanan pos penerimaan negara, terutama dari perpajakan, menjadi sorotan seluruh partai politik.

Dalam rapat paripurna DPR, setiap fraksi menyampaikan pandangannya terkait KEM-PPKF 2020. Satu per satu fraksi diberikan giliran untuk menyampaikan pendapat dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

Pandangan Fraksi PDIP disampaikan oleh Daniel Lumban Tobing. Partai pengusung pemerintah ini menyatakan KEM-PPKF 2020 termasuk rasional. Pasalnya, kondisi perekonomian dunia yang tidak stabil membuat pemerintah untuk tidak memasang target agresif, seperti pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Sementara itu, fraksi Golkar menyatakan pentingnya menggenjot investasi asing sebagai bagian dari upaya untuk mengamankan penerimaan pada tahun depan. Pasalnya dengan FDI yang masuk secara otomatis akan memperluas basis pajak baru di dalam negeri.

“Fraksi Golkar mendorong perlunya meningkatkan penerimaan negara. Tingkat tax ratio naik harus diikuti dengan peningkatan FDI [foreign direct investment] sebagai basis pajak baru,” kata Politisi Partai Golkar John Kennedy Aziz dalam rapat paripurna DPR, Selasa (28/5/2019).

Pada sisi yang berseberangan, Fraksi PKS dan Gerindra membawa pandangan yang lebih tajam terkait pengamanan penerimaan negara, terutama dari sektor perpajakan. Fraksi Gerindra meminta pemerintah untuk meningkatkan kinerja pungutan perpajakan. Pasalnya, shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan selalu menghantui tiap tahunnya.

Baca Juga:
Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Pandangan yang dibacakan oleh Ramson Siagian itu menyatakan agar setiap upaya untuk meningkatkan penerimaan tidak mendistorsi perekonomian nasional. Dengan demikian, aspek pungutan perpajakan dan upaya menggenjot roda ekonomi dapat berjalan baik ke depannya.

Adapun Fraksi PKS menilai terget pertumbuhan ekonomi sebaiknya tidak terlalu ambisius. Angka yang terlampau tinggi akan mengerek target penerimaan pajak. Alhasil, risiko shortfall akan membayangi setiap ujung tahun fiskal.

Mereka berpendapat bahwa upaya untuk meningkatkan penerimaan negara juga perlu dilakukan melalui perbaikan sistem administrasi pajak. Hal ini juga diharapkan menjadi insentif bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya.

“Sejumlah sektor pungutan masih under potential. Artinya, kontribusi pajaknya masih lebih rendah ketimbang kontribusi kepada perekonomian, contohnya ada di sektor konstruksi dan real estate. Jadi, perlu perbaiki sistem birokrasi pajak dan mendorong kepastian hukum agar menjadi insentif bagi pelaku usaha untuk membayar pajak,” imbuh Politisi PKS Sukamta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi