PEREKONOMIAN INDONESIA

DPR Soroti Ekonomi Indonesia yang 'Cuma' Mampu Tumbuh 5 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Juni 2023 | 15:00 WIB
DPR Soroti Ekonomi Indonesia yang 'Cuma' Mampu Tumbuh 5 Persen

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Senin (8/5/2023). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia 5,03 persen sepanjang kuartal I 2023 dan masih terpusat di Pulau Jawa yang berkontribusi sebesar 57,17 persen terhadap perekonomian nasional dengan capaian pertumbuhan 4,96 persen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta pemerintah untuk mengatasi persoalan yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi nasional tertahan pada level 5% dalam beberapa tahun terakhir.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan pertumbuhan ekonomi domestik tak mampu tumbuh melampaui rata-rata 5% akibat regulasi yang tumpang tindih, rendahnya kualitas institusi, dan rendahnya ketersediaan tenaga kerja terampil. Masalah lainnya, infrastruktur yang belum sepenuhnya menciptakan konektivitas semua wilayah serta rendahnya penerimaan perpajakan dan belanja negara.

"Keseluruhan masalah di atas sesungguhnya bukan persoalan baru. Tidak kurang kurang DPR memberikan dukungan penuh kepada pemerintah untuk bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi lagi," ujar Said, dikutip Kamis (1/6/2023).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Dalam hal pembentukan undang-undang, DPR telah memberikan dukungan dengan memberikan persetujuan atas UU 6/2023 tentang Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan pengesahan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Harus kita akui ada sejumlah kemajuan. Namun, terdapat sejumlah tantangan yang belum teratasi meski sudah mendapatkan dukungan segenap peraturan dan program di atas," ujar Said.

Said mengatakan pihaknya belum dapat berkesimpulan UU HPP telah memberikan manfaat dalam bentuk peningkatan tax ratio pada tahun lalu.

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Menurut Said, peningkatan tax ratio pada tahun lalu lebih disebabkan oleh kenaikan harga komoditas, terbukti dengan neraca perdagangan tahun 2022 yang mencatatkan surplus sebesar Rp54,5 miliar.

"Walau begitu kita berkeyakinan UU HPP secara struktural akan membantu perbaikan sistem perpajakan kita ke depan, sehingga cita cita rasio perpajakan kita bisa lebih kompatibel dan akseleratif dengan sistem perekonomian kita akan lebih nyata adanya," ujar Said. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah