KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Setujui Pasal Burden Sharing Subsidi BBM Antara Pusat dan Pemda

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 September 2022 | 10:00 WIB
DPR Setujui Pasal Burden Sharing Subsidi BBM Antara Pusat dan Pemda

Sejumlah warga antre untuk membeli gas elpiji 3 kilogram bersubsidi saat operasi pasar elpiji murah di Pasar Kahayan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (15/9/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah menyepakati klausul burden sharing subsidi energi antara pemerintah pusat dan pemda dalam RUU APBN 2023.

Dalam RUU, ketentuan mengenai burden sharing subsidi energi dan kompensasi termuat dalam Pasal 19. Dalam rapat antara Banggar dan pemerintah, tidak ada usulan perubahan terhadap pasal tersebut.

"Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) tetap," ujar Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi dalam rapat bersama dengan Banggar DPR RI, dikutip Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Adapun pada tahun depan anggaran subsidi energi dan kompensasi telah disepakati senilai Rp338,7 triliun atau naik dari usulan awal yang senilai Rp336,7 triliun.

Dengan adanya skema burden sharing pada Pasal RUU APBN 2023, pemerintah pusat dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya alam (SDA) yang dibagihasilkan kepada pemda.

Kenaikan PNBP SDA yang diperhitungkan dengan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan kompensasi nantinya tidak dibagihasilkan serta tidak dihitung sebagai kurang bayar DBH.

Baca Juga:
Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan kompensasi terhadap kenaikan PNBP SDA yang dibagihasilkan akan diatur lebih lanjut dalam PMK.

"Misal, ICP US$100 ternyata naik menjadi US$120,00. Tentu, PNBP naik dan PNBP yang dibagihasilkan juga naik. Namun, subsidi pun bengkak dan kompensasi meningkat signifikan. Kami harap ini bisa dibagi antara pemerintah pusat dan pemda," ujar Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kemenkeu Rofyanto pada Juli 2022 ketika membahas draf awal RUU APBN 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Senin, 06 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Mandatory Biodiesel 40 Persen Berlaku Januari 2025, Bisa Hemat Devisa

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi