RUU KUP

DPR Serahkan DIM RUU KUP kepada Pemerintah

Dian Kurniati | Senin, 13 September 2021 | 18:23 WIB
DPR Serahkan DIM RUU KUP kepada Pemerintah

Komisi XI DPR menyerahkan DIM RUU KUP kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh fraksi Komisi XI DPR telah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) kepada pemerintah.

Ketua Komisi XI Dito Ganinduto mengatakan Komisi telah memperoleh penjelasan dari pemerintah mengenai RUU KUP. Setelah penyerahan DIM, pembahasan RUU KUP akan dibahas lebih detail dalam rapat panitia kerja (panja).

"Komisi XI DPR RI telah menyampaikan dokumen daftar inventaris masalah (DIM) kepada pemerintah dan selanjutnya akan dibahas lebih lanjut di dalam panitia kerja (panja)," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dito mengatakan seluruh fraksi Komisi XI telah menyampaikan pandangan atas penjelasan pemerintah mengenai RUU KUP agar menjadi bahan pertimbangan. Nantinya, Komisi XI bersama pemerintah akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai substansi RUU tersebut dalam rapat panja.

Selain DIM dari fraksi Komisi XI, Sri Mulyani juga menerima materi pertimbangan untuk RUU KUP dari Komite IV DPR, yang turut hadir dalam rapat kali ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rasa terima kasihnya atas semua pandangan dan DIM dari fraksi terhadap RUU KUP. Dia juga senang ada banyak fraksi yang berkeinginan mendorong pengumpulan pajak makin efektif.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menurutnya, RUU KUP menjadi akan menjadi undang-undang yang sangat penting untuk menciptakan arsitektur perpajakan yang lebih adil, efektif, dan efisien.

Sri Mulyani menilai semua fraksi Komisi XI DPR memiliki keinginan yang sama dengan pemerintah untuk membangun rezim perpajakan yang semakin baik dan sesuai dengan dinamika global. Dia pun optimistis pembahasan RUU KUP akan berlanjut dengan mulus hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang.

"Kalau dilihat dari tujuannya, saya merasa optimis bahwa ini bisa diselesaikan karena kita tujuannya sama," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?