REFORMASI PAJAK

DPR Sebut UU HPP dan UU HKPD Percepat Reformasi Struktural

Dian Kurniati | Kamis, 30 Desember 2021 | 12:00 WIB
DPR Sebut UU HPP dan UU HKPD Percepat Reformasi Struktural

Pekerja melakukan bongkar muat kaolin di Pelabuhan Sunda Kelapa, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (26/12/2021). Bank Indonesia (BI) memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 akan mencapai 4,7-5,5 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) disebut sebagai dukungan DPR terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan pengesahan kedua UU tersebut juga akan mempercepat reformasi struktural nasional setelah pandemi Covid-19. Menurutnya, DPR berkomitmen mendukung pemerintah memperbaiki semua indikator perekonomian.

"Perlu disadari bahwa kedua UU tersebut merupakan upaya DPR RI dan pemerintah yang bertujuan mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dito mengatakan UU HPP akan memperkuat sistem perpajakan di Indonesia. UU tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan, dengan ruang lingkup meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Sementara pada UU HKPD, dia menilai akan memperkuat desentralisasi fiskal yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menekan ketimpangan antardaerah. Beleid tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas belanja, memperkuat pajak daerah, dan mengharmonisasikan belanja pusat dan daerah.

Dito menilai upaya pemulihan ekonomi sejauh ini telah berjalan secara efektif. Menurutnya, berbagai indikator perekonomian juga terus menunjukkan perbaikan seperti mobilitas masyarakat yang meningkat di atas level prapandemi, serta indikator konsumsi dan produksi yang menunjukkan penguatan solid.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain itu, surplus neraca perdagangan juga terus berlanjut hingga tercatat selama 19 bulan secara berturut-turut. Ekspor pada November 2021 menjadi yang tertinggi sejak 2000, sedangkan impor untuk barang produksi juga terus menguat.

Dari sisi APBN, Dito menyebut kinerja penerimaan yang terus tumbuh mengindikasikan pemulihan ekonomi telah terjadi. Adapun dari sisi belanja, dia meminta terus diakselerasi dengan berorientasi pada hasil sehingga memberikan multiplier effect yang kuat pada pertumbuhan ekonomi.

Dia menilai Indonesia masih akan menghadapi berbagai tantangan besar pada 2022, seperti gelombang varian baru Covid-19 dan ketidakpastian global. Meski demikian, dia optimistis tren pemulihan ekonomi akan berlanjut dan Indonesia dapat menjadi negara maju pada 2045

"Saya optimistis bahwa secara fundamental perekonomian pemulihan ekonomi terjadi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?