REFORMASI PAJAK

DPR Sebut UU HPP dan UU HKPD Percepat Reformasi Struktural

Dian Kurniati | Kamis, 30 Desember 2021 | 12:00 WIB
DPR Sebut UU HPP dan UU HKPD Percepat Reformasi Struktural

Pekerja melakukan bongkar muat kaolin di Pelabuhan Sunda Kelapa, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (26/12/2021). Bank Indonesia (BI) memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 akan mencapai 4,7-5,5 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) disebut sebagai dukungan DPR terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan pengesahan kedua UU tersebut juga akan mempercepat reformasi struktural nasional setelah pandemi Covid-19. Menurutnya, DPR berkomitmen mendukung pemerintah memperbaiki semua indikator perekonomian.

"Perlu disadari bahwa kedua UU tersebut merupakan upaya DPR RI dan pemerintah yang bertujuan mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Dito mengatakan UU HPP akan memperkuat sistem perpajakan di Indonesia. UU tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan, dengan ruang lingkup meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Sementara pada UU HKPD, dia menilai akan memperkuat desentralisasi fiskal yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menekan ketimpangan antardaerah. Beleid tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas belanja, memperkuat pajak daerah, dan mengharmonisasikan belanja pusat dan daerah.

Dito menilai upaya pemulihan ekonomi sejauh ini telah berjalan secara efektif. Menurutnya, berbagai indikator perekonomian juga terus menunjukkan perbaikan seperti mobilitas masyarakat yang meningkat di atas level prapandemi, serta indikator konsumsi dan produksi yang menunjukkan penguatan solid.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selain itu, surplus neraca perdagangan juga terus berlanjut hingga tercatat selama 19 bulan secara berturut-turut. Ekspor pada November 2021 menjadi yang tertinggi sejak 2000, sedangkan impor untuk barang produksi juga terus menguat.

Dari sisi APBN, Dito menyebut kinerja penerimaan yang terus tumbuh mengindikasikan pemulihan ekonomi telah terjadi. Adapun dari sisi belanja, dia meminta terus diakselerasi dengan berorientasi pada hasil sehingga memberikan multiplier effect yang kuat pada pertumbuhan ekonomi.

Dia menilai Indonesia masih akan menghadapi berbagai tantangan besar pada 2022, seperti gelombang varian baru Covid-19 dan ketidakpastian global. Meski demikian, dia optimistis tren pemulihan ekonomi akan berlanjut dan Indonesia dapat menjadi negara maju pada 2045

"Saya optimistis bahwa secara fundamental perekonomian pemulihan ekonomi terjadi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN