REFORMASI PAJAK

DPR Sebut UU HPP dan UU HKPD Percepat Reformasi Struktural

Dian Kurniati | Kamis, 30 Desember 2021 | 12:00 WIB
DPR Sebut UU HPP dan UU HKPD Percepat Reformasi Struktural

Pekerja melakukan bongkar muat kaolin di Pelabuhan Sunda Kelapa, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (26/12/2021). Bank Indonesia (BI) memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 akan mencapai 4,7-5,5 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) disebut sebagai dukungan DPR terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan pengesahan kedua UU tersebut juga akan mempercepat reformasi struktural nasional setelah pandemi Covid-19. Menurutnya, DPR berkomitmen mendukung pemerintah memperbaiki semua indikator perekonomian.

"Perlu disadari bahwa kedua UU tersebut merupakan upaya DPR RI dan pemerintah yang bertujuan mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Dito mengatakan UU HPP akan memperkuat sistem perpajakan di Indonesia. UU tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan, dengan ruang lingkup meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Sementara pada UU HKPD, dia menilai akan memperkuat desentralisasi fiskal yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menekan ketimpangan antardaerah. Beleid tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas belanja, memperkuat pajak daerah, dan mengharmonisasikan belanja pusat dan daerah.

Dito menilai upaya pemulihan ekonomi sejauh ini telah berjalan secara efektif. Menurutnya, berbagai indikator perekonomian juga terus menunjukkan perbaikan seperti mobilitas masyarakat yang meningkat di atas level prapandemi, serta indikator konsumsi dan produksi yang menunjukkan penguatan solid.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Selain itu, surplus neraca perdagangan juga terus berlanjut hingga tercatat selama 19 bulan secara berturut-turut. Ekspor pada November 2021 menjadi yang tertinggi sejak 2000, sedangkan impor untuk barang produksi juga terus menguat.

Dari sisi APBN, Dito menyebut kinerja penerimaan yang terus tumbuh mengindikasikan pemulihan ekonomi telah terjadi. Adapun dari sisi belanja, dia meminta terus diakselerasi dengan berorientasi pada hasil sehingga memberikan multiplier effect yang kuat pada pertumbuhan ekonomi.

Dia menilai Indonesia masih akan menghadapi berbagai tantangan besar pada 2022, seperti gelombang varian baru Covid-19 dan ketidakpastian global. Meski demikian, dia optimistis tren pemulihan ekonomi akan berlanjut dan Indonesia dapat menjadi negara maju pada 2045

"Saya optimistis bahwa secara fundamental perekonomian pemulihan ekonomi terjadi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak