KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Maret 2024 | 09:00 WIB
DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR berpandangan kebijakan kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% pada tahun depan perlu dievaluasi.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengatakan kenaikan tarif akan memberikan dampak terhadap masyarakat kelas menengah yang selama ini tidak mendapatkan perlindungan dalam bentuk bansos dan beragam kebijakan lainnya.

"Masyarakat yang berada pada posisi menengah dengan penghasilan Rp4 juta sampai Rp8 juta itu kan tidak tersentuh oleh kebijakan-kebijakan, ini yang paling berat," katanya, dikutip pada Minggu (23/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terlebih, lanjut Amir, masyarakat kelas menengah sama sekali tidak mendapatkan bantuan dalam bentuk bansos ataupun bantuan langsung tunai (BLT) yang selama ini dinikmati masyarakat miskin atau yang rentan miskin.

Dia mengakui kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 memang telah disepakati oleh pemerintah bersama DPR melalui UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun demikian, sambungnya, UU HPP juga membuka ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi ekonomi terkini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Pasti ada kebijakan-kebijakan fiskal atau insentif fiskal yang bisa diberikan oleh pemerintah, itu bisa saja dilakukan oleh pemerintah. Kondisi yang ada saat ini, kalau PPN naik ke 12% tahun depan, yang terkena pasti masyarakat lagi," tuturnya.

Sebagai informasi, Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan pihaknya tetap terbuka untuk melakukan kajian terhadap kebijakan kenaikan tarif PPN pada tahun depan. Meski sudah ditetapkan dalam UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, kajian tetap akan dilakukan sesuai dengan kondisi terkini.

“Kajian akan terus kami jalankan Pak, dan ini kan transisi pemerintahan juga akan terjadi. Jadi kami juga menunggu lah, kira-kira seperti itu," ujar Suryo. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra