REVISI UU PAJAK

DPR: RUU KUP Tetap Segera Dibahas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Januari 2017 | 18:03 WIB
DPR: RUU KUP Tetap Segera Dibahas

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa waktu lalu dikabarkan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) tidak masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) tahun 2017.

Kendati demikian, Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan pembahasan mengenai UU KUP tetap akan dibahas. Hal ini diupayakan supaya pemerintah bisa segera mengikuti Automatic Exchange of Information/AEoI mengenai keterbukaan data dan informasi perpajakan antarnegara.

“Meskipun RUU KUP tidak masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2017, pembahasannya tetap akan dilakukan. Tapi seusai pembahasan RUU lainnya yang sedang diproses,” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (13/1).

Baca Juga:
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Lebih lanjut, ia menyatakan RUU KUP bisa segera digarap seusai RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) rampung dibahas di DPR, sehingga RUU KUP bisa langsung masuk pada putaran pembicaraan tingkat I.

Di samping itu, sambung Hendrawan, sebagai anggota dalam G-20 Indonesia harus mengikuti prosedur yang berlaku untuk bisa ikut serta dalam program tersebut. Tentunya dengan pertimbangan Indonesia akan dikucilkan oleh negara lain jika tidak mengikuti AEoI.

Pemerintah harus bisa merampungkan sejumlah persyaratan dalam mengikuti AEoI, dengan sejumlah UU yang perlu diselesaikan. Dikabarkan, persyaratan tersebut harus dirampungkan sebelum tahun 2018.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Salah satu persyaratan dalam mengikuti AEoI tersebut yaitu pemerintah harus lebih dulu menyelesaikan pembahasan RUU KUP. Maka dari itu pemerintah perlu menyegerakan pembahasan RUU PNBP.

“Tugas Komisi XI DPR dan pemerintah saat ini yaitu mempercepat pembahasan RUU PNBP, supaya RUU KUP bisa cepat dibahas sebagai syarat AEoI,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:30 WIB PMK 47/2024

Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN