REVISI UU PAJAK

DPR: RUU KUP Tetap Segera Dibahas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Januari 2017 | 18:03 WIB
DPR: RUU KUP Tetap Segera Dibahas

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa waktu lalu dikabarkan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) tidak masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) tahun 2017.

Kendati demikian, Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan pembahasan mengenai UU KUP tetap akan dibahas. Hal ini diupayakan supaya pemerintah bisa segera mengikuti Automatic Exchange of Information/AEoI mengenai keterbukaan data dan informasi perpajakan antarnegara.

“Meskipun RUU KUP tidak masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2017, pembahasannya tetap akan dilakukan. Tapi seusai pembahasan RUU lainnya yang sedang diproses,” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (13/1).

Baca Juga:
DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Lebih lanjut, ia menyatakan RUU KUP bisa segera digarap seusai RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) rampung dibahas di DPR, sehingga RUU KUP bisa langsung masuk pada putaran pembicaraan tingkat I.

Di samping itu, sambung Hendrawan, sebagai anggota dalam G-20 Indonesia harus mengikuti prosedur yang berlaku untuk bisa ikut serta dalam program tersebut. Tentunya dengan pertimbangan Indonesia akan dikucilkan oleh negara lain jika tidak mengikuti AEoI.

Pemerintah harus bisa merampungkan sejumlah persyaratan dalam mengikuti AEoI, dengan sejumlah UU yang perlu diselesaikan. Dikabarkan, persyaratan tersebut harus dirampungkan sebelum tahun 2018.

Baca Juga:
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Salah satu persyaratan dalam mengikuti AEoI tersebut yaitu pemerintah harus lebih dulu menyelesaikan pembahasan RUU KUP. Maka dari itu pemerintah perlu menyegerakan pembahasan RUU PNBP.

“Tugas Komisi XI DPR dan pemerintah saat ini yaitu mempercepat pembahasan RUU PNBP, supaya RUU KUP bisa cepat dibahas sebagai syarat AEoI,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 15:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Senin, 11 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6