PAJAK EKONOMI DIGITAL

DPR Minta Skema Pajak E-Commerce Masuk ke RUU KUP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Oktober 2017 | 16:34 WIB
DPR Minta Skema Pajak E-Commerce Masuk ke RUU KUP

JAKARTA, DDTCNews – DPR menginginkan ketentuan pemajakan transaksi digital atau e-commerce dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Masuknya skema pemajakan e-commerce dalam RUU KUP dinilai akan semakin memperkuat implementasi kebijakan tersebut.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan RUU KUP harus menjadi legal standing skema pemajakan e-commerce. Menurutnya RUU KUP bisa menjangkau berbagai transaksi e-commerce sekaligus menjangkau negara dan otoritas lainnya dalam implementasi pemajakan e-commerce.

"Rumusan pemajakan e-commerce belum ada di dalam RUU KUP, padahal itulah yang paling utama. Jadi, pemerintah bisa menentukan kapan pemungutan pajak diberlakukan pada berbagai transaksi e-commerce baik domestik maupun internasional," ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Kamis (5/10).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Di samping itu, Misbakhun pun menegaskan pemerintah harus bisa merumuskan ketentuan yang tepat sebelum memberlakukan skema pemajakan e-commerce. Pasalnya, aktivitas perekonomian baik nasional maupun internasional mulai terjadi perubahan dari semula konvensional menjadi digital.

Dia menyatakan pemerintah pun bisa memberikan insentif pajak terhadap pelaku aktivitas e-commerce. Namun, pemberlakuan insentif itu perlu dipikirkan secara matang, karena akan mempengaruhi penerimaan pajak pada masa depan.

"Pemerintah bisa memberikan insentif, atau penyesuaian tarif seperti penurunan tarif, sehingga kewajiban masyatakat dalam menyetor pajak tidak hilang sepenuhnya. Tapi sebelum menerapkan insentif, pemerintah harus memperhitungkan dampaknya terhadap penerimaan mendatang," paparnya.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Politisi Partai Golkar itu pun mengakui terpisahnya ketentuan pemajakan e-commerce dari RUU KUP, karena RUU KUP lebih dulu dimasukkan ke DPR dibandingkan rencana pemajakan e-commerce yang baru menjadi rencana pemerintah pada sekitar awal tahun 2017.

Upaya pemajakan transaksi e-commerce pun menjadi langkah pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, sehingga pelaku e-commerce pun turut menyumbang pembangunan negara melalui penyetoran pajaknya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?