PAJAK EKONOMI DIGITAL

DPR Minta Skema Pajak E-Commerce Masuk ke RUU KUP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Oktober 2017 | 16:34 WIB
DPR Minta Skema Pajak E-Commerce Masuk ke RUU KUP

JAKARTA, DDTCNews – DPR menginginkan ketentuan pemajakan transaksi digital atau e-commerce dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Masuknya skema pemajakan e-commerce dalam RUU KUP dinilai akan semakin memperkuat implementasi kebijakan tersebut.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan RUU KUP harus menjadi legal standing skema pemajakan e-commerce. Menurutnya RUU KUP bisa menjangkau berbagai transaksi e-commerce sekaligus menjangkau negara dan otoritas lainnya dalam implementasi pemajakan e-commerce.

"Rumusan pemajakan e-commerce belum ada di dalam RUU KUP, padahal itulah yang paling utama. Jadi, pemerintah bisa menentukan kapan pemungutan pajak diberlakukan pada berbagai transaksi e-commerce baik domestik maupun internasional," ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Kamis (5/10).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Di samping itu, Misbakhun pun menegaskan pemerintah harus bisa merumuskan ketentuan yang tepat sebelum memberlakukan skema pemajakan e-commerce. Pasalnya, aktivitas perekonomian baik nasional maupun internasional mulai terjadi perubahan dari semula konvensional menjadi digital.

Dia menyatakan pemerintah pun bisa memberikan insentif pajak terhadap pelaku aktivitas e-commerce. Namun, pemberlakuan insentif itu perlu dipikirkan secara matang, karena akan mempengaruhi penerimaan pajak pada masa depan.

"Pemerintah bisa memberikan insentif, atau penyesuaian tarif seperti penurunan tarif, sehingga kewajiban masyatakat dalam menyetor pajak tidak hilang sepenuhnya. Tapi sebelum menerapkan insentif, pemerintah harus memperhitungkan dampaknya terhadap penerimaan mendatang," paparnya.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

Politisi Partai Golkar itu pun mengakui terpisahnya ketentuan pemajakan e-commerce dari RUU KUP, karena RUU KUP lebih dulu dimasukkan ke DPR dibandingkan rencana pemajakan e-commerce yang baru menjadi rencana pemerintah pada sekitar awal tahun 2017.

Upaya pemajakan transaksi e-commerce pun menjadi langkah pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, sehingga pelaku e-commerce pun turut menyumbang pembangunan negara melalui penyetoran pajaknya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN