Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O.F.P.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR meminta pemerintah mempercepat penyusunan peta jalan (roadmap) transformasi industri hasil tembakau.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O.F.P mengatakan roadmap diperlukan sebagai panduan penyusunan kebijakan mengenai industri hasil tembakau, termasuk soal cukai. Dalam hal ini, Komisi XI DPR meminta pemerintah menyerahkan roadmap industri hasil tembakau pada awal 2024 atau sebelum penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
"[Komisi XI dan pemerintah menyepakati] pemerintah akan mempercepat penyusunan peta jalan (roadmap) transformasi industri hasil tembakau untuk disampaikan kepada Komisi XI DPR RI sebelum KEM-PPKF tahun 2025," katanya, Senin (12/12/2022).
Dalam rapat kerja bersama pemerintah hari ini, sejumlah anggota DPR menyinggung rencana (roadmap) industri hasil tembakau. Roadmap dinilai mampu memberikan kepastian dan kejelasan arah dari kebijakan industri hasil tembakau ke depan.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah masih memerlukan waktu untuk menyusun roadmap industri hasil tembakau karena memuat berbagai kepentingan pihak. Roadmap juga harus disusun secara hati-hati agar kredibel untuk kepentingan di masa depan.
Beberapa aspek yang masuk dalam cakupan roadmap di antaranya soal pengembangan sektor tembakau, arah penyerapan tenaga kerja, pengendalian konsumsi, kebijakan fiskal hasil tembakau, serta kebijakan tambahan untuk pertanian tembakau seperti asuransi untuk petani.
Penyusunan roadmap industri hasil tembakau dilakukan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Nantinya, roadmap tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (perpres).
"Prosesnya sedang berjalan, dan kami berterima kasih atas dukungan Bapak Ibu sekalian untuk nanti bisa kita selesaikan segera," ujar Febrio. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.