KEBIJAKAN CUKAI

DPR Minta Objek Penerimaan Cukai Diperluas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 April 2017 | 12:01 WIB
DPR Minta Objek Penerimaan Cukai Diperluas

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DRI RI meminta pemerintah untuk mengkaji perluasan objek penerimaan cukai baru. Pasalnya, selama beberapa waktu terakhir penerimaan cukai dinilai semakin tergerus.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan permintaan kajian itu akan segera dikoordinasikan dengan Badan Kebijakan Fiskal.

"Saya kira, masukan itu cukup bagus dan akan menjadi konsentrasi kami. Rapat tadi memerintahkan kepada kami untuk menyampaikan kajian ke Komisi XI," ujarnya seusai rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (18/4).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengatakan selama ini penerimaan cukai masih terbatas pada sejumlah komoditas dan data menunjukkan bahwa penerimaan dari sejumlah barang tersebut ada yang cenderung mengalami penurunan.

"Pemerintah perlu memikirkan dan mengambil langkah-langkah ekstensifikasi cukai seluas-luasnya," ujar Heri.

Berdasarkan catatan Ditjen Bea Cukai, hingga 14 April lalu, realisasi penerimaan baru Rp12,137 triliun atau 7,72% dari target APBN 2017 senilai Rp157,15 triliun. Kontribusi penerimaan cukai terbesar berasal dari cukai hasil tembakau senilai Rp10,817 triliun.

Sedangkan sektor penerimaan lainnya misalnya alkohol, MMEA, dan pendapatan cukai lainnya masih di bawah realisasi penerimaan dari cukai tembakau. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN