PENGAMPUNAN PAJAK

DPR Minta MK Tak Batalkan UU Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2016 | 07:01 WIB
DPR Minta MK Tak Batalkan UU Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Setidaknya sudah 37 negara yang telah menerapkan kebijakan perpajakan yang berupa tax amnesty,tapi pemerintah dari masing-masing negara tetap tidak bisa mengabulkan permintaan atas gugatan yang diajukan.

Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng mengatakan pengampunan pajak tidak hanya berlaku di Indonesia saja, melainkan sejumlah negara juga telah memberlakukan kebijakan ini. Bahkan ada sekitar 13 negara yang tengah melaksanakan tax amnesty.

“Program tax amnesty ini telah berlaku pada 37 negara secara keseluruhan hingga saat ini. Lalu, Indonesia menjadi salah satu dari 13 negara yang tengah menjalankan program ini,” ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu saat menghadiri sidang gugatan tax amnesty.

Baca Juga:
Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

Melichas mengatakan beberapa gugatan terhadap kebijakan perpajakan tersebut juga kerap terjadi di negara lain. Tapi, gugatan yang dilayangkan tersebut hampir tidak pernah dikabulkan oleh pemerintahannya.

“Gugatan atas program tax amnesty juga terjadi di Jerman dan Kolombia, namun tetap tidak dikabulkan,” katanya.

Dia menegaskan program tax amnesty akan tetap berjalan sesuai dengan undang-undang dan periode yang telah ditentukan oleh pemerintah, atau tetap berjalan sesuai dengan rencana awal.

Baca Juga:
WP Ajukan Uji Materi Aturan Pengurangan, Pembatalan, dan Gugatan Pajak

Menurutnya, perancangan program pengampunan pajak telah memerhatikan UUD 1945 sebagai aturan dasar NKRI. Bahkan, hal itu sudah dijabarkan juga dalam UU Pengampunan .

“Pajak dan beberapa pungutan lain yang bersifat memaksa, itu telah diatur dalam UUD 1945, dan juga pada UU Pengampunan Pajak ini. Maka program ini tetap berjalan sesuai dengan keputusan yang telah ditentukan oleh pemerintah,” ujarnya.

Dia mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan membatalkan UU Pengampunan Pajak yang telah berlaku. Sebagai salah satu anggota DPR, ia turut meyakinkan MK bahwa tax amnesty telah sesuai dengan UU yang berlaku sebelumnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Senin, 09 Desember 2024 | 17:00 WIB UJI MATERIIL

Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

Jumat, 06 Desember 2024 | 18:00 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

WP Ajukan Uji Materi Aturan Pengurangan, Pembatalan, dan Gugatan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?