PENGAMPUNAN PAJAK

DPR Minta MK Tak Batalkan UU Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2016 | 07:01 WIB
DPR Minta MK Tak Batalkan UU Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Setidaknya sudah 37 negara yang telah menerapkan kebijakan perpajakan yang berupa tax amnesty,tapi pemerintah dari masing-masing negara tetap tidak bisa mengabulkan permintaan atas gugatan yang diajukan.

Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng mengatakan pengampunan pajak tidak hanya berlaku di Indonesia saja, melainkan sejumlah negara juga telah memberlakukan kebijakan ini. Bahkan ada sekitar 13 negara yang tengah melaksanakan tax amnesty.

“Program tax amnesty ini telah berlaku pada 37 negara secara keseluruhan hingga saat ini. Lalu, Indonesia menjadi salah satu dari 13 negara yang tengah menjalankan program ini,” ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu saat menghadiri sidang gugatan tax amnesty.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Melichas mengatakan beberapa gugatan terhadap kebijakan perpajakan tersebut juga kerap terjadi di negara lain. Tapi, gugatan yang dilayangkan tersebut hampir tidak pernah dikabulkan oleh pemerintahannya.

“Gugatan atas program tax amnesty juga terjadi di Jerman dan Kolombia, namun tetap tidak dikabulkan,” katanya.

Dia menegaskan program tax amnesty akan tetap berjalan sesuai dengan undang-undang dan periode yang telah ditentukan oleh pemerintah, atau tetap berjalan sesuai dengan rencana awal.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Menurutnya, perancangan program pengampunan pajak telah memerhatikan UUD 1945 sebagai aturan dasar NKRI. Bahkan, hal itu sudah dijabarkan juga dalam UU Pengampunan .

“Pajak dan beberapa pungutan lain yang bersifat memaksa, itu telah diatur dalam UUD 1945, dan juga pada UU Pengampunan Pajak ini. Maka program ini tetap berjalan sesuai dengan keputusan yang telah ditentukan oleh pemerintah,” ujarnya.

Dia mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan membatalkan UU Pengampunan Pajak yang telah berlaku. Sebagai salah satu anggota DPR, ia turut meyakinkan MK bahwa tax amnesty telah sesuai dengan UU yang berlaku sebelumnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya