PENGAMPUNAN PAJAK

DPR Minta MK Tak Batalkan UU Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2016 | 07:01 WIB
DPR Minta MK Tak Batalkan UU Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Setidaknya sudah 37 negara yang telah menerapkan kebijakan perpajakan yang berupa tax amnesty,tapi pemerintah dari masing-masing negara tetap tidak bisa mengabulkan permintaan atas gugatan yang diajukan.

Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng mengatakan pengampunan pajak tidak hanya berlaku di Indonesia saja, melainkan sejumlah negara juga telah memberlakukan kebijakan ini. Bahkan ada sekitar 13 negara yang tengah melaksanakan tax amnesty.

“Program tax amnesty ini telah berlaku pada 37 negara secara keseluruhan hingga saat ini. Lalu, Indonesia menjadi salah satu dari 13 negara yang tengah menjalankan program ini,” ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu saat menghadiri sidang gugatan tax amnesty.

Baca Juga:
Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

Melichas mengatakan beberapa gugatan terhadap kebijakan perpajakan tersebut juga kerap terjadi di negara lain. Tapi, gugatan yang dilayangkan tersebut hampir tidak pernah dikabulkan oleh pemerintahannya.

“Gugatan atas program tax amnesty juga terjadi di Jerman dan Kolombia, namun tetap tidak dikabulkan,” katanya.

Dia menegaskan program tax amnesty akan tetap berjalan sesuai dengan undang-undang dan periode yang telah ditentukan oleh pemerintah, atau tetap berjalan sesuai dengan rencana awal.

Baca Juga:
Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

Menurutnya, perancangan program pengampunan pajak telah memerhatikan UUD 1945 sebagai aturan dasar NKRI. Bahkan, hal itu sudah dijabarkan juga dalam UU Pengampunan .

“Pajak dan beberapa pungutan lain yang bersifat memaksa, itu telah diatur dalam UUD 1945, dan juga pada UU Pengampunan Pajak ini. Maka program ini tetap berjalan sesuai dengan keputusan yang telah ditentukan oleh pemerintah,” ujarnya.

Dia mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan membatalkan UU Pengampunan Pajak yang telah berlaku. Sebagai salah satu anggota DPR, ia turut meyakinkan MK bahwa tax amnesty telah sesuai dengan UU yang berlaku sebelumnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJI YUDISIAL

Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

Rabu, 11 September 2024 | 13:30 WIB UJI MATERIIL

Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

Rabu, 04 September 2024 | 16:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Jelang Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Lokasi Sidang Bakal Ditambah

Jumat, 30 Agustus 2024 | 18:45 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Pajak Hiburan 40-75% Tak Ada di Naskah Akademik, Ahli: Tidak Saintifik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN