UU CIPTA KERJA

DPR Minta Masyarakat Awasi Perumusan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Desember 2020 | 14:34 WIB
DPR Minta Masyarakat Awasi Perumusan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Peran masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat meningkat dalam penyusunan regulasi turunan UU Cipta Kerja, termasuk klaster perpajakan.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan pembahasan UU Cipta Kerja secara keseluruhan dilakukan dalam 64 kali rapat antara pemerintah dan DPR. Total rapat tersebut terdiri dari 2 rapat kerja, 56 kali rapat panitia kerja (Panja), dan 6 kali rapat tim perumus (Timus).

“Puluhan rapat itu dibahas bersama dengan ahli, pakar, dan akademisi. Stakeholder terkait juga ikut dilibatkan dalam perumusan RUU," katanya dalam acara Sosialisasi Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Dito menyebut proses perumusan UU Cipta Kerja penuh dengan tantangan dan kerap diwarnai penolakan. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena masih kurangnya sosialisasi dan akses publik terhadap UU Cipta Kerja saat awal pengesahan.

Dia menyatakan proses sosialisasi tersebut perlu digencarkan kembali untuk memberikan pengertian yang holistik. Kerja pengawasan kini tidak hanya berlaku untuk DPR. Pasalnya, masyarakat juga turut berperan untuk mengawal proses perumusan kebijakan yang menjadi aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Salah satu yang perlu dikawal adalah ketentuan yang mewajibkan pemerintah untuk merampungkan seluruh aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja tidak melampaui 3 bulan pascaditeken menjadi UU. Selain itu, masyarakat juga bisa ikut memantau progres aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja di laman uu-ciptakerja.go.id.

Baca Juga:
Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

"Untuk peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja wajib ditetapkan paling lama 3 bulan dan masyarakat bisa memantau serta memberikan masukan atas rancangan aturan pelaksanaan tersebut," terangnya.

Dito mengatakan makin cepat dirilisnya aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, proses pemulihan ekonomi nasional juga akan bisa terakselerasi. Dengan demikian, ekonomi bisa kembali tumbuh positif mulai kuartal I/2021.

"Dengan adanya UU Cipta Kerja ini dan ditambah vaksin juga sudah mulai masuk diharapkan pertumbuhan ekonomi di kuartal IV/2020 bisa lebih baik lagi dan pada 2021 bisa tumbuh hingga 5%," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Desember 2020 | 19:45 WIB

Pembuatan UU turunan tersebut hendaknya ikut melibatkan masyarakat agar timbul kepastian hukum sehingga dapat meminimalisir dispute yang berpotensi terjadi saat diimplementasikan.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Jumat, 21 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN