UU CIPTA KERJA

DPR Minta Masyarakat Awasi Perumusan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Desember 2020 | 14:34 WIB
DPR Minta Masyarakat Awasi Perumusan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Peran masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat meningkat dalam penyusunan regulasi turunan UU Cipta Kerja, termasuk klaster perpajakan.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan pembahasan UU Cipta Kerja secara keseluruhan dilakukan dalam 64 kali rapat antara pemerintah dan DPR. Total rapat tersebut terdiri dari 2 rapat kerja, 56 kali rapat panitia kerja (Panja), dan 6 kali rapat tim perumus (Timus).

“Puluhan rapat itu dibahas bersama dengan ahli, pakar, dan akademisi. Stakeholder terkait juga ikut dilibatkan dalam perumusan RUU," katanya dalam acara Sosialisasi Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Dito menyebut proses perumusan UU Cipta Kerja penuh dengan tantangan dan kerap diwarnai penolakan. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena masih kurangnya sosialisasi dan akses publik terhadap UU Cipta Kerja saat awal pengesahan.

Dia menyatakan proses sosialisasi tersebut perlu digencarkan kembali untuk memberikan pengertian yang holistik. Kerja pengawasan kini tidak hanya berlaku untuk DPR. Pasalnya, masyarakat juga turut berperan untuk mengawal proses perumusan kebijakan yang menjadi aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Salah satu yang perlu dikawal adalah ketentuan yang mewajibkan pemerintah untuk merampungkan seluruh aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja tidak melampaui 3 bulan pascaditeken menjadi UU. Selain itu, masyarakat juga bisa ikut memantau progres aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja di laman uu-ciptakerja.go.id.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

"Untuk peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja wajib ditetapkan paling lama 3 bulan dan masyarakat bisa memantau serta memberikan masukan atas rancangan aturan pelaksanaan tersebut," terangnya.

Dito mengatakan makin cepat dirilisnya aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, proses pemulihan ekonomi nasional juga akan bisa terakselerasi. Dengan demikian, ekonomi bisa kembali tumbuh positif mulai kuartal I/2021.

"Dengan adanya UU Cipta Kerja ini dan ditambah vaksin juga sudah mulai masuk diharapkan pertumbuhan ekonomi di kuartal IV/2020 bisa lebih baik lagi dan pada 2021 bisa tumbuh hingga 5%," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Desember 2020 | 19:45 WIB

Pembuatan UU turunan tersebut hendaknya ikut melibatkan masyarakat agar timbul kepastian hukum sehingga dapat meminimalisir dispute yang berpotensi terjadi saat diimplementasikan.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Jumat, 29 November 2024 | 18:35 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Tok! Prabowo Umumkan Upah Minimum Bakal Naik 6,5 Persen di 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?