KEBIJAKAN PAJAK

DPR Ingatkan Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU HPP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Desember 2021 | 11:15 WIB
DPR Ingatkan Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU HPP

Ketua Komisi XI DPR Gito Ganinduto dalam acara Sosialisasi UU HPP, Selasa (14/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Komisi XI DPR Gito Ganinduto mengingatkan pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan teknis pelaksanaan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dito mengatakan Komisi XI terus melakukan pengawasan terhadap implementasi UU HPP. Untuk itu, aturan turunan dari UU No.7/2021 harus sejalan dengan ide pembentukan UU untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

"UU HPP ini bersama-sama kami terus kawal implementasinya dan diharapkan pemerintah segera menerbitkan aturan pelaksanaan yang konsisten," katanya dalam acara Sosialisasi UU HPP, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Politisi Partai Golkar ini menilai aturan turunan yang dibutuhkan dalam implementasi UU HPP antara lain terkait dengan KUP, PPh, PPN, Cukai, Pajak Karbon dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dia memastikan Komisi XI akan terlibat aktif dalam implementasi UU HPP.

Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Komisi XI adalah kerja sama dalam melakukan sosialisasi UU HPP kepada masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah awal dalam mengawasi proses reformasi perpajakan.

"Komisi XI aktif melakukan kolaborasi dan berpartisipasi aktif dalam implementasi UU HPP," tutur Gito.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam jangka panjang, lanjutnya, Komisi XI memberikan perhatian khusus terhadap proses reformasi perpajakan. UU HPP merupakan bagian dari upaya melakukan reformasi perpajakan yang sudah dimulai sejak 1983 saat rezim perpajakan bergeser dari official assessment menjadi self assessment.

"Sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk terus berkolaborasi mengawal reformasi perpajakan dalam jangka panjang," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja