KEBIJAKAN PAJAK

DPR Ingatkan Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU HPP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Desember 2021 | 11:15 WIB
DPR Ingatkan Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU HPP

Ketua Komisi XI DPR Gito Ganinduto dalam acara Sosialisasi UU HPP, Selasa (14/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Komisi XI DPR Gito Ganinduto mengingatkan pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan teknis pelaksanaan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dito mengatakan Komisi XI terus melakukan pengawasan terhadap implementasi UU HPP. Untuk itu, aturan turunan dari UU No.7/2021 harus sejalan dengan ide pembentukan UU untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

"UU HPP ini bersama-sama kami terus kawal implementasinya dan diharapkan pemerintah segera menerbitkan aturan pelaksanaan yang konsisten," katanya dalam acara Sosialisasi UU HPP, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Politisi Partai Golkar ini menilai aturan turunan yang dibutuhkan dalam implementasi UU HPP antara lain terkait dengan KUP, PPh, PPN, Cukai, Pajak Karbon dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dia memastikan Komisi XI akan terlibat aktif dalam implementasi UU HPP.

Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Komisi XI adalah kerja sama dalam melakukan sosialisasi UU HPP kepada masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah awal dalam mengawasi proses reformasi perpajakan.

"Komisi XI aktif melakukan kolaborasi dan berpartisipasi aktif dalam implementasi UU HPP," tutur Gito.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dalam jangka panjang, lanjutnya, Komisi XI memberikan perhatian khusus terhadap proses reformasi perpajakan. UU HPP merupakan bagian dari upaya melakukan reformasi perpajakan yang sudah dimulai sejak 1983 saat rezim perpajakan bergeser dari official assessment menjadi self assessment.

"Sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk terus berkolaborasi mengawal reformasi perpajakan dalam jangka panjang," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar