KEBIJAKAN PAJAK

DPR Dorong Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Bermotor

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juni 2019 | 15:32 WIB
DPR Dorong Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi mobil listrik. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menggelar rapat panitia kerja (Panja) dengan Badan Anggaran DPR tentang rencana kerja pemerintah (RKP) 2020. Empat program prioritas pemerintah dibahas mendalam oleh anggota Banggar.

Pimpinan rapat Teuku Riefky Harsya mengatakan pendalaman atas empat prioritas kerja pemerintah tersebut adalah pertama,pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan. Kedua, pembangunan infrastruktur. Ketiga, ketahanan pangan, air, energi, dan lingkungan hidup. Keempat, ketahanan dan keamanan.

Pada sesi pendalaman, anggota Banggar dari Fraksi PAN Primus Yustisio mengatakan perlunya pemerintah mengubah pungutan pajak atas kendaraan bermotor. Hal ini, menurutnya, berkaitan erat dengan upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan energi dan persoalan lingkungan hidup.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

“Pajak atas kendaraan bermotor itu baiknya diubah dari berdasarkan cc [kapasitas mesin] menjadi berdasarkan polusi yang ditimbulkan,” katanya di ruang rapat Banggar, Rabu (26/6/2019).

Wakil ketua Komisi VI DPR tersebut menambahkan perubahan skema pungutan berdasarkan emisi gas buang sudah jamak dilakukan oleh banyak negara. Menurutnya, Singapura dan Malaysia merupakan dua contoh negara yang sudah menerapkan skema pungutan pajak berdasarkan emisi gas buang.

Oleh karena itu, idealnya Indonesia mengikuti pilihan kebijakan pajak yang sama untuk kendaraan bermotor yang berdasarkan seberapa tinggi polusi yang dihasilkan. Dengan demikian, perubahan kebijakan tersebut diyakini dapat menjadi insentif bagi pelaku usaha untuk memproduksi kendaraan yang rendah emisi karena beban pajak yang semakin kecil.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

“Kalau kita buat kebijakan insetif pajak itu dalam rangka mendukung mobil yang rendah emisi. Ini pemerintah harus jeli karena akan dihadapkan masalah seperti ini [energi dan lingkungan hidup]. Jadi, harus sigap dan tentu harapannya pungutan pajak ditentukan dari seberapa besar polusinya,” paparnya.

Seperti diketahui, rencana perubahan pungutan pajak atas kendaraan bermotor sudah digulirkan Kemenkeu sejak Maret 2019. Perubahan skema rencananya berlaku untuk pungutan PPnBM kendaraan bermotor.

Adapun inti perubahan skema pungutan adalah pada pengelompokan berdasarkan kapasitas mesin hanya akan terbagi menjadi dua yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc. Selain itu, pengenaan PPnBM tidak akan berdasarkan jenis kendaraan sedan dan nonsedan. Pengaturan tarif akan didasarkan pada tingkat emisi kendaraan.

Insentif fiskal untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) pun akan diperluas dengan memasukkan jenishybrid, flexy engine, dan kendaraan listrik. Dengan demikian, insentif PPnBM 0% untuk KBH2 akan dihapus dan disesuaikan kembali menurut tingkat emisi CO2. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB