KEBIJAKAN PAJAK

DPR Dorong Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Bermotor

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juni 2019 | 15:32 WIB
DPR Dorong Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi mobil listrik. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menggelar rapat panitia kerja (Panja) dengan Badan Anggaran DPR tentang rencana kerja pemerintah (RKP) 2020. Empat program prioritas pemerintah dibahas mendalam oleh anggota Banggar.

Pimpinan rapat Teuku Riefky Harsya mengatakan pendalaman atas empat prioritas kerja pemerintah tersebut adalah pertama,pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan. Kedua, pembangunan infrastruktur. Ketiga, ketahanan pangan, air, energi, dan lingkungan hidup. Keempat, ketahanan dan keamanan.

Pada sesi pendalaman, anggota Banggar dari Fraksi PAN Primus Yustisio mengatakan perlunya pemerintah mengubah pungutan pajak atas kendaraan bermotor. Hal ini, menurutnya, berkaitan erat dengan upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan energi dan persoalan lingkungan hidup.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

“Pajak atas kendaraan bermotor itu baiknya diubah dari berdasarkan cc [kapasitas mesin] menjadi berdasarkan polusi yang ditimbulkan,” katanya di ruang rapat Banggar, Rabu (26/6/2019).

Wakil ketua Komisi VI DPR tersebut menambahkan perubahan skema pungutan berdasarkan emisi gas buang sudah jamak dilakukan oleh banyak negara. Menurutnya, Singapura dan Malaysia merupakan dua contoh negara yang sudah menerapkan skema pungutan pajak berdasarkan emisi gas buang.

Oleh karena itu, idealnya Indonesia mengikuti pilihan kebijakan pajak yang sama untuk kendaraan bermotor yang berdasarkan seberapa tinggi polusi yang dihasilkan. Dengan demikian, perubahan kebijakan tersebut diyakini dapat menjadi insentif bagi pelaku usaha untuk memproduksi kendaraan yang rendah emisi karena beban pajak yang semakin kecil.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

“Kalau kita buat kebijakan insetif pajak itu dalam rangka mendukung mobil yang rendah emisi. Ini pemerintah harus jeli karena akan dihadapkan masalah seperti ini [energi dan lingkungan hidup]. Jadi, harus sigap dan tentu harapannya pungutan pajak ditentukan dari seberapa besar polusinya,” paparnya.

Seperti diketahui, rencana perubahan pungutan pajak atas kendaraan bermotor sudah digulirkan Kemenkeu sejak Maret 2019. Perubahan skema rencananya berlaku untuk pungutan PPnBM kendaraan bermotor.

Adapun inti perubahan skema pungutan adalah pada pengelompokan berdasarkan kapasitas mesin hanya akan terbagi menjadi dua yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc. Selain itu, pengenaan PPnBM tidak akan berdasarkan jenis kendaraan sedan dan nonsedan. Pengaturan tarif akan didasarkan pada tingkat emisi kendaraan.

Insentif fiskal untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) pun akan diperluas dengan memasukkan jenishybrid, flexy engine, dan kendaraan listrik. Dengan demikian, insentif PPnBM 0% untuk KBH2 akan dihapus dan disesuaikan kembali menurut tingkat emisi CO2. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA