APBN 2023

DPR dan Pemerintah Sepakat Pertumbuhan Ekonomi 2023 Dipatok 5,3%-5,9%

Dian Kurniati | Senin, 13 Juni 2022 | 14:55 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakat Pertumbuhan Ekonomi 2023 Dipatok 5,3%-5,9%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyepakati asumsi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 akan berada di kisaran 5,3%-5,9%.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan asumsi tersebut sudah sesuai dengan kondisi perekonomian Indonesia yang masih diliputi ketidakpastian. Meski demikian, ujarnya, ada optimisme ekonomi akan pulih dari pandemi Covid-19 dan tumbuh lebih kuat.

"Ini mengindikasikan memang tahun depan memang tahun yang sangat berat. Oleh karenanya, kita minta pemerintah untuk memitigasi semuanya," katanya dalam rapat Panja Asumsi Dasar Banggar DPR, Senin (13/6/2022).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Said mengatakan Banggar dan pemerintah melakukan pembahasan mengenai asumsi dasar ekonomi makro APBN 2023 dalam situasi ketidakpastian yang tinggi. Menurutnya, kehati-hatian tetap diperlukan agar asumsi makro tersebut sesuai dengan kondisi perekonomian tahun depan.

Pertumbuhan ekonomi 2023 disepakati berkisar 5,3%-5,9%, inflasi sebesar 2,0%-4,0%, serta tingkat suku bunga SBN 10 tahun 7,34%-9,16%. Sementara itu, nilai tukar rupiah disepakati berada pada kisaran Rp14.300 hingga Rp14.800 per dolar AS.

Dalam rapat kali ini, Banggar dan pemerintah belum menyepakati asumsi lifting minyak bumi yang diusulkan pemerintah sebesar 619.000-680.000 barel per hari dan lifting gas bumi 1,02-1,11 juta barel setara minyak per hari. Keputusan mengenai hal tersebut masih perlu menunggu pembahasan di Komisi VII DPR sehingga baru akan diambil besok.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Kita untuk asumsi makro memang menunggu Komisi VII yang sudah sedemikian rupa membahasnya. Namun, Komisi VII masih kesulitan dengan lifting yang turun tajam," ujar Said.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan penyusunan asumsi dasar ekonomi makro 2023 telah mempertimbangkan berbagai faktor risiko, terutama dari eksternal. Misalnya mengenai rencana kebijakan bank sentral Amerika Serikat menaikkan suku bunga acuannya.

"[Asumsi pertumbuhan ekonomi] 5,3%-5,9% yang terkandung di dalamnya adalah semangat optimisme dan semangat kita untuk mewaspadai masyarakat kita dan APBN kita tetap sehat," katanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN