APBN 2023

DPR dan Pemerintah Sepakat Pertumbuhan Ekonomi 2023 Dipatok 5,3%-5,9%

Dian Kurniati | Senin, 13 Juni 2022 | 14:55 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakat Pertumbuhan Ekonomi 2023 Dipatok 5,3%-5,9%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyepakati asumsi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 akan berada di kisaran 5,3%-5,9%.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan asumsi tersebut sudah sesuai dengan kondisi perekonomian Indonesia yang masih diliputi ketidakpastian. Meski demikian, ujarnya, ada optimisme ekonomi akan pulih dari pandemi Covid-19 dan tumbuh lebih kuat.

"Ini mengindikasikan memang tahun depan memang tahun yang sangat berat. Oleh karenanya, kita minta pemerintah untuk memitigasi semuanya," katanya dalam rapat Panja Asumsi Dasar Banggar DPR, Senin (13/6/2022).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Said mengatakan Banggar dan pemerintah melakukan pembahasan mengenai asumsi dasar ekonomi makro APBN 2023 dalam situasi ketidakpastian yang tinggi. Menurutnya, kehati-hatian tetap diperlukan agar asumsi makro tersebut sesuai dengan kondisi perekonomian tahun depan.

Pertumbuhan ekonomi 2023 disepakati berkisar 5,3%-5,9%, inflasi sebesar 2,0%-4,0%, serta tingkat suku bunga SBN 10 tahun 7,34%-9,16%. Sementara itu, nilai tukar rupiah disepakati berada pada kisaran Rp14.300 hingga Rp14.800 per dolar AS.

Dalam rapat kali ini, Banggar dan pemerintah belum menyepakati asumsi lifting minyak bumi yang diusulkan pemerintah sebesar 619.000-680.000 barel per hari dan lifting gas bumi 1,02-1,11 juta barel setara minyak per hari. Keputusan mengenai hal tersebut masih perlu menunggu pembahasan di Komisi VII DPR sehingga baru akan diambil besok.

Baca Juga:
Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

"Kita untuk asumsi makro memang menunggu Komisi VII yang sudah sedemikian rupa membahasnya. Namun, Komisi VII masih kesulitan dengan lifting yang turun tajam," ujar Said.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan penyusunan asumsi dasar ekonomi makro 2023 telah mempertimbangkan berbagai faktor risiko, terutama dari eksternal. Misalnya mengenai rencana kebijakan bank sentral Amerika Serikat menaikkan suku bunga acuannya.

"[Asumsi pertumbuhan ekonomi] 5,3%-5,9% yang terkandung di dalamnya adalah semangat optimisme dan semangat kita untuk mewaspadai masyarakat kita dan APBN kita tetap sehat," katanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses